Rabu, Februari 11, 2026
spot_img

Beli Sabu Lewat WhatsApp, 2 Pemuda Karawang Ditangkap di Purwakarta

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta berhasil mengamankan dua orang pemuda asal Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, yaitu KA (29) dan EK (39), karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi di Desa Cinangka, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi, menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Senin, 14 April 2025, di Kampung Cinangka, Desa Cinangka, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta. Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat.

Saat penangkapan, petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 0,31 gram yang disimpan dalam sebuah klip plastik bening berukuran kecil.

“Kami amankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Cinangka, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika yang disimpan di dalam satu klip plastik bening berukuran kecil,” ujar AKP Yudi pada Rabu, 16 April 2025.

Lebih lanjut, AKP Yudi mengungkapkan bahwa KA dan EK telah diintai selama beberapa hari sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

Diduga, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Untuk jaringannya masih didalami. Kedua pelaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli melalui akun medsos berupa WhatsApp berinisial R dan kini sudah masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa KA dan EK positif menggunakan sabu. Mereka mengakui bahwa narkotika tersebut telah beberapa kali mereka gunakan.

“Berdasarkan pengakuan dari para terduga pelaku bahwa barang haram tersebut sudah beberapa kali digunakan,” ungkap AKP Yudi.

Kini, KA dan EK beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Purwakarta untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar,” tegas AKP Yudi.***

Sumber : DelikJabar

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Polres Subang Ungkap Kasus Pemerasan Modus ‘Polisi Gadungan’

SUBANG - Sindikat kasus pemerasan dengan bermodus polisi gadungan berhasil diungkap Polres Subang. Tiga pelaku ditangkap setelah terbukti melakukan aksi pemerasan dengan mengaku sebagai...

Irit Bicara, Lurah Jujun Bantah Beri Informasi Keliru ke KDM

KARAWANG - Kepala Desa (Kades) Wadas, Kecamatan Telukjambe Barat, Junaedi (Lurah Jujun) terkesan irit bicara, saat dikonfirmasi mengenai pernyataanya di video viral yang menyatakan...

Noel Sebut ‘Parpol Tiga Huruf’ Terlibat Kasus Pemerasan yang Menjeratnya

JAKARTA - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel kini mengungkapkan bahwa partai politik (parpol) yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan...

Pemprov Jabar Akhiri Moratorium, 47 Izin Tambang Kembali Boleh Beroperasi

BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) melunak dengan mengakhiri moratorium 47 ijin usaha pertambangan (IUP). Meski demikian, wilayah yang dipimpin Dedi Mulyadi (KDM)...

Terdampak Proyek Jalan Tol, Pemkab Bekasi Pastikan Relokasi SDN 03 Ciledug

BEKASI -  Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan relokasi Sekolah Dasar Negeri 03 Ciledug Kecamatan Setu, yang terdampak Proyek Strategis Nasional pembangunan jalan tol telah memasuki...

Peristiwa

Sopir Mengantuk, Artis Sinetron Diva Siregar Alami Kecelakaan di Tol Jagorawi

BOGOR - Sopir diduga mengantuk, artis sinetron Diva Siregar mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi di wilayah Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 17.00 WIB, pada Sabtu (7/2/2026). Mobil...

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI