Minggu, Maret 29, 2026
spot_img

Beli Sabu Lewat WhatsApp, 2 Pemuda Karawang Ditangkap di Purwakarta

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta berhasil mengamankan dua orang pemuda asal Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, yaitu KA (29) dan EK (39), karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi di Desa Cinangka, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi, menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Senin, 14 April 2025, di Kampung Cinangka, Desa Cinangka, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta. Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat.

Saat penangkapan, petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 0,31 gram yang disimpan dalam sebuah klip plastik bening berukuran kecil.

“Kami amankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Cinangka, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika yang disimpan di dalam satu klip plastik bening berukuran kecil,” ujar AKP Yudi pada Rabu, 16 April 2025.

Lebih lanjut, AKP Yudi mengungkapkan bahwa KA dan EK telah diintai selama beberapa hari sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

Diduga, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Untuk jaringannya masih didalami. Kedua pelaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli melalui akun medsos berupa WhatsApp berinisial R dan kini sudah masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa KA dan EK positif menggunakan sabu. Mereka mengakui bahwa narkotika tersebut telah beberapa kali mereka gunakan.

“Berdasarkan pengakuan dari para terduga pelaku bahwa barang haram tersebut sudah beberapa kali digunakan,” ungkap AKP Yudi.

Kini, KA dan EK beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Purwakarta untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar,” tegas AKP Yudi.***

Sumber : DelikJabar

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kapolda Jabar Cek Kesiapan Arus Balik di Rest Area Tol Cipali

SUBANG – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Rudi Setiawan melakukan pengecekan langsung kesiapan arus balik Idul Fitri 1447 H/2026 M di sejumlah rest area...

3 Pelaku Curanmor di Kota Bekasi Ditangkap, Beraksi di 4 TKP

KOTA BEKASI - Polisi mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Tiga orang pelaku ditangkap dalam pengungkapan itu. "Pelaku ini ada...

Truk Boks Tabrak Warung di Cipeundeuy Subang, 1 Orang Tewas

SUBANG - Sebuah truk boks pengangkut telur dengan nomor plat BE 8270 RU menabrak warung di pinggir Jalan Raya Lengkong, Kampung Cijoged, Desa Lengkong,...

Viral Guru Ngaji Diamuk Massa karena Selingkuh dengan Istri Orang

KARAWANG - Sebuah video viral beredar di media sosial yang memperlihatkan seorang warga Kecamatan Tirtajaya sedang berusaha diamankan anggota kepolisian dan anggota TNI, karena...

Sanksi Tegas PT. Pindo Deli 4, LMP Mada Jabar Ancam Geruduk DLHK

KARAWANG - Adanya temuan dugaan pembuangan limbah PT. Pindo Deli 4 ke aliran sungai di Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Laskar Merah Putih...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan