Jumat, Juli 25, 2025
spot_img

Beli Sabu Lewat WhatsApp, 2 Pemuda Karawang Ditangkap di Purwakarta

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta berhasil mengamankan dua orang pemuda asal Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, yaitu KA (29) dan EK (39), karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi di Desa Cinangka, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi, menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Senin, 14 April 2025, di Kampung Cinangka, Desa Cinangka, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta. Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat.

Saat penangkapan, petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 0,31 gram yang disimpan dalam sebuah klip plastik bening berukuran kecil.

“Kami amankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Cinangka, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika yang disimpan di dalam satu klip plastik bening berukuran kecil,” ujar AKP Yudi pada Rabu, 16 April 2025.

Lebih lanjut, AKP Yudi mengungkapkan bahwa KA dan EK telah diintai selama beberapa hari sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

Diduga, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Untuk jaringannya masih didalami. Kedua pelaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli melalui akun medsos berupa WhatsApp berinisial R dan kini sudah masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa KA dan EK positif menggunakan sabu. Mereka mengakui bahwa narkotika tersebut telah beberapa kali mereka gunakan.

“Berdasarkan pengakuan dari para terduga pelaku bahwa barang haram tersebut sudah beberapa kali digunakan,” ungkap AKP Yudi.

Kini, KA dan EK beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Purwakarta untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar,” tegas AKP Yudi.***

Sumber : DelikJabar

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Soroti Polemik di PT. FCC Indonesia, KBC : Ini Bukti Lemahnya Pengawasan Disnaker

KARAWANG - Karawang Budgeting Control (KBC) menyoroti kasus rekrutmen tenaga kerja di PT. FCC Indonesia yang menggandeng Balai Latihan Kerja (BLK) di luar Kabupaten...

Bupati Aep Tegaskan Rekrutmen Tenaga Kerja Harus Prioritaskan Warga Lokal

KARAWANG - Terkait polemik rekrutmen tenaga kerja di PT. FCC Indonesia yang lebih mempekerjakan tenaga kerja di luar Karawang, Bupati H. Aep Syaepuloh angkat...

Setelah Dipolisikan, Manager HRD PT. FCC Indonesia Minta Maaf

KARAWANG - Atas pernyataanya yang dinilai merendahkan martabat orang Karawang, Manager HRD/GA PT. FCC Indonesia bernama Oktav Ardiansyah dipolisikan LBH Bumi Proklamasi, Kamis (24/7/2025). Pernyataan...

Arti Simbol ‘Angka 80’ di Logo Peringatan HUT Kemerdekaan RI

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan tema dan logo peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di Istana Negara,...

Reses di Anggadita, Dea Eka Dorong Pengembangan UMKM Lewat Koperasi Desa Merah Putih

KARAWANG - Reses III Tahun Sidang 2025 Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Dea Eka Rizaldi SH berlangsung di Aula Kantor Desa Anggadita Kecamatan Klari. Di...

Peristiwa

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI