PURWAKARTA – Tim Satuan Reserse Mobil Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap kasus dugaan peredaran uang palsu di wilayah Jawa Barat. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap empat terduga pelaku berinisial AS, K, AK, dan DNA di sebuah warung nasi goreng di kawasan Plered, Purwakarta.
Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri Komisaris Besar Arsya Khadafi mengatakan kelompok ini telah lama beroperasi dan memiliki keterkaitan dengan kelompok pembuat uang palsu yang baru diamankan di Polres Klaten.
“Kelompok ini sudah lama beroperasi dan terkoneksi dengan kelompok pembuat uang palsu yang baru diamankan di Polres Klaten,” ujar Arsya dalam keterangan tertulis pada Selasa, 17 Maret 2026.
Arsya menjelaskan AS, K, dan AK berperan sebagai perantara, sedangkan DNA berperan sebagai pembuat uang palsu. Dari tangan para pelaku, polisi menemukan barang bukti awal berupa tujuh lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah dari seri tahun produksi 2016.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim kemudian menggerebek sebuah rumah di Perumahan Griya Ciwangi, Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Purwakarta. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah alat produksi uang palsu dalam jumlah besar.
Sejumlah alat yang ditemukan antara lain mesin printer, satu set komputer, alat timbang uang, ribuan lembar kertas dupleks sebagai bahan baku, mesin pencetak ultraviolet, oven pengering warna, alat pres, serta pewarna dan alat pemotong uang palsu. Polisi juga menyita sejumlah uang palsu yang siap diedarkan.
Polisi telah melimpahkan kasus ini ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana peredaran uang palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 375 ayat (1) KUHP.
Arsya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama menjelang hari raya, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.***
Sumber : Tempo










