Sabtu, Februari 14, 2026
spot_img

Bareskrim Ungkap Pengoplosan Gas Elpiji di Karawang dan Semarang

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG 3 kg bersubsidi yang terjadi di dua wilayah, yakni Karawang dan Semarang.

Tindakan pengoplosan gas elpiji subsidi ini ditengarai menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah, sementara para pelaku meraup keuntungan besar.

Dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/5/2025), Brigjen Pol Nunung Syaifuddin selaku Dirtipidter Bareskrim Polri menjelaskan bahwa satu orang tersangka berinisial TN alias E telah ditetapkan dalam kasus di Karawang.

Sementara itu, di Semarang, ada tiga tersangka yang diamankan, masing-masing berinisial FZSW alias A, DS dan KKI.

Berita Lainnya  Para Polwan Cantik Subang Berikan Trauma Healing kepada Anak-anak Korban Banjir Pamanukan

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa praktik penyalahgunaan gas LPG 3 kg di Karawang telah memberi keuntungan sebesar Rp 106 juta per bulan kepada pelaku.

Jika dikalkulasi selama satu tahun, total keuntungan ilegal tersebut mencapai lebih dari Rp 1,2 miliar.

“Keuntungan ini bukan hanya nominal, tetapi mencerminkan betapa besar kerugian yang ditanggung negara akibat distribusi subsidi yang tidak tepat sasaran,” ujar Brigjen Nunung.

Sementara itu, kasus di Semarang mengungkap skala yang lebih besar. Selama enam bulan, pelaku diketahui telah melakukan penyuntikan terhadap 155.634 tabung gas bersubsidi.

Berita Lainnya  Seminar Nasional Bulan K3 Kembali Digelar ASLIK3 Indonesia

Mengingat subsidi pemerintah mencapai Rp 36.000 per tabung, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,6 miliar.

“Ini bukan soal keuntungan pelaku saja, tetapi lebih kepada kehilangan subsidi negara yang seharusnya diterima masyarakat berhak,” tegas Nunung.

Barang bukti yang berhasil disita pun tak sedikit. Di Karawang, polisi menyita 386 tabung gas berbagai ukuran, 20 regulator modifikasi, potongan ember, telepon genggam, buku catatan pembelian LPG, serta satu unit mobil pick up.

Sementara di Semarang, ditemukan lebih dari 4.000 tabung gas, puluhan selang dan segel baru, alat penimbang, serta kendaraan operasional berupa satu truk dan dua mobil pick up.

Berita Lainnya  Pemprov Jabar Akhiri Moratorium, 47 Izin Tambang Kembali Boleh Beroperasi

Para pelaku penyalahgunaan gas LPG 3 kg dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Sumber : BeritaSatu

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Roy Suryo Cs Minta Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan

JAKARTA - Roy Suryo , Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengirimkan surat kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol...

Demo Sempat Ricuh, Wabup Maslani Terima Aspirasi Mahasiswa PMII

KARAWANG - Aksi demonstrasi para aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di depan gerbang kantor Pemkab Karawang sempat berlangsung ricuh, Jumat (13/2/2026). Pendemo yang dijaga...

KPK Tetap Usut Dugaan Keterlibatan Nyumarno

JAKARTA - Meskipun sudah ditetapkan tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Bekasi, tetapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap mengusut dugaan keterlibatan...

Bupati Karawang Resmikan Jembatan Rp 60 Miliar, Hubungkan Klari-Ciampel

KARAWANG - Bupati Karawang, H Aep Syaepuloh SE meresmikan Jembatan Curug di Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jumat 13 Februari 2026. Jembatan sepanjang 533 meter tersebut...

Tim Kuasa Hukum Wagub Erwan Bersiap Lapor Balik

SUMEDANG - Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, melalui tim kuasa hukumnya membantah tudingan terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan uang yang melibatkan anaknya...

Peristiwa

Warga Geger Penemuan Bayi Baru Lahir di Samping Tempat Sampah

KARAWANG - Warga Kampung Jatirasa, Kelurahan Karangpawitan, Kabupaten Karawang, digegerkan dengan penemuan sesosok bayi laki-laki di samping tempat pembuangan sampah pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00...

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI