Minggu, Juni 29, 2025
spot_img

Awas Penipuan! Pemprov Jabar Tegaskan Tak Ada Give Away Dedi Mulyadi

BANDUNG – Kabar adanya give away dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang beredar di media sosial, dipastikan tidak benar.

Pemprov Jawa Barat memastikan hal ini merupakan hoaks atau berita bohong jenis fabricated content yang sengaja dibuat untuk menipu dan merugikan masyarakat.

Berdasarkan hasil check and recheck dan penelusuran yang dilakukan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Barat melalui Jabar Saber Hoaks (JSH), baik di akun resmi Dedi Mulyadi Instagram, YouTube, dan Tiktok.

Tidak ditemukan surat, surat informasi, tangkapan layar atau pernyataan yang menyebutkan KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi memberikan give away sebesar Rp50.300.000 dan biaya pengaktifan hadiah Rp300.000.

Berita Lainnya  IWOI Tegaskan Setiap Bentuk Narasi di Media Massa Merupakan Produk Jurnalistik yang Sah

Kepala Diskominfo Jabar Adi Komar mengimbau warga Jawa Barat untuk tidak mudah percaya terhadap berbagai informasi yang beredar di kalangan masyarakat, maupun yang beredar di media sosial di mana belum pasti kebenarannya.

Sebaiknya masyarakat melakukan check and recheck terhadap informasi yang diterima. Jangan mudah percaya. Apalagi informasi yang menjanjikan sesuatu,” ucap Adi Komar di Kota Bandung, Kamis (26/6/2025).

Sebelumnya beredar informasi sebagai berikut:

Pembagian hadiah demikian dengan surat ini diinformasikan kepada selaku pemenang giveaway dari Kang Dedi Mulyadi untuk masyarakat bahwasannya setiap pemenang harus menyelesaikan biaya pengaktifan hadiah Rp300.000 harap jangan salah paham karena dana Rp300.000 hanya di jadikan pengaktifan hadiah Anda dan tentunya akan dikembalikan ke rekening Anda sendiri.

Berita Lainnya  PERADI Sebut Penetapan Tersangka Korupsi Petrogas Tidak Sah, Setuju Jika GBR Mau Bongkar-bongkaran

Karena kami di sini tidak memerlukan dana dari Anda melainkan bukti transfernya karena bukti transfer tersebut ada kode validasi yang kami perlukan untuk mengaktifkan hadiah Anda jadi total hadiah yang akan Anda terima Rp50.300.000.00. Hadiah tersebut akan masuk secara otomatis nantinya ke rekening Anda hanya berselang waktu 1/2 menit.

Setelah biaya pengaktifan hadiah Anda selesaikan dan biaya pengaktifan hadiah tidak dapat dipotong sesuai syarat dan prosedur.

Berita Lainnya  Kajari Karawang Didesak Mundur, Disinyalir Abuse of Power dalam Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Petrogas

Pengaktifan dana harus diselesaikan dari pemenang. Jika dana pengaktifan belum diselesaikan mohon maaf untuk dana hadiah sebesar Rp50.300.000.00 tidak bisa Anda cairkan/kami hanguskan.

Di akhir informasi tersebut tertera ucapan Selamat dan Sukses dari Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat yang disertakan foto keduanya secara berdampingan, serta di sampingnya tertera foto Presiden RI Prabowo Subianto. (Idntimescom)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

PDI-P Karawang Gelar Pendidikan Politik untuk Masyarakat Umum

KARAWANG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Karawang mengadakan acara “Pendidikan Politik: Dialog Kebangsaan” pada Senin, 30 Juni 2025. Pukul 09.00 WIB, kegiatan ini memulai...

3.247 Homoseksual di Jawa Barat Positif HIV

BANDUNG - Kelompok lelaki seks lelaki (LSL) atau gay atau homoseksual menjadi penyumbang tertinggi kasus baru HIV sepanjang tahun 2024 di Jawa Barat. Dari...

Siswi SD Alami Pelecehan Saat Jalan Kaki Pulang Sekolah, Om Zein : Bukan Program Dedi Mulyadi yang Salah

PURWAKARTA - Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein (Om Zein) menemui SM, kakak IR - bocah Sekolah Dasar (SD) berusia 9 tahun yang mengalami kejadian...

Coba Tipu-tipu Petugas, Narkoba Dibungkus Gulai Ayam Diselundupkan ke Dalam Lapas Karawang

KARAWANG - Seorang pengunjung berinisial IM mencoba menipu petugas. Ia mencoba memanipluasi narkoba yang dibungkus gulai ayam untuk diselundupkan ke dalam Lapas Kelas II...

Masa Jabatan DPRD Diperpanjang Hingga 2031

JAKARTA - Soal putusan MK soal pemilu nasional dipisah dengan pemilu daerah (pilkada) dan harus berjeda 2-2,5 tahun, Komisioner KPU Idham Holik meyakini jabatan...

Peristiwa

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI