Senin, Maret 23, 2026
spot_img

Apa Kabar Sanksi Pembuangan Limbah PT. Pindo Deli 1 ke Sungai Citarum

DPRD Jabar Dukung Langkah Dedi Mulyadi Evaluasi Menyeluruh Izin Perusahaan yang Cemari Lingkungan

KARAWANG – Hampir dua pekan terhitung sejak ditemukannya pembuangan limbah PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills 1 ke Sungai Citarum Kabupaten Karawang pada Sabtu (21/6/2025), hingga saat ini Dinas Lingkuhan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat belum memberikan keterangan resminya, terkait uji lab sampel air Sungai Citarum yang tercemar limbah tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi telah mengintruksikan DLH Jabar untuk menangani temuan pembuangan limbah ke Sungai Citarum oleh PT. Pindo Deli 1.

Berita Lainnya  Babak Baru Dugaan Korupsi Baznas Jabar, Pelapor Dicecar 30 Pertanyaan

Bahkan saat itu, Dedi Mulyadi juga menegaskan bahwa Pemprov Jawa Barat tidak akan melakukan kompromi terhadap siapapun yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup.

“Dan saya katakan saya tidak akan kompromi kepada siapapun. Saya ucapkan terima kasih, mari kita jaga lingkungan untuk kepentingan kita semua,” kata Dedi Mulyadi.

Dalam perkembangannya, Ketua Komisi I DPRD Jabar, H. Rahmat Hidayat Djati (RHD) mengaku mendukung penuh langkah Dedi Mulyadi untuk mengevaluasi setiap izin perusahaan di Jawa Barat yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan.

Berita Lainnya  Dedi Mulyadi Mau Pangkas 20% Anggaran Pegawai Jabar

Termasuk persoalan pembuangan limbah ke Sungai Citarum oleh PT. Pindo Deli 1, politisi PKB ini mendorong DLH Jabar untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan bersangkutan.

“Ya, makanya evaluasinya kita dorong biar jelas sanksinya,” tutur RHD, kepada Redaksi Opiniplus.com, Minggu (6/7/2025).

Politisi PKB ini kembali menegaskan, agar DLH Jabar segera menjalankan intruksi Gubernur Dedi Mulyadi untuk mengevaluasi perizinan perusahaan di Jabar yang terbukti melalukan pencemaran.

“DLH Jabar segera menjalankan perintah tugas dari gubernur, sehingga bersama dinas perijinan dapat segera melakukan evaluasi menyeluruh,” tegasnya.

Berita Lainnya  Gus Yaqut Menghilang di Rutan, Ternyata Jadi Tahanan Rumah

Terakhir, politisi yang kerap disapa Kang Toleng ini menginformasikan, bahwa berdasarkan informasi yang ia dapat, DLH Jabar akan mengumumkan hasil uji lab sampel air Sungai Citarum yang tercemar limbah PT. Pindo Deli 1 pada Senin (7/7/2025) besok.

“Ya, informasinya besok akan diumumkan DLH Jabar,” tutup Kang Toleng.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Pelaku Pembunuhan Cucu Mpok Nori Ditangkap

JAKARTA - Kasus pembunuhan tragis menimpa Dwintha Anggary, cucu dari komedian legendaris Mpok Nori. Korban ditemukan tewas bersimbah darah di kamar kosnya di kawasan...

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, MAKI Kritik Keras KPK

JAKARTA  - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengkritik keras sikap KPK yang mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. KPK dinilai...

Gus Yaqut Menghilang di Rutan, Ternyata Jadi Tahanan Rumah

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membenarkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) tak lagi menjalani penahanan di Rumah...

Dedi Mulyadi Mau Pangkas 20% Anggaran Pegawai Jabar

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyebut Lebaran menjadi momentum untuk evaluasi kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terutama dalam pengelolaan anggaran yang dinilai...

Roy Suryo Ogah Bela Rismon Sianipar, Setelah Minta RJ ke Jokowi

JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo mengaku tidak akan membela Rismon Sianipar yang sedang dilaporkan oleh kubu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan kasus ijazah palsu S2...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan