Kamis, Juli 24, 2025
spot_img

Anggota Dishub Pungli Rp 100 Ribu ke Sopir Angkot, Hanya Diberikan Sanksi Teguran

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, membenarkan anak buahnya melakukan pungutan liar (pungli) ke sopir angkutan kota (angkot) yang terlambat mengikuti uji kelayakan kendaraan (KIR).

Nilai punglinya sebesar Rp 100.000, bukan Rp 1,5 juta sebagaimana narasi yang viral di media sosial.

“Yang bersangkutan mengaku bahwa menerima sejumlah uang (Rp 100.000). Namun tidak seperti yang di video,” kata Zeno saat dikonfirmasi, Senin (17/3/2025).

Menurut Zeno, anggota Dishub itu sempat menjelaskan bahwa nominal Rp 1,5 juta merupakan besaran denda pelanggaran jika kendaraan tak mengikuti uji kelayakan kendaraan.

“Jadi yang bersangkutan menyatakan bahwa jika di satu kota tertentu, denda (dalam) perdanya adalah sekian. Jadi bukan uangnya yang diminta sekian,” jelas dia.

Terlepas dari hal tersebut, Zeno menyatakan anak buahnya telah melanggar disiplin aparatur pemerintah sehingga dikenakan sanksi teguran.

“Terhadap hal ini kemarin sudah dilakukan sidang etik terhadap yang bersangkutan. Hari ini kita terbitkan teguran dengan acuan aturan perundang-undangab yang berlaku tentu saja,” imbuh dia.

Sebelumnya, video anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi memarahi sopir angkutan kota (angkot) viral di media sosial. Anggota Dishub tersebut diduga marah setelah sang sopir angkot ketahuan merekam anggota Dishub menggunakan ponsel di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Jumat (14/3/2025).

Selain itu, anggota Dishub tersebut juga diduga melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 1,5 juta karena sang sopir angkot terlambat mengikuti uji kelayakan kendaraan (KIR).

“Videoin enggak apa-apa ya, nanti sampean saya proses, bawa ke polres juga ya, kena undang-undang kode etik nanti sampean ya,” kata anggota Dishub tersebut kepada sang sopir, dikutip dari Instagram @lambe_turah, Senin (17/3/2025).

Anggota Dishub itu juga terlihat memaki sang sopir angkot dan mengingatkan soal etika. “Sampean sudah tua tapi tidak ada etikanya, wartawan saja punya etikanya Pak, minta izin, tahu enggak sampean,” imbuh dia.

Sumber : Kompas

 

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Arti Simbol ‘Angka 80’ di Logo Peringatan HUT Kemerdekaan RI

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan tema dan logo peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di Istana Negara,...

Reses di Anggadita, Dea Eka Dorong Pengembangan UMKM Lewat Koperasi Desa Merah Putih

KARAWANG - Reses III Tahun Sidang 2025 Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Dea Eka Rizaldi SH berlangsung di Aula Kantor Desa Anggadita Kecamatan Klari. Di...

Sekda Jabar Tegaskan Tidak Ada Pengusiran Siswa Difabel di Cimahi

BANDUNG - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, memastikan kegiatan belajar-mengajar di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) A Pajajaran Bandung tetap berjalan...

115 PKL di Sepanjang Flayover Cileungsi Ditertibkan

BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penataan kawasan Flyover Cileungsi, Kabupaten Bogor, dengan menertibkan bangunan tanpa...

Kebijakan KDM Soal Jam Masuk Sekolah juga Mulai Dikeluhkan Buruh

KARAWANG - Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi mengenai jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB ternyata tidak hanya dikeluhkan para orangtua siswa yang...

Peristiwa

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI