Senin, Oktober 26, 2026
Google search engine

Resbob Ditangkap, Ketum IWOI Apresiasi Langkah Cepat Polda Jabar

BANDUNG – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, Dr. NR. Icang Rahardian, SH., MH., M.Pd., menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Barat dan seluruh jajarannya atas keberhasilan menangkap Streamer Adimas Firdaus alias Resbob, yang diduga menyebarkan konten bermuatan ujaran kebencian di media sosial.

Ketua Umum IWO Indonesia menilai langkah cepat dan tegas yang dilakukan Polda Jabar merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari konten digital yang memecah belah.

“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kinerja Polda Jawa Barat yang bertindak profesional, cepat, dan terukur dalam menangani kasus ini. Penegakan hukum terhadap ujaran kebencian harus dilakukan tanpa pandang bulu,” ujar Dr. Icang Rahardian, Senin (15/12/2025).

Menurutnya, ruang digital tidak boleh menjadi tempat bebas bagi siapa pun untuk menghina kelompok masyarakat tertentu, terlebih jika menyangkut unsur suku, budaya, dan identitas daerah.

“Konten yang menghina masyarakat Sunda dan kelompok pendukung Persib Bandung bukan sekadar persoalan opini, tetapi sudah masuk ranah pelanggaran hukum karena berpotensi memicu konflik sosial,” tegasnya.

Dr. Icang juga menekankan pentingnya literasi digital bagi para kreator konten dan pengguna media sosial agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat.

“Kebebasan berekspresi dijamin undang-undang, tetapi ada batasnya. Ketika sudah mengandung ujaran kebencian dan SARA, maka hukum harus ditegakkan,” katanya.

Ia berharap kasus ini menjadi efek jera sekaligus pembelajaran bagi publik, khususnya para pembuat konten, agar tidak menyalahgunakan platform digital demi sensasi semata.

“Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan adil. Ini penting agar menjadi pelajaran bersama bahwa media sosial bukan ruang tanpa etika dan aturan,” tambahnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa Resbob diamankan terkait dugaan pelanggaran Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta pasal lain yang berkaitan dengan penyebaran konten bermuatan kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan SARA.

Kasus ini berawal dari laporan kelompok pendukung Persib Bandung dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025, serta laporan dari Rumah Aliansi Sunda Ngahiji.

Atas perbuatannya, terlapor terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Istri dan Anak Asal Bogor Dibunuh Suami Siri, Dicekik – Dibakar hingga Dimasukan ke Penggilingan Daging

MADIUN - Dwi Bagus Martono, pelaku pembunuhan terhadap Dini Hardiyanti (30) dan anak laki-lakinya yang berinisial AGEF (4), asal Kabupaten Bogor, ditangkap polisi. Kedua...

Polisi Selidiki Tewasnya Remaja Bobotoh Bogor, Minta Warga Beri Informasi Sekecil Apapun untuk Percepat Proses Hukum

BOGOR - Menanggapi insiden tewasnya seorang remaja Bobotoh berinisial ARK (16) yang diduga menjadi korban pembacokan dan penghadangan di Jalan Raya Jakarta-Bogor usai menonton...

Bentrok Antarwaraga, Situasi di Cikampek Mencekam, Polisi Berjaga-jaga

KARAWANG - Situasi di wilayah Cijalu, Cikampek, Kabupaten Karawang dilaporkan sempat ramai dan mencekam menyusul dugaan bentrokan atau penyerangan antarwarga, Senin (26/10/2026) siang. Berdasarkan informasi...

Gagal Dapat Pinjaman Rp3,4 Triliun, Dedi Mulyadi Siapkan Opsi Tunda Bayar Proyek Pembangunan

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menyiapkan opsi tunda bayar untuk sejumlah proyek yang dikerjakan pada 2026. Langkah ini dipertimbangkan setelah Pemerintah Provinsi...

Khidmat dan Penuh Haru, Siswa SMAK Santo Aloysius Nyanyikan Lagu ‘Ibu Pertiwi’ di Tengah Kabut Pekat Karhutla

PALANGKARAYA - Paduan suara siswa SMAK Santo Aloysius Palangka Raya menyanyikan lagu "Ibu Pertiwi" pada Jumat, 23 Oktober 2026, di tengah kabut asap pekat...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan