Minggu, Agustus 9, 2026
spot_img

Setelah Masuk Zona Merah KPK, Pemkab Bekasi Bentuk Tim Khusus

BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi membentuk tim khusus untuk melakukan perbaikan atas hasil penilaian yang dilakukan KPK RI melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP). Langkah ini diambil menyusul capaian nilai Pemkab Bekasi yang berada pada kategori kurang baik.

Sebagaimana diketahui, Pemkab Bekasi memperoleh nilai 44,4. Kabupaten Bekasi juga tercatat sebagai salah satu daerah yang paling banyak belum mengunggah 261 evidence atau bukti dari pola pencegahan korupsi.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Ida Farida, menepis anggapan bahwa nilai tersebut menandakan penurunan drastis.

“Bukan anjlok sebenarnya. Jadi kita ada delapan area MCSP KPK yang nilainya sudah disampaikan Pak Bupati. Sebenarnya data itu sudah tersedia, hanya saja kemarin dinas-dinas terlambat mengunggah berkasnya,” kata Ida, Minggu (23/11).

Untuk meningkatkan semangat kerja dalam pencegahan korupsi di lingkungan Pemkab Bekasi, Ida menyampaikan bahwa langkah yang diambil ialah membentuk tim guna menindaklanjuti penilaian MCSP KPK.

“Kami membentuk tim dengan target-target yang harus diselesaikan. Karena kita gak mau juga daerah-daerah yang menjadi penilaian MCSP KPK ini nilainya rendah,” katanya.

Berita Lainnya  Warga dan Siswa di Papua Diduga Keracunan Setelah Konsumsi MBG

Terkait kondisi penilaian yang telah disampaikan Kopsurgah KPK, Ida menuturkan bahwa pihaknya berharap Kabupaten Bekasi dapat memperoleh hasil lebih baik dan terhindar dari tindakan tercela oleh aparatur yang dapat merusak lembaga.

“Kita ingin posisi (Bekasi-red) itu lebih baik dari tahun kemarin. Dan alhamdulillah sinergi dari perangkat daerah ini jalan. Jadi mereka ini sebenarnya dokumen-dokumen nya udah ada, cuma mereka harus himpun dan mereka harus upload,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam proses pengunggahan, setiap perangkat daerah perlu melengkapi dokumen secara jelas dan lengkap, kemudian diverifikasi oleh KPK.

“Ketika diupload, ada verifikasi dari KPK. Dari hasil verifikasi itu akan terlihat mana yang ditolak untuk diperbaiki lagi. Tidak boleh kembali ke yang sudah lewat, harus progres ke depan. Insyaallah harapan kita semuanya bisa diselesaikan oleh teman-teman perangkat daerah. Saya sendiri diperintah Pak Bupati untuk memantau,” ucapnya.

Ida menegaskan bahwa persoalan utama saat ini murni administratif, bukan substansi program atau kinerja. Pemkab Bekasi kini tinggal menunggu hasil verifikasi Kopsurgah KPK.

Berita Lainnya  Polda Jabar Tangkap Pelaku Manipulasi Gambar Presiden Prabowo, Terancam 12 Tahun Penjara

Beberapa perangkat daerah, seperti Bappeda, memiliki beban dokumen lebih banyak karena harus bersinergi dengan OPD lain. Seluruh perangkat daerah telah dikumpulkan untuk mengevaluasi titik lemah dan mempercepat penyelesaian.

“Yang sudah selesai kami ucapkan terima kasih, yang belum harus diselesaikan. Target kita Senin (24/11) semua bisa rampung,” tegas Ida.

Terkait posisi Kabupaten Bekasi yang berada di empat terbawah dari 28 kabupaten/kota, Ida menyebut angka tersebut masih bersifat sementara dan baru akan disahkan pada akhir Desember. Meski demikian, Pemkab Bekasi tidak menunggu hingga batas akhir untuk melakukan perbaikan.

“Kita tidak menunggu sampai Desember. Evaluasi sudah berjalan dan perbaikan terus dilakukan,” ucapnya.

Pemkab Bekasi memastikan langkah perbaikan dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan agar tidak terjadi penumpukan pekerjaan di akhir periode penilaian, seperti yang terjadi saat ini.

“Ini rutinitas setiap tahun. Harusnya berjalan sesuai regulasi dan sistem, tidak menumpuk di akhir. Kita harus bekerja dengan sistem,” ucapnya.

Berita Lainnya  Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi Pakan Rp 10,2 Miliar, Satwa Sampai Kurus dan Sekarat

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Dwi Aria Nugraha, menuturkan bahwa adanya warning dari program Kopsurgah KPK harus menjadi perhatian bersama, sehingga perencanaan dapat selaras dengan ketertiban administrasi dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Harus menjadi bahan evaluasi dan menjadi perhatian bersama serta tanggung jawab bersama. Nanti kami akan sampaikan supaya semangat para ASN dan dapat membangkit etos kerja yang tinggi. Sebab tanggung jawab itu merupakan salah satu modal untuk bisa menghindari dari perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara.

Menurut Aria, momentum pembahasan KUA-PPAS menjadi salah satu ajang evaluasi terhadap kinerja eksekutif dan legislatif yang bertugas untuk kepentingan publik.

“Oleh sebab itu momentum KUA PPAS untuk rencana tahun 2026 perlu menjadi perbaikan bersama,” harapnya.(and)

Sumber : RadarBekasi.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Gegara Program LKS Gratis, Bupati Aep ‘Dimusuhin’ Anak Buahnya Sendiri

KARAWANG - Lantaran program buku LKS gratis bagi siswa SD dan SMP, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh mengaku sampai dimusuhin beberapa orang, khususnya beberapa...

Singgung Pembagian ‘Fee’ Saat Live di Medsos, Dedi Mulyadi Minta ASN di Bandung Barat Diberi Sanksi Tegas

BANDUNG - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PPPK di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berinisial IYV memicu kontroversi setelah melakukan siaran langsung (live) di...

MUI Haramkan Pria Memakai Pakaian Wanita Saat Karnaval Agustusan

JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia,...

Diduga Korban Perampokan, Ibu dan Anak Tewas Tragis dalam Kondisi Terikat

LANDAK - Warga digegerkan oleh penemuan jasad seorang ibu dan anak balitanya di kawasan hutan Dusun Mamo, Desa Kedama, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak,...

Polda Jabar Tangkap 2 Orang Terduga Penghasutan di Medsos, Pernyataan Presiden Prabowo Soal Nuklir Iran

BANDUNG - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap dua orang terkait unggahan di platform media sosial Threads yang memuat isu mengenai pernyataan Presiden...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan