Sabtu, Juni 13, 2026
spot_img

Korupsi Chromebook, Kerugian Negara Ditaksir Rp 1,98 Triliun, Baru Dikembalikan Rp 10 Miliar

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa jumlah uang yang dikembalikan di dalam kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022, sebesar hampir Rp10 miliar. Diketahui, kasus ini ikut menjerat mantan Mendikbudristi Nadiem Makarim.

“Yang jelas dari informasi dari teman-teman penyidik, memang ada pengembalian sejumlah uang, baik dalam bentuk dolar maupun rupiah, kurang lebih hampir Rp10 miliar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Dia mengatakan bahwa jumlah uang tersebut merupakan akumulasi pengembalian dari beberapa pihak yang kooperatif. “Dari salah satu tersangka, terus dari pihak kuasa pengguna anggaran (KPA), terus dari pihak pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemendikbudristek,” katanya.

Selain itu, kata Anang, ada pula bagian pengembalian dari salah satu vendor laptop. Perkiraan kerugian keuangan negara akibat kasus ini sebesar Rp1,98 triliun. Namun, hingga saat ini, pengembalian uang baru hampir Rp10 miliar.

Anang memastikan bahwa Kejagung akan terus menelusuri aset para pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini guna memulihkan kerugian keuangan negara.

Berita Lainnya  Beredar Isu Miring Oknum Anggota DPRD Karawang Partai Islam Disebut Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

“Perlu diingat bahwa penelusuran aset tidak hanya berhenti pada saat penyidikan. Nanti pun dalam tahap penuntutan ataupun setelah perkara ini berjalan pun tetap bisa,” ucapnya.

Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022. Kelima tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024. Lalu, BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.

Berikutnya, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021. Terakhir, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Salah satu tersangka kasus ini, Nadiem Makarim meyakini bahwa kebenaran nantinya akan terungkap. Hal itu disampaikannya usai diperiksa selama sekitar 10 jam oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Berita Lainnya  Menteri HAM Pigai Tak Setuju Begal Ditembak Mati

“Alhamdulillah, lancar proses pemeriksaan hari ini. Saya yakin dalam kurun waktu ini kebenaran akan terungkap,” kata Nadiem di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa lalu.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu pun memohon doa dan dukungan. “Saya ucapkan terima kasih. Mohon dukungannya dan mohon doa,” katanya.

Pada Selasa pekan ini, Nadiem menjalani pemeriksaan sebagai tersangka usai permohonan praperadilan yang diajukannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/10/2025). Nadiem tiba di Gedung Jampidsus Kejagung pada pukul 11.34 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja warna biru tua dan tangannya diborgol.

Usai diperiksa selama kurang lebih 10 jam, Nadiem keluar dari gedung tersebut pada pukul 22.02 WIB. Ketika awak media menanyakan terkait materi pemeriksaan hari ini, ia hanya diam dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan.

Sebelumnya, kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa kliennya tidak menerima uang dari proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Hal itu disampaikan Hotman untuk menanggapi Kejaksaan Agung yang menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka.

Berita Lainnya  Hoaks Teror Pocong, Polisi Ungkap Hanya Cosplay Pengamen

“Tidak ada satu sen pun uang yang masuk dari siapa pun kepada Nadiem terkait dengan jual beli laptop,” kata Hotman belum lama ini.

Hotman pun menyebut bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka sama seperti Tom Lembong yang ditetapkan tersangka kasus korupsi importasi gula, meskipun tidak menerima aliran dana.

“Nasib Nadiem sama dengan nasib Lembong. Tidak ada satu rupiah pun jaksa menemukan ada uang masuk ke kantongnya Nadiem,” ujarnya.

Hotman juga menanggapi pernyataan Kejagung yang menyebut bahwa Nadiem bertemu dengan pihak Google Indonesia dan menyepakati produk Chromebook digunakan dalam proyek pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek. Menurut dia, pertemuan Nadiem dengan pihak Google Indonesia adalah pertemuan biasa dan Nadiem tidak pernah menyepakati penggunaan produk Chromebook dalam proyek tersebut.

“Pak Nadiem tidak pernah menyepakati. Yang jual laptop itu kan vendor, bukan Google. Google hanya sistemnya saja dari Google. Kalau laptopnya dari vendor. Vendornya perusahaan Indonesia,” katanya.***

Sumber : Republika

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Demo Mahasiswa Tuntut Turunkan Harga Kebutuhan Pokok dan BBM hingga Stop MBG dan KDMP

JAKARTA - Mahasiswa dari sejumlah badan eksekutif mahasiswa (BEM) di Jabodetabek membawa lima tuntutan dalam aksi unjuk rasa yang digelar di kawasan jalan Jenderal...

Tetapkan Tersangka Baru, Kejagung Bongkar ‘Kongkalikong’ Pengaturan Titik SPPG

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejagung mengungkapkan...

Fraksi Demokrat Dorong Regulasi Pengawasan LGBT, Pemerhati Sosial : “Mereka Harus Dibina, Bukan Dibinasakan”

KARAWANG - Pasca 'viral video pesta gay' di Theatre Night Mart - tempat hiburan malam di Jalan Tuparev, hingga berujung aksi demonstrasi tokoh agama,...

Kasus Dugaan Gratifikasi Anne Ratna Mustika, LM Kembali Diperikza Kejari Purwakarta

PURWAKARTA – Mantan anggota DPRD Purwakarta berinisial LM kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Senin (9/6/2026). Pemeriksaan terhadap LM berlangsung cukup lama. Ia...

Dugaan Penyimpangan Revitalisasi Pasar Kranji Baru Dilaporkan ke Kejari Kota Bekasi

KOTA BEKASI – Berlarut-larutnya revitalisasi Pasar Kranji Baru membuat para pedagang resah. Para pedagang yang tergabung dalam Rukun Warga Pasar Kranji Baru menilai terdapat...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan