Jumat, Oktober 24, 2025
spot_img

Semua Diatur Dedi Mulyadi, Kini Giliran Larang Knalpot Brong

SECARA perlahan, sepertinya Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) sedang mengatur segala bentuk kehidupan masyarakat Jawa Barat. Yaitu dari mulai membuat aturan yang penting hingga aturan yang dianggap tidak penting oleh sebagian publik.

Aturan yang penting misalnya, KDM membongkar semua bangunan wisata maupun bangunan liar (liar) yang berdiri di wilayah hulu yang dinilai menjadi penyebab banjir dan alih fungsi lahan. Kemudian keberadaan bangli di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) di setiap kabupaten/kota juga ikut ditertibkan.

Sementara kebijakan KDM yang dianggap sebagian publik tidak penting, misalnya seperti larangan study tour dan pengaturan jam masuk sekolah menjadi lebih pagi (menurut keterangan Survei Litbang Kompas).

Berita Lainnya  Dedi Mulyadi Minta Warga Jabar Donasi Rp 1.000 per Hari

Dan kini KDM kembali mengeluarkan kebijakan baru soal larangan penggunaan dan penjualan knalpot brong atau knalpot rakitan yang bisanya membuat suara kendaraan menjadi bising.

Melalui Surat Edaran (SE) yang dikeluarkannya tertanggal Rabu 27 Agustus 2025, KDM menegaskan aturan ini akan berlaku bagi semua kendaraan bermotor yang berada di wilayah Jawa Barat.

Terlebih ditegaskannya, SE larangan pemakaian dan penjualan knalpot brong tersebut akan sampai ke tingkat desa/kelurahan hingga RT/RW.

Berita Lainnya  Dedi Mulyadi Siapkan Sanksi bagi Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor

“Menurut saya itu bertentangan dengan kenyamanan dan kemanan berkendara di jalan raya. Karena knalpot itu ada standarisasi pabrikannya,” tutur KDM, dikutif dari video akun instagram pribadinya.

Namun demikian, sebagian publik diprediksi akan ‘bertanya dua kali’ mengenai kebijakan terbaru KDM ini. Pasalnya, tanpa surat edaran KDM pun, keberadaan knalpt brong sudah menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk menindak, sesuai yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Khususnya dalam Pasal 285 Ayat (1) dan Pasal 106 Ayat (3) yang mengatur tentang syarat teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.

Berita Lainnya  Gibran dan KPU Harus Minta Maaf dan Mundur dari Jabatan

Yaitu dimana penggunaan knalpot brong dapat dikenakan sanksi tilang, sanksi pidana berupa denda paling banyak Rp 250.000,00 atau pidana kurungan paling lama 1 bulan, serta sanksi penyitaan knalpot brong sebagai barang bukti pelanggaran LLAJ, dan pengendara diwajibkan menggantinya dengan knalpot standar.

Sehingga pertanyaanya, apakah surat edaran KDM ini merupakan kebijakan yang penting atau kebiijakan yang sebenarnya tidak perlu dikeluarkan?.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Memendam Hasrat Seksual Sejak Lama Jadi Alasan Heryanto Tega Rudapaksa dan Bunuh Dina Oktaviani

PURWAKARTA - Polres Purwakarta mengungkap motif pembunuhan pegawai Alfamart Rest Area KM 72 Tol Cipularang, Dina Oktaviani (21) oleh atasannya, Heryanto (27), ternyata karena...

Kiyai Uyan Minta Politisasi Masjid Agung Segera Dihentikan

KARAWANG - Polemik dualisme SK DKM Masjid Agung atau Masjid Syekh Quro Karawang masih terus bergulir dan menuai sorotan publik. Kali ini giliran Ketua Jamiyyah...

KDM Kaget Sumber Air Aqua dari Sumur Bor, Bukan 100% Air Pegunungan Seperti di Iklan

SUBANG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan sidak ke pabrik air minum Aqua di Subang. Dalam kunjungan tersebut, ia menyoroti aktivitas industri yang dinilai dapat menimbulkan risiko...

Prabowo Naikan Gaji Hakim sampai 280%, Supaya Tidak Bisa ‘Dibeli’

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar hakim menjadi sosok yang tidak bisa dibeli oleh siapapun. Oleh karena itu, ia mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan...

Jawa Barat Jadi Jalur Strategis Distribusi Rokok Ilegal, Cirebon dan Purwakarta Paling Banyak Peredarrannya

JAKARTA - Bea Cukai Jawa Barat mengingatkan ancaman hukuman terkait peredaran rokok ilegal. Bukan cuma produsen dan penjual, pemakai rokok ilegal pun terancam pidana. "Sesuai...

Peristiwa

Puluhan Siswa Purwakarta Keracunan Usai Santap Nasi Kotak di Acara Parade Drumband

PURWAKARTA - Suasana Puskesmas Maniis, Kabupaten Purwakarta, tampak penuh sesak pada Senin (20/10/2025) sore. ‎ ‎Pantauan Tribunjabar.id di lokasi, puluhan pelajar laki-laki dan perempuan terbaring di...

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI