Selasa, Mei 26, 2026
spot_img

Semua Diatur Dedi Mulyadi, Kini Giliran Larang Knalpot Brong

SECARA perlahan, sepertinya Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) sedang mengatur segala bentuk kehidupan masyarakat Jawa Barat. Yaitu dari mulai membuat aturan yang penting hingga aturan yang dianggap tidak penting oleh sebagian publik.

Aturan yang penting misalnya, KDM membongkar semua bangunan wisata maupun bangunan liar (liar) yang berdiri di wilayah hulu yang dinilai menjadi penyebab banjir dan alih fungsi lahan. Kemudian keberadaan bangli di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) di setiap kabupaten/kota juga ikut ditertibkan.

Sementara kebijakan KDM yang dianggap sebagian publik tidak penting, misalnya seperti larangan study tour dan pengaturan jam masuk sekolah menjadi lebih pagi (menurut keterangan Survei Litbang Kompas).

Berita Lainnya  Rupiah Melemah, Prabowo: Rakyat di Desa Tak Pakai Dolar

Dan kini KDM kembali mengeluarkan kebijakan baru soal larangan penggunaan dan penjualan knalpot brong atau knalpot rakitan yang bisanya membuat suara kendaraan menjadi bising.

Melalui Surat Edaran (SE) yang dikeluarkannya tertanggal Rabu 27 Agustus 2025, KDM menegaskan aturan ini akan berlaku bagi semua kendaraan bermotor yang berada di wilayah Jawa Barat.

Terlebih ditegaskannya, SE larangan pemakaian dan penjualan knalpot brong tersebut akan sampai ke tingkat desa/kelurahan hingga RT/RW.

Berita Lainnya  Gaduh Duit Sogokan Rekrutmen Nakes, Askun : Karawang Harus Bersih dari Oknum ASN Biadab

“Menurut saya itu bertentangan dengan kenyamanan dan kemanan berkendara di jalan raya. Karena knalpot itu ada standarisasi pabrikannya,” tutur KDM, dikutif dari video akun instagram pribadinya.

Namun demikian, sebagian publik diprediksi akan ‘bertanya dua kali’ mengenai kebijakan terbaru KDM ini. Pasalnya, tanpa surat edaran KDM pun, keberadaan knalpt brong sudah menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk menindak, sesuai yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Khususnya dalam Pasal 285 Ayat (1) dan Pasal 106 Ayat (3) yang mengatur tentang syarat teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.

Berita Lainnya  Menyesal Jabat Wamenaker, Noel: 'Saya Lebih Banyak Selamatkan Duit Rakyat daripada KPK'

Yaitu dimana penggunaan knalpot brong dapat dikenakan sanksi tilang, sanksi pidana berupa denda paling banyak Rp 250.000,00 atau pidana kurungan paling lama 1 bulan, serta sanksi penyitaan knalpot brong sebagai barang bukti pelanggaran LLAJ, dan pengendara diwajibkan menggantinya dengan knalpot standar.

Sehingga pertanyaanya, apakah surat edaran KDM ini merupakan kebijakan yang penting atau kebiijakan yang sebenarnya tidak perlu dikeluarkan?.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Dugaan Pencabulan Anak di Karawang, Kuasa Hukum Minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka dan Tahan Terduga Pelaku

KARAWANG - Hampir setahun lebih, tepatnya memakan waktu hingga 14 bulan, penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak berinisial CZ (6), dikabarkan mulai mengalami titik...

Aparat Gabungan Hentikan Galian Tanah Merah Ilegal di Patokbeusi – Subang

SUBANG - Aparat gabungan yang terdiri dari Sat Reskrim Polres, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang, menggentikan aktivitas galian tanah diduga ilegal,...

Dugaan Gratifikasi, Anne Ratna Penuhi Panggilan Penyidik Kejari Purwakarta

PURWAKARTA - Terkait dugaan gratifikasi, mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, pada Senin (25/5/2026). Anne tiba di kantor...

Diduga Tertipu WO yang Dikenal di Instagram, Pasangan Pengantin Viral ini Resmi Buat Laporan Polisi

JAKARTA - Pasangan pengantin Aldi (32) dan Feny (32) akhirnya resmi mempolisikan wedding organizer (WO) dan katering bernama Marwah Catering Service ke Mapolres Jakarta...

Relokasi Pasar Rengasdengklok Dinilai Gagal, Diduga Ada Pungli Rp 2 Juta kepada Pedagang yang Bertahan di Pasar Lama

KARAWANG - Relokasi pedagang Pasar Rengasdengklok ke Pasar Proklamasi dinilai gagal. Alih-alih menata kondisi pasar yang semrawut agar terlihat lebih rapih, program relokasi Pasar...

Hukum

Dugaan Gratifikasi, Anne Ratna Penuhi Panggilan Penyidik Kejari Purwakarta

PURWAKARTA - Terkait dugaan gratifikasi, mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, pada Senin (25/5/2026). Anne tiba di kantor...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan