KARAWANG – Sebanyak 1.161 warga binaan permasyarakatan (WBP) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Karawang Kelas IIA mendapatkan remisi umum dan remisi dasawarsa.
Pemberian remisi tersebut diberikan dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian remisi ini disaksikan oleh Bupati Karawang, H Aep Syaepuloh SE dan rombongan unsur Muspida Kabupaten Karawang.
Dari data yang diperoleh, total WBP yang berdomisili di Kabupaten Karawang adalah sebanyak 826 orang. WBP di Lapas Kelas IIA Karawang ini terdiri dari dua kategori. Yakni tahanan dan narapidana.
Tahun ini, sebanyak 928 WBP mendapatkan remisi umum 17 Agustus. Sementara remisi dasawarsa tahun 2025 ini sebanyak 957 orang. “Semoga setelah kembali ke masyarakat, bisa lebih baik lagi ke depannya,” ujar Bupati.
Remisi umum dan remisi dasawarsa adalah dua jenis pengurangan masa hukuman bagi narapidana di Indonesia, yang keduanya diberikan pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus.
Perbedaannya terletak pada waktu pemberian dan persyaratannya. Remisi umum diberikan setiap tahun, sedangkan remisi dasawarsa diberikan setiap 10 tahun sekali.***