KARAWANG – Gary Gagarin & Patners, kuasa hukum terduga korban pelecehan seksual mahasiswi oleh oknum guru gajiĀ mengaku telah menyurati Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (KOMNAS Perempuan).
Tujuannya, agar NA (19) mendapatkan hak-haknya sebagai terduga korban kekerasan seksual yang dilakukan terduga pelaku AS (41) yang masih merupakan pamannya sendiri.
“Dua minggu yang lalu kami sudah mengirimkan surat pengaduan ke KOMNAS Perempuan, agar perkara klien kami mendapatkan atensi dan agar ada langkah-langkah strategis yang dilakukan dalam rangka perlindungan terhadap kepentingan korban,” tutur Kuasa Hukum NA, Dr. M. Gary Gagarin Akbar SH. MH, Selasa (22/7/2025).
Disampaikan Gary, sampai hari ini pihaknya intens berkomunikasi dengan Unit Pengaduan untuk Rujukan (UPR) KOMNAS Perempuan dalam rangka memverifikasi dan menelaah atas kasus pengaduan disampaikannya.
“Alasan kami mengadukan ke KOMNAS Perempuan adalah untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” katanya.
“Yaitu mencakup hak atas pendampingan hukum dan psikologis, pemulihan fisik dan mental, restitusi dan kompensasi, serta perlindungan dari stigma, diskriminasi, dan reviktimisasi sepanjang proses hukum maupun setelahnya,” timpal Gary.
Menurutnya, pengaduan ke KOMNAS Perempuan ini merupakan salah satu upaya untuk mengawal kasus ini. Tentu masih ada beberapa upaya lain yang dilakukan pihaknya dalam beberapa waktu ke depan.
“Harapan kami agar kasus ini dapat segera ada kepastian hukum dan proses hukum yang dilakukan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, meski kabarnya penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini sudah menjadi atensi Kapolda Jabar, tetapi Polres Karawang yang menangani kasusnya mengaku sangat berhati-hati di dalam melakukan proses penyelidihan.
“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara hati-hati, tuntas, dan tetap menjunjung tinggi perlindungan terhadap korban, ini perkara khusus yang menyentuh ranah moral,” kata Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah.
Kapolres juga mengimbau agar masyarakat mendukung langkah hukum yang ditempuh oleh korban dan proses hukum yang tengah dilakukan oleh Polres Karawang.
“Kami juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan mendukung langkah hukum yang dilakukan oleh korban dan proses hukum yang sedang berjalan dengan bijak oleh pihak kelolisian, kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif, tidak terpengaruh isu yang belum jelas kebenarannya,” pungkasnya.***