Kamis, September 24, 2026
Google search engine

FKKSMKS Cianjur Tolak Keputusan Dedi Mulyadi yang Rugikan Sekolah Swasta

CIANJUR — Forum Komunikasi Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Swasta (FKKSMKS) Kabupaten Cianjur menyatakan sikap menolak Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025, yang dianggap berdampak negatif terhadap keberlangsungan sekolah swasta, khususnya SMK di wilayah Kabupaten Cianjur.

Keputusan yang dikeluarkan pada 26 Juni 2025 tersebut mengatur tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah ke Jenjang Pendidikan Menengah di Provinsi Jawa Barat. Salah satu poin yang dipermasalahkan oleh FKKSMKS Cianjur adalah ketentuan pada bagian (F) nomor (4) huruf (c) yang menyebutkan bahwa calon murid hanya dapat ditempatkan pada satuan pendidikan maksimal sebanyak 50 orang, disesuaikan dengan hasil analisis luas ruang kelas.

Ketua FKKSMKS Cianjur, Nurdin, menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak berpihak pada pendidikan swasta dan berpotensi menyulitkan penerimaan peserta didik baru di SMK swasta.

Berita Lainnya  Ibu Guru ini Didatangi Pejabat Kampar, Setelah Viralkan Bangunan Sekolah Berdinding Triplek

“Kebijakan ini sangat tidak adil. Sekolah swasta di Cianjur, terutama SMK, selama ini sudah berjuang mandiri untuk menghadirkan akses pendidikan kepada masyarakat. Pembatasan jumlah siswa seperti ini akan berdampak pada penurunan jumlah peserta didik dan mengancam kelangsungan sekolah kami,” ujar Nurdin.

FKKSMKS Cianjur juga menilai bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan beberapa regulasi nasional, di antaranya Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa jumlah maksimal peserta didik per rombongan belajar di SMA/SMK adalah 36 siswa.

Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023, yang mengatur rasio ruang kelas minimal 2 meter persegi per siswa, tanpa menetapkan batas kaku jumlah siswa per satuan pendidikan.

Berita Lainnya  FH UNSIKA Gelar Seminar Jurnalistik, Bahas Peran Media dalam Membentuk Kesadaran Publik

Keputusan Kepala BSKAP Kemdikbudristek Nomor 071/H/M/2024, yang menyatakan bahwa jumlah peserta didik per rombel harus mempertimbangkan ketersediaan guru, sarana prasarana, dan anggaran sekolah, serta kondisi khusus wilayah.

Nurdin menambahkan, kebijakan Gubernur ini berpotensi menciptakan ketimpangan, karena satuan pendidikan swasta tidak dilibatkan dalam perumusan petunjuk teknis dan tidak diberikan ruang partisipasi dalam pelaksanaan kebijakan.

“Kami melihat adanya kecenderungan diskriminasi terhadap lembaga pendidikan yang dikelola oleh masyarakat. Padahal, peran sekolah swasta sangat vital, terutama di daerah yang belum mampu dijangkau sepenuhnya oleh sekolah negeri,” tegasnya.

FKKSMKS Cianjur mendesak agar Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 segera dicabut atau direvisi, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pendidikan, termasuk sekolah swasta, agar kebijakan yang diambil benar-benar adil dan kontekstual.

Berita Lainnya  20 Sekolah di Bekasi Ikuti Penilaian Adiwiyata Tahun 2026

“Kami siap berdialog, tetapi kami juga akan terus menyuarakan aspirasi ini karena menyangkut masa depan sekolah, guru, dan peserta didik kami di Cianjur. Jangan sampai sekolah swasta dipinggirkan, padahal kami sudah membuktikan kontribusi nyata dalam mencerdaskan bangsa,” pungkas Nurdin.

Dengan pernyataan ini, FKKSMKS Cianjur berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka ruang komunikasi dan kembali meninjau kebijakan agar sejalan dengan semangat kolaborasi dan keadilan dalam dunia pendidikan. [KC.05]***

Sumber : KabarCianjurCom

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Gak Terima Diputusin, Pria ini Ancam Pacarnya Pakai Badik, Bakal Terima Diputusin Kalau Si Cewek Ngasih Duit Rp 200 Ribu

Pemuda berinisial F (22) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan polisi setelah diduga mengancam mantan pacarnya, AR (19), menggunakan senjata tajam jenis badik. Pelaku...

Pimpinan Ponpes Abul Barokat Bantah Pelecehan Santriwati, Bakal Laporkan Media BBC Indonesia

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Imanuddin Sumar alias AIS atau Abah, menyatakan mundur...

Tanggapi Pernyataan Prabowo, Mahfud MD : “Banyak juga Presiden yang Goblok”

Mahfud MD menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pakar atau profesor "saking pintarnya jadi goblok" tidak etis disampaikan oleh seorang kepala negara. Mahfud MD...

Ustaz Das’ad Latif Kritik Keras Buku Islam Ala Prabowo : “Penjilat Luar Biasa itu”

Ustaz Das'ad Latif secara blak-blakan memberikan kritik keras terhadap buku berjudul "Islam Ala Prabowo" yang sempat memicu kontroversi di masyarakat. Dalam salah satu tausiyahnya yang...

KPK Diminta Bongkar Dugaan Gratifikasi Pencaplokan Lahan Hutan Jadi Kawasan Industri di Karawang

KARAWANG - Menjelang aksi demonstrasi yang akan digelar Serikat Tani Karawang (SETAKAR) ke kantor ATR/BPN Karawang, pada Kamis (24/9/2026), Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan,...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan