Jumat, Oktober 24, 2025
spot_img

Pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi Langgar PP, Ade Effendi Persilahkan Banding ke PTUN

BEKASI – Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi Ade Effendi Zarkasih menanggapi polemik pengangkatannya yang diduga melanggar aturan usia minimum jabatan direksi. Ia mempersilakan pihak-pihak yang mempermasalahkan hal tersebut untuk menempuh jalur hukum.

“Kalau tidak puas dengan keputusan bupati, ya teman-teman bisa melakukan banding di PTUN,” ujar Ade saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/7/2025).

Ade menegaskan, pengangkatannya sebagai direksi merupakan hak prerogatif Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Ia juga menyebutkan, penunjukan dirinya telah melalui proses seleksi dan kajian.

Berita Lainnya  20 Pemimpin Dunia Hadiri KTT Perdamaian Gaza di Mesir, Termasuk Presiden Prabowo

“Pak Bupati (Ade Kuswara Kunang) sudah melakukan kajian lebih dulu sebelum mengeluarkan SK (surat keputusan). Saya dua kali diwawancara sama bupati, termasuk wakil bupati,” tuturnya.

Menanggapi terus bergulirnya polemik, Ade merasa ada upaya untuk mendiskreditkan anak muda yang dipercaya mengisi jabatan penting.

“Jadi usia bukan jadi persoalan, kecuali kita melakukan tindak pidana korupsi,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, pengangkatan Ade sebagai Dirus Perumda Tirta Bhagasasi dipersoalkan karena diduga melanggar ketentuan usia minimal jabatan direksi yang diatur dalam perundang-undangan.

Berita Lainnya  Puncak Sempur Disiapkan Jadi Destiasi Wisata Minat Khusus

Pasalnya, berdasarkan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), usia minimal seseorang yang mendaftar sebagai direksi adalah 35 tahun. Sementara Ade diketahui masih berusia 33 tahun saat ditunjuk.

“Dalam Pasal 57 disebutkan berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun saat mendaftar pertama kali. Sementara Ade diketahui masih berusia 33 tahun,” ujar Direktur Institut Kajian Strategis (Inkastra), Fathur, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu.

Berita Lainnya  Dilaporkan Warga Lewat 'Kanal Lapor Kang Rey', Galian Tanah Ilegal di Cibodo Disegel Satpol PP

Atas dasar itu, Inkastra melaporkan dugaan maladministrasi pengangkatan Ade ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Fathur menyebutkan, Kemendagri telah memelajari laporan tersebut dan menyimpulkan bahwa pengangkatan itu diduga melanggar aturan yang berlaku.

“Terkait anggota direksi yang belum memenuhi syarat usia, jelas hal itu melanggar dan tidak dapat dibenarkan,” kata Fathur.

Sumber : Kompas

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Ratusan Bangli di Cikarang Utara Dibongkar, Bupati Belum Putuskan akan Digunakan untuk Apa

BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Satpol PP membongkar ratusan bangunan liar (bangli) di tiga desa wilayah Cikarang Utara pada Senin (20/10/2025). Namun, pascapembongkaran Pemkab Bekasi masih...

Dipolisikan, Kepala SPPG di Kota Bekasi Bantah Lecehkan Pegawainya

KOTA BEKASI - Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, berinisial MKP membantah melakukan pelecehan dan kekerasan terhadap pegawainya berinisial RDA. Ia...

Memendam Hasrat Seksual Sejak Lama Jadi Alasan Heryanto Tega Rudapaksa dan Bunuh Dina Oktaviani

PURWAKARTA - Polres Purwakarta mengungkap motif pembunuhan pegawai Alfamart Rest Area KM 72 Tol Cipularang, Dina Oktaviani (21) oleh atasannya, Heryanto (27), ternyata karena...

Kiyai Uyan Minta Politisasi Masjid Agung Segera Dihentikan

KARAWANG - Polemik dualisme SK DKM Masjid Agung atau Masjid Syekh Quro Karawang masih terus bergulir dan menuai sorotan publik. Kali ini giliran Ketua Jamiyyah...

KDM Kaget Sumber Air Aqua dari Sumur Bor, Bukan 100% Air Pegunungan Seperti di Iklan

SUBANG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan sidak ke pabrik air minum Aqua di Subang. Dalam kunjungan tersebut, ia menyoroti aktivitas industri yang dinilai dapat menimbulkan risiko...

Peristiwa

Puluhan Siswa Purwakarta Keracunan Usai Santap Nasi Kotak di Acara Parade Drumband

PURWAKARTA - Suasana Puskesmas Maniis, Kabupaten Purwakarta, tampak penuh sesak pada Senin (20/10/2025) sore. ‎ ‎Pantauan Tribunjabar.id di lokasi, puluhan pelajar laki-laki dan perempuan terbaring di...

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI