Kamis, Mei 7, 2026
spot_img

Menantikan Nyanyian Giovanni, Akankah Seret Nama Bupati dalam Korupsi Petrogas

KARAWANG – Banyak spekulasi bermunculan pasca Giovanni Bintang Raharjo, Plt Dirut PD Petrogas ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Karawang, dalam kasus dugaan korupsi Rp 7,1 miliar lebih Petrogas.

Banyak publik meyakini, jika Giovanni tidak mungkin bisa mencairkan uang kas Petrogas sendirian dari rekening Bank BJB. Terlebih, proses pencairan kas tanpa Rapat Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tersebut dilakukan berjenjang dari kurun waktu tahun 2019-2024.

Pendapat ini juga diamini oleh akademisi sekaligus praktisi hukum dari Gary Gagarin & Patner’s, Dr. M. Gary Gagarin Akbar SH.MH. Yaitu dimana Gary berkeyakinan jika tersangka dugaan korupsi Petrohas pasti lebih dari satu orang.

“Dalam konteks hukum perusahaan, Petrogas punya yaang namanya organ seperti Direktur, Komisaris, RUPS, beserta ada staf/pegawai dengan bidangnya masing-masing,”

“Direktur biasanya tidak bisa mencairkan langsung dana yang ada di rekening perusahaan, tetapi ada prosedur yang harus ditempuh. Nah, yang harus dilihat adalah seperti apa prosedur pencairan uang yang ada di Petrogas,” tutur Gary Gagarin, Kamis (26/6/2025).

Berita Lainnya  Misi Susi Pudjiastuti 'Tenggelamkan' Pinjol di Jawa Barat
Plt Dirut PD Petrogas Persada, Giovanni Bintang Raharjo saat ditetapkan tersangka dugaan korupsi Petrogas oleh Kejaksaan Negeri Karawang.

Sebelumnya diberitakan, Kajari Karawang, Syaifullah menyampaikan, dana dividen atau kas Rp 7,1 miliar lebih tersebut semestinya dikelola sesuai mekanisme dan persetujuan Kuasa Pemilik Modal (KPM), yakni Bupati Karawang, dan dituangkan dalam Rencana Kerja Perusahaan (RKP).

Namun dalam praktiknya, tersangka diduga mencairkan dan menggunakan dana sebesar Rp7,1 miliar secara pribadi, tanpa prosedur sah, tanpa dasar hukum yang jelas, serta tanpa adanya rencana kerja.

“Tidak ada persetujuan KPM, tidak ada RKP, tapi dana tetap dicairkan dan dinikmati pribadi oleh tersangka,” tegas Syaifullah.

Gary Gagarin kembali menyampaikan, ia meminta kepada Kejaksaan Karawang untuk melakukan prores penyidikan dugaan korupsi Petrogas ini secara profesional, transparan dan akuntabel.

Berita Lainnya  Viral Video Siswa SMAN 1 Purwakarta Lecehkan Guru Perempuan

“Apakah nanti akan ada tersangka baru sebelum proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung?. Ini menjadi hal menarik yang sedang dinantikan publik. Saya pribadi berharap dugaan korupsi Petrogas ini menjadi produk hukum Pak Kajari Syaifullah, sebelum nanti dipindahtugaskan dari Karawang,” tuturnya.

Yang lebih menarik lainnya, sambung Gary, adalah ketika publik menantikan ‘nyanyian’ Giovanni saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor nanti. Pasalnya, ketika ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Karawang, Giovanni sempat berucap akan membongkar keterlibatan pihak lain.

“Apakah Giovanni berani menyeret nama Bupati (mantan bupati) sebagai KPM PD Petrogas Persada?. Ini saya pikir menjadi bom waktu kasus dugaan korupsi Petrogas yang sedang dinantikan banyak publik,” tutup Gary.

Diketahui, Geovani disangkakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta menyita barang bukti.

Berita Lainnya  Praktik Pungli dan 'Perbudakan Modern' Bayangi Para Pencaker di Purwakarta

Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar, sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus dugaan korupsi Petrogas ini terus menjadi sorotan publik. Pasalnya, sejak didirikannya BUMD Karawang ini pada tahun 2003, PD Petrogas Persada tercatat selalu mengalami kerugian dan belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Publik berharap pengungkapan kasus dugaan korupsi Petrogas ini menjadi bahan evaluasi besar bagi Pemkab Karawang, untuk mengevaluasi total manajemen Petrogas, agar lebih profesional dan proporsional didalam mengelola kekayaan minyak dan gas di Kota Pangkal Perjuangan.***

 

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Dikritik Budayawan, Lokasi Kirab Mahkota Binokasih Dipindah ke Masjid Syech Quro

KARAWANG - Pasca dikritik keras budayawan, Nace Permana, titik lokasi Kirab Mahkota Binokasih dalam rangka Milangkala Tatar Sunda di Kabupaten Karawang akhirnya dipindah ke...

Gaduh Duit Sogokan Rekrutmen Nakes, Askun : Karawang Harus Bersih dari Oknum ASN Biadab

KARAWANG - Terkait adanya dugaan uang sogokan atau suap Rp 10 juta dalam rekrutmen tenaga kerja kesehatan (Nakes) di RSUD Rengasdengklok yang melibatkan oknum...

Modus Proyek Nasi Kotak Fiktif, Oknum ASN Kesbangpol Subang Ditetapkan Tersangka

SUBANG - Oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Subang berinisial MR (56) ditangkap polisi setelah melakukan penipuan proyek fiktif terhadap warga Jakarta. MR, pria yang...

Kakek Bejat di Subang Cabuli 4 Cucu Tiri Sejak Tahun 2012

SUBANG - HT (66), seorang kakek di Kabupaten Subang - Jawa Barat terpaksa diringkus polisi, karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap...

Ade Armando, Abu Janda hingga Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim

JAKARTA - Aliansi gabungan 40 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam melaporkan Ade Armando, Permadi Arya alias Abu Janda, dan Grace Natalie ke Bareskrim Polri. Laporan itu...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan