Kamis, Juni 19, 2025
Google search engine

IWOI Surati Polres dan Kejaksaan Karawang

KARAWANG – Dengan Nomor Surat
: 13.06.001/DPDIWOI-KAPOLRES/VI/2024, tertanggal 13 Juni 2025, DPD IWOI (Ikatan Wartawan Online Indonesia) Karawang – Jawa Barat menyurati Polres dan Kejaksaan Karawang untuk permohonan audiensi.

Surat permohonan audiensi ini terkait masalah kasus dugaan pencemaran nama baik Kades Pinayungan Telukjambe Timur dengan tedakwa Yusup Saputra. Yaitu dimana kasus ini melibatkan salah satu wartawan media online Karawang yang sempat dimintai keterangan dalam BAP polisi, pun sebagai saksi di Pengadilan Negeri Karawang.

Pasalnya, pernyataan Yusup Saputra di media online yang mengkritik pengelolaan CSR perusahaan oleh BUMDes Pinayungan dituduh sebagai narasi fitnah.

Ketua DPD IWOI Karawang, Syuhada Wisastra A.Md, CHRM, mengatakan, berdasarkan Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999 dijelaskan bahwa peranan pers adalah melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Berita Lainnya  Menyangkut Ketahanan Pangan dan Ekonomi Rakyat, Peternakan Harus Dapat Perhatian Lebih

Yaitu dengan tujuan mencegah kesalahpahaman masyarakat dan memastikan bahwa pers tetap diakui sebagai lembaga yang terpisah dari pemerintah, menjaga kredibilitas dan independensi pers, serta mencegah pers menyalahgunakan identitas negara untuk kepentingan pribadi atau politik.

Disampaikan Syuhada, IWOI Karawang tidak akan mengintervensi proses hukum terdakwa Yusup Saputra yang sedang berjalan. Tetapi ditegaskannya, ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi, khususnya terkait proses penyelidikan terdakwa YS yang bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Nota Kesepahaman (MoU) Polri dengan Dewan Pers.

“Makanya atas persoalan ini, kami IWOI Karawang bermaksud meminta audiensi dengan Polres dan Kejaksaan Karawang,” tutur Syuhada Wisastra, Jumat (13/6/2025).

Berita Lainnya  Aksi Moral GMNI di PN Karawang : Bebaskan Yusuf!

Ade Kosasih, SE, Ketua Bidang SDM dan Kompetensi Wartawan DPD IWOI Karawang menambahkan, selain audiensi dengan Polres dan Kejaksaan, IWOI juga akan berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk meminta secon opinion, tepatnya pandangan Dewan Pers tentang kasus Yusup Saputra yang menjadi terdakwa karena pernyataanya di media online.

Disampaikannya, IWOI Karawang memandang bahwa objek perkara ini adalah ‘pernyataan di media massa’. Sementara subjek pertama perkaranya adalah wartawan yang menulis dan narasumber yang menjadi subjek kedua.

Tetapi kemudian penyidik Polres Karawang menetapkan subjek kedua sebagai tersangka, yaitu Yusup Saputra sebagai narasumber.

“Apalagi kita mengetahui bahwa dalam proses penyelidikannya, penyidik dan jaksa tidak melibatkan Dewan Pers, seakan mengabaikan aturan hukum MoU Polri dengan Dewan Pers,” katanya.

Berita Lainnya  Persikas Subang Resmi Dijual, Berubah Nama Jadi Sumsel United

Ditambahkan Mang Adk (sapaan akrab), kasus terdakwa Yusup Saputra ini menjadi kajian serius di internal DPD IWOI Karawang. Pasalnya, kasuistik ini akan menjadi yurisprudensi bagi penegakkan hukum di Indonesia, khususnya terkait masalah pidana yang bersinggungan dengan sengketa pers.

“Dari pada isu kasus ini menjadi bola liar dan kebanyakan kita mengadi-ngadi (bahasa gaul mengada-ngada, red), lebih baik kita minta penjelasan langsung dari Polres dan Kekaksaan. Dan meminta pandangan langsung dari Dewan Pers,” tutupnya.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Bakal Dibongkar Tanpa Musyawarah, Pedagang Stadion Singaperbangsa Ngadu ke LBH Cakra Indonesia

KARAWANG - Rencananya pada Kamis (19/6/2025), para pedagang kaki lima yang lapaknya menempel dengan Stadion Singaperbangsa Karawang - Jawa Barat bakal dibongkar oleh aparat...

Korupsi Rp 7,1 Miliar, Plt Dirut PD Petrogas Persada Karawang Ditetapkan Tersangka

KARAWANG - Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD...

BPJS Ketenagakerjaan Karawang Catat 15.356 Klaim selama Januari-Mei

KARAWANG – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang mencatat telah menyalurkan total 15.356 klaim dari berbagai program kepada peserta sepanjang periode Januari hingga Mei 2025. Kepala Cabang...

Divonis 3,6 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi TPI Ciparage Ajukan Kasasi

KARAWANG - Pasca divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Bandung dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung, Sdr. Kartono-terdakwa...

Ono Surono Bantah Suruh Kades Pasirmunjul Kritisi Dedi Mulyadi

PURWAKARTA - Sebuah video yang di-upload di instagram pribadi Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein (Om Zein) tengah hangat menjadi pembicaraan masyarakat. Yaitu sebuah video Kades...

Peristiwa

CAPTURE

Berita Pilihan

- Advertisement -spot_img

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI