Ketua DPC PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Karawang – Jawa Barat, Asep Agustian SH. MH angkat bicara, terkait kasus Yusup Saputra-warga Desa Pinanyungan Kecamatan Telukjambe Timur yang ditetapkan tersangka, atas tuduhan membuat pernyataan tidak menyenangkan di media massa.
Sebelumnya, Yusup Saputra ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Karawang dan didakwa mencermarkan nama baik Kades Pinayungan ‘E’, atas pernyataanya di media massa yang mengkritisi pengelolaan CSR perusahaan oleh BUMDes Pinayungan. Dan sebanyak 16 agenda sidang sudah dijalani Yusup Saputra di Pengadilan Negeri Karawang.
Asep Agustian (Askun) sendiri menilai jika penetapan tersangka Yusup Saputra ini merupakan produk hukum yang dipaksakan. Karena ditegaskannya, pernyataan seseorang di media massa (narasumber) tidak bisa langsung dipidanakan, sebelum melalui proses di Dewan Pers.
“Penyidik Polres Karawang terlalu hebat, tidak bisa membaca efek yang akan ditimbulkan,” tutur Askun, Rabu (4/6/2025).
Jika setiap produk jusnalistik bisa langsung dipidanakan, Askun menyinggung kenapa sosok Rocky Gerung yang banyak mengkritisi presiden tidak bisa dipidanakan. Oleh karenanya, Askun meminta agar Kapolres Karawang mengevaluasi kembali penetapan tersangka Yusup Saputra ini.
Karena ditegaskan Askun, kasus ini akan menjadi yurisprudensi bagi setiap persoalan produk jurnalistik di Indonesia.
“Saya minta sama Kapolres yang bisa dikatakan Kapolres menak-lah ya, karena sulit ditemui masyarakat sulit ditemui wartawan, bener gak ini produk hukum. Karena suatu saat ini bisa jadi yurisprudensi,” tegasnya.
Dalam persoalan ini, Askun juga mengaku heran kenapa Kejaksaan Negeri Karawang bisa menanggapi kasus ini sehingga menjadi P21. Padahal setiap produk jurnalistik yang tidak diterima atau tidak disukai oleh objek tulisan, masih ada upaya hukum lain sebelum beranjak ke proses pidana.
“Kan ada langkah hak jawab dan somasi. Kalau masih belum puas juga, kan proses berikutnya bisa lapor dulu ke Dewan Pers, gak bisa langsung lapor polisi sebelum ada rekomendasi dari Dewan Pers,” terangnya.
“Jadi saya nilai hal ini sudah melampaui batas, penyidik Polres Karawang terlalu hebat, Jaksa juga kenapa ngikut-ngikut sampai akhirnya P21. Jangan-jangan APH keduanya ini mendapatkan angin segar,” sindir Askun.
Jika nanti Yusup Saputra divonis penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang, Askun meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) menangkap semua narasumber media massa yang selama ini mengkritik pemerintahan, termasuk Rocky Gerung yang sering mengkritik presiden.
“Produk hukum yang seperti ini kok bisa naik ke peradilan, sementara produk hukum laporan mmasyarakat tentang kehilangan, pemerasan dan lain-lain tidak pernah naik, padahal sudah bertahun-tahun,” sindir Askun lagi.
“Saya minta kepada Pak Kapolres lebih peka. Saya juga punya persoalan Pak Kapolres, bertahun-tahun tidak pernah selesai,” timpalnya.
Wartawan yang Menulis Berita Jadi Saksi Penyidikan dan Persidangan?
Menjawab pertanyaan ini, Askun kembali menegaskan jika seorang wartawan tidak bisa dijadikan saksi dalam proses penyelidikan polisi, terlebih menjadi saksi di persidangan. Dan kalaupun seorang narasumber media massa dipaksakan menjadi tersangka, maka seharusnya wartawan yang menulis beritanya juga menjadi tersangka.
“Ya gak boleh dong, kecuali sudah ada keputusan (rekomendasi) dari Dewan Pers,” tegasnya.
“Kepolisian dan Kejaksaan ada apa, kok perkara seperti ini dipaksakan masuk. Maka saya minta Pak Kapolres cek lagi ini perkara. Kalau perkara ini vonis, maka apa tidak malu itu semua APH. Ini seolah-lah Polres dan Kejaksaan seperti punya kepentingan dalam tanda kutif menurut saya,” timpalnya.
Dalam pernyataan terakhirnya, Askun meminta Majelis Hukum Pengadilan Negeri Karawang untuk membebaskan terdakwa Yusup Saputra.
“Pak Majelis Hakim yang terhormat, saya minta bebaskan itu terdakwa. Karena ini akan menjadi yurisprudensi. Kalau seperti itu (vonis penjara), tangkap itu semua narasumber media massa yang mengkritik presiden,” tutup Askun.***