Polres Metro Bekasi membongkar kasus pemalsuan air mineral galon bermerek Le Minerale di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pelaku mengisi galon air mineral Le Minerale yang kosong dengan air tanah. Lalu galon disegel dengan tutup bermerek air mineral Le Minerale tersebut dengan rapi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa mengatakan, kasus ini diungkap oleh jajaran Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan depot air isi ulang Wajaya Tirta di Kampung Burangkeng, RT 04/12, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Bekasi.
Karena laporan masyarakat, petugas Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan.
Hasilnya petugas menduga adanya kegiatan produksi dan penjualan produk air minum kemasan galon merek Le Minerale yang diduga palsu.
Caranya dengan mengisi ulang galon kosong dengan air tanah.
“Dari hasil penyelidikan, terungkap pemalsuan isi galon merek Le Minerale dengan air tanah dan menangkap satu tersangka berinsial SST (40),” kata Mustofa saat konferensi pers di Gedung Promoter Polres Karawang pada Jumat (23/5/2025).
Mustofa menerangkan, hasil pemeriksaan air tanah dari sumur itu juga tidak memiliki izin. Pelaku membuat kamuflase depot air isi ulang, padahal air isi ulang itu untuk mengisi galon bermerek.
Kemudian pelaku mengemas seolah-olah barang tersebut asli atau baru untuk dijual ke konsumen.
“Adapun tutup dan label mereknya itu pelaku beli dari online. Itu rongsokan bekas, dima pelaku solder sehingga terlihat baru,” jelasnya.
Kata Kapolres, galon merek Le Minerale itu dijual ke sejumlah warung dengan harga murah yakni Rp 15.000.
Padahal harga normal air minerale galon adalah Rp 20 Ribu. Dalam satu hari, pelaku bisa memproduksi hingga 50 galon.
Hasil pemeriksaan, tersangka SST sudah menjalankan usaha itu selama 2 tahun sejak sekitar tahun 2023.
Tersangka juga mempekerjakan dua orang karyawan. “Selama 2 tahun, tersangka meraup omezet dengan estimasi sebesar Rp 70 juta,” ujarnya.
Adpaun tersangka dikenakan pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Dan/atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
“Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 4 miliar,” kata Mustofa. (MAZ)
Sumber : WartaKota