Jumat, September 25, 2026
Google search engine

Waspada! Air Galon Le Minerale di Bekasi Dipalsukan Diisi dengan Air Tanah

Polres Metro Bekasi membongkar kasus pemalsuan air mineral galon bermerek Le Minerale di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pelaku mengisi galon air mineral Le Minerale yang kosong dengan air tanah. Lalu galon disegel dengan tutup bermerek air mineral Le Minerale tersebut dengan rapi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa mengatakan, kasus ini diungkap oleh jajaran Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan depot air isi ulang Wajaya Tirta di Kampung Burangkeng, RT 04/12, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Bekasi.

Karena laporan masyarakat, petugas Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan.

Berita Lainnya  Anak Buahnya Kena OTT KPK, Petani Karawang Sempat Demo Minta Prabowo Copot Nusron Wahid

Hasilnya petugas menduga adanya kegiatan produksi dan penjualan produk air minum kemasan galon merek Le Minerale yang diduga palsu.

Caranya dengan mengisi ulang galon kosong dengan air tanah.

“Dari hasil penyelidikan, terungkap pemalsuan isi galon merek Le Minerale dengan air tanah dan menangkap satu tersangka berinsial SST (40),” kata Mustofa saat konferensi pers di Gedung Promoter Polres Karawang pada Jumat (23/5/2025).

Mustofa menerangkan, hasil pemeriksaan air tanah dari sumur itu juga tidak memiliki izin. Pelaku membuat kamuflase depot air isi ulang, padahal air isi ulang itu untuk mengisi galon bermerek.

Berita Lainnya  Jelang Kontra Persija, Polda Jabar Imbau Seluruh Pendukung Persib Tak Datang ke Jakarta

Kemudian pelaku mengemas seolah-olah barang tersebut asli atau baru untuk dijual ke konsumen.

“Adapun tutup dan label mereknya itu pelaku beli dari online. Itu rongsokan bekas, dima pelaku solder sehingga terlihat baru,” jelasnya.

Kata Kapolres, galon merek Le Minerale itu dijual ke sejumlah warung dengan harga murah yakni Rp 15.000.

Padahal harga normal air minerale galon adalah Rp 20 Ribu. Dalam satu hari, pelaku bisa memproduksi hingga 50 galon.

Hasil pemeriksaan, tersangka SST sudah menjalankan usaha itu selama 2 tahun sejak sekitar tahun 2023.

Berita Lainnya  Andre Taulany Kian Mantap Nikahi Amanda Rigby

Tersangka juga mempekerjakan dua orang karyawan. “Selama 2 tahun, tersangka meraup omezet dengan estimasi sebesar Rp 70 juta,” ujarnya.

Adpaun tersangka dikenakan pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Dan/atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

“Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 4 miliar,” kata Mustofa. (MAZ)

Sumber : WartaKota

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Pria Berbaju Hitam Mengejek Pendemo, Julurkan Lidah ke Massa Aksi Hari Tani di Bengkulu

Seorang pria berbaju hitam viral karena menjulurkan lidah ke arah massa aksi saat demonstrasi Hari Tani Nasional di depan Kantor Gubernur Bengkulu pada Kamis,...

Kamar Kos Aktivis Mahasiswa di Bekasi Dibakar Orang Tak Dikenal

Kamar kos milik Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Bina Insani, Trio Syah Putra Lase, di kawasan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, diduga dibakar oleh orang tak...

Viral Karyawan Minimarket Menangis Emosional Saat Memergoki 2 Emak-emak Mengambil Barang Tanpa Membayar

Pegawai Indomaret di OKU Selatan menangis emosional karena sering harus menombok atau mengganti barang yang hilang akibat pencurian saat memergoki dua emak-emak atau ibu-ibu...

Akibat Kepsek Tampar Siswa, Sejumlah Wali Murid dan Siswa Gelar Protes di SMPN 18 Kota Malang

Aksi protes oleh ratusan siswa dan wali murid terjadi di SMPN 18 Kota Malang pada Jumat, 25 September 2026 pagi. Aksi demonstrasi ini dipicu oleh...

Menimipas dan Bappisus Sidak Lapas Cibinong, Sejumlah Fasilitas Mewah Sudah Dikosongkan

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto bersama Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus), Aries Marsudiyanto melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan