Senin, Maret 23, 2026
spot_img

Waspada! Air Galon Le Minerale di Bekasi Dipalsukan Diisi dengan Air Tanah

Polres Metro Bekasi membongkar kasus pemalsuan air mineral galon bermerek Le Minerale di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pelaku mengisi galon air mineral Le Minerale yang kosong dengan air tanah. Lalu galon disegel dengan tutup bermerek air mineral Le Minerale tersebut dengan rapi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa mengatakan, kasus ini diungkap oleh jajaran Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan depot air isi ulang Wajaya Tirta di Kampung Burangkeng, RT 04/12, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Bekasi.

Karena laporan masyarakat, petugas Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan.

Berita Lainnya  Kapolres Cilacap Bantah Terima THR Lebaran dari Bupati

Hasilnya petugas menduga adanya kegiatan produksi dan penjualan produk air minum kemasan galon merek Le Minerale yang diduga palsu.

Caranya dengan mengisi ulang galon kosong dengan air tanah.

“Dari hasil penyelidikan, terungkap pemalsuan isi galon merek Le Minerale dengan air tanah dan menangkap satu tersangka berinsial SST (40),” kata Mustofa saat konferensi pers di Gedung Promoter Polres Karawang pada Jumat (23/5/2025).

Mustofa menerangkan, hasil pemeriksaan air tanah dari sumur itu juga tidak memiliki izin. Pelaku membuat kamuflase depot air isi ulang, padahal air isi ulang itu untuk mengisi galon bermerek.

Berita Lainnya  Demo Tak Ditanggapi, Dedi Mulyadi Malah Sebar Konten Framing Mahasiswa

Kemudian pelaku mengemas seolah-olah barang tersebut asli atau baru untuk dijual ke konsumen.

“Adapun tutup dan label mereknya itu pelaku beli dari online. Itu rongsokan bekas, dima pelaku solder sehingga terlihat baru,” jelasnya.

Kata Kapolres, galon merek Le Minerale itu dijual ke sejumlah warung dengan harga murah yakni Rp 15.000.

Padahal harga normal air minerale galon adalah Rp 20 Ribu. Dalam satu hari, pelaku bisa memproduksi hingga 50 galon.

Hasil pemeriksaan, tersangka SST sudah menjalankan usaha itu selama 2 tahun sejak sekitar tahun 2023.

Berita Lainnya  Rame Terus, Dedi Mulyadi Sebut Pinjaman Rp 2 Triliun ke BJB Masih Wacana

Tersangka juga mempekerjakan dua orang karyawan. “Selama 2 tahun, tersangka meraup omezet dengan estimasi sebesar Rp 70 juta,” ujarnya.

Adpaun tersangka dikenakan pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Dan/atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

“Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 4 miliar,” kata Mustofa. (MAZ)

Sumber : WartaKota

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Pelaku Pembunuhan Cucu Mpok Nori Ditangkap

JAKARTA - Kasus pembunuhan tragis menimpa Dwintha Anggary, cucu dari komedian legendaris Mpok Nori. Korban ditemukan tewas bersimbah darah di kamar kosnya di kawasan...

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, MAKI Kritik Keras KPK

JAKARTA  - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengkritik keras sikap KPK yang mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. KPK dinilai...

Gus Yaqut Menghilang di Rutan, Ternyata Jadi Tahanan Rumah

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membenarkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) tak lagi menjalani penahanan di Rumah...

Dedi Mulyadi Mau Pangkas 20% Anggaran Pegawai Jabar

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyebut Lebaran menjadi momentum untuk evaluasi kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terutama dalam pengelolaan anggaran yang dinilai...

Roy Suryo Ogah Bela Rismon Sianipar, Setelah Minta RJ ke Jokowi

JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo mengaku tidak akan membela Rismon Sianipar yang sedang dilaporkan oleh kubu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan kasus ijazah palsu S2...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan