Rabu, Juli 23, 2025
spot_img

Demi Viewers, YouTober Jember Sebut Nabi Muhammad Tokoh Fiktif

DISB (47), YouTuber asal Jember yang sebut Nabi Muhammad tokoh fiktif telah ditangkap. Lalu apa motif ia membuat video berbau penistaan agama itu?

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma mengatakan motif tersangka menyebut nabi Muhammad sebagai tokoh fiktif demi meningkatkan jumlah viewers YouTube. Selain itu videonya juga untuk mempengaruhi penonton.

“Motifnya melakukan itu untuk viewers dan mempengaruhi penonton,” kata Angga, Senin (19/5/2025).

Atas ulahnya ini, tersangka kini dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berita Lainnya  MPLS di Jabar Libatkan TNI-Polri, Kemendikdasmen Ingatkan Pengenalan Sekolah Harus Ramah Anak

Tersangka sendiri sudah pernah dipenjara dengan kasus yang sama pada tahun 2017, pidana penjara 2 tahun 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar.

Sebelumnya, sebuah video dari kanal YouTube ‘Warta Kabar Baik’ memicu kemarahan publik usai menampilkan pernyataan kontroversial yang meragukan keberadaan Nabi Muhammad SAW. Dalam video itu, seorang pria diduga warga Jember secara gamblang menyatakan Nabi Muhammad adalah tokoh fiktif.

Video berjudul ‘Sosok NABI MUHAMMAD ternyata FIKSI’ itu telah dilihat 5.800 kali. Dalam narasinya, konten kreator itu menyebutkan bahwa Nabi Muhammad merupakan tokoh fiktif bukan rahasia lagi dan sudah banyak orang yang meyakininya.

Berita Lainnya  Korupsi Laptop Rp 9,3 Triliun, Stafsus Nadiem Minta Imbalam 30% ke Google

“Bukan rahasia lagi banyak orang yang sangat meyakini bahwa Nabi Muhammad hanyalah tokoh fiktif. Tidak beneran pernah ada sebagai suatu pribadi sebagaimana yang diyakini banyak orang,” ucapnya dalam video yang diunggah Rabu (30/4).

Reaksi tegas kemudian datang dari GP Ansor Cabang Kencong, Jember yang langsung mengambil tindakan dengan melaporkan kiriman video itu ke pihak kepolisian. Pelaporan itu sudah dilakukan pada Minggu (4/5).

“Kemarin, hari Minggu tanggal 4 Mei 2025, pukul 08:00 WIB, kami dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Cabang Kencong melaporkan seseorang bernama Donald Ignatius atau seseorang yang menggunakan akun YouTube ‘Warta Kabar Baik’,” kata Ketua LBH GP Ansor Cabang Kencong, Jember, Mohammad Khoiron Kisan, Senin (5/5/2025).

Berita Lainnya  Comeback Peterpan Tanpa Ariel, Penggantinya Ada Nama Ello hingga Tiara Andiri

Sumber : Detik

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kuasa Hukum Mahasiswi NA Minta Asistensi Komisi III DPR RI

JAKARTA - Setelah menyurati Komnas Perempuan, Gary Gagarin & Patners - Kuasa hukum NA (19) mahasiswi terduga korban kasus pelecehan seksual di Kabupaten Karawang...

Dampak Kebijakan KDM, Sekolah Swasta di Depok Hanya Terima 4 Siswa Baru

DEPOK - Diduga akibat dampak kebijakan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi yang memberlakukan kebijakan penambahan rombel 50 siswa per kelas untuk sekolah negeri,...

Dea Eka Serap Aspirasi Warga Gintungkerta – Klari

KARAWANG - Dea Eka Rizaldi SH, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Gerindra, melaksanakan kegiatan reses di Desa...

Peringati HAN 2025, Pemkot Bandung Bagikan 52 Ribu Kartu Identitas Anak

BANDUNG -  Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2025, Pemerintah Kota Bandung menggelar serangkaian kegiatan kolaboratif yang melibatkan berbagai perangkat daerah. Puncak peringatan...

Polres Karawang Lakukan Ground Breaking Pembangunan SPPG

KARAWANG - Demi menyukseskan program strategis nasional, Polres Karawang melaksanakan ground breaking pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), di Dusun Ranggon, Desa Sarijaya, Kecamatan...

Peristiwa

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI