Selasa, Agustus 11, 2026
spot_img

Proyek Miliaran Marka Jalan Dishub Karawang juga Disorot

Setelah dugaan laporan fiktif retribusi parkir, gini giliran proyek miliaran marka jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang – Jawa Barat yang disorot.

Pasalnya, selain diduga dikerjakan oleh perusahaan yang belum memiliki sertifikat Tanda Daftar Badan Usaha Pembuat Perlengkapan Jalan (TD-BUPPJ) dari Kementerian Perhubungan, proyek marka jalan ini juga diduga dikerjakan asal-asalan alias tidak sesuai spek.

Pemerhati pemerintahan yang merupakan Ketua DPC Peradi Karawang, Asep Agustian SH.MH mengatakan, pekerjaan proyek marka jalan yang tersebar di sejumlah ruas jalan di Karawang diduga tidak sesuai standar.

Pertama, cat marka jalan yang digunakan diduga tidak sesuai standar yang semestinya menggunakan cat thermoplastic. Kemudian, pembuatan marka jalan juga tidak sesuai dengan kondisi badan jalan.

Salah satu contohnya marka jalan di Jalan Siliwangi-Nagasari, tepatnya didepan Kantor Kejaksaan Negeri hingga ke Kantor Bapenda Karawang.

“Seharusnya marka yang digunakan adalah garis utuh (lurus) warna putih, karena jalur itu bukan jalur untuk mendahului kendaraan. Selain itu, banyak kendaraan yang parkir di badan jalan depan kantor Bapenda. Jadi, markanya harus menjadi peringatan batas sisi kiri jalur lalu lintas,” ujar pria yang akrab disapa Askun, Sabtu (17/5/2025).

Karena menyangkut kepentingan publik, Askun juga menegaskan, jika proyek ini tidak bisa dikerjakan oleh sembarangan perusahaan yang tidak memiliki sertifikat dari Kementerian Perhubungan.

Kedua, yang lebih mengkhawatirkan lagi, proyek marka jalan ini dikabarkan tidak memiliki kontrak resmi. Kontrak pekerjaan disebut-sebut ditandatangani oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana ND yang juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bersama AS yang merupakan Kabid sekaligus Plt Sekretaris Dinas.

“Kalau ini benar, maka sangat janggal. Seharusnya kontrak ditandatangani Kepala Dinas sebagai Pengguna Anggaran (PA), bukan Kabid. Ini patut diduga ada indikasi cawe-cawe,” katanya.

Askun menambahkan, kualitas cat yang digunakan juga diragukan. “Kalau kita dekati dan pegang catnya, seperti cat tembok kiloan, bukan cat thermoplastic seperti yang diwajibkan dalam spesifikasi teknis,” katanya.

Atas temuan ini, Askun mendesak aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Karawang untuk turun tangan memeriksa proyek ini.

“Periksa jalur yang dikerjakan, kualitas catnya, apakah sesuai aturan atau tidak. Cek juga dokumen kontrak dan keterlibatan pejabat Dishub terhadap CV pelaksana. Ini uang rakyat, jangan main-main,” tegas Askun.

Sebagai informasi, proyek pembuatan marka jalan wajib mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 67 Tahun 2018 tentang perubahan atas PM Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan.

Selain itu, perusahaan pelaksana wajib memiliki TD-BUPPJ sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat SK.2778/AJ.004/DRJD/2015 yang telah diperbarui melalui SK.6252/AJ.003/DRJD/2017.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Siswa SMA Tewas Tertabrak KRL di Stasiun Jurangmangu – Tanggerang Selatan

TANGGERANG - Terjadi kecelakaan di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, Senin (10/8/2026), setelah seorang pelajar SMA tewas tertabrak Kereta Rel Listrik (KRL). Peristiwa yang terjadi sekitar...

Dugaan Korupsi KPR BTN, Manajemen PT. BAS Janji Koperatif dan Selesaikan Sengketa Konsumen

KARAWANG - Terkait dugaan korupsi KPR Bank BTN yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Karawang, Manajemen PT. Bumi Artha Sedayu (BAS) akhirnya angkat bicara. Plt. Direktur...

Bentuk Protes Harga Telur Terus Anjlok, Peternak di Yogyakarta Bagikan Ribuan Ekor Ayam

JOGJA - Ratusan peternak di DIY mendatangi kantor DPRD DIY, Senin (10/08/2026). Sebelum masuk ke gedung wakil rakyat tersebut, mereka terlebih dahulu membagi-bagikan ayam...

3 Kali Mangkir Panggilan, Kejari Bekasi Tahan Mantan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi

BEKASI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menahan mantan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi berinisial AEZ (35) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan...

2 Tahun Misteri Hilangnya Paramitha Titania Akhirnya Terungkap, Tulang Belulang Korban Ditemukan di Jurang

MOROWALI - Tulang belulang Paramitha Titania Anggelica (28), yang hilang sejak Juli 2024, ditemukan di dalam jurang Desa Kalono, Kecamatan Bungku, Kabupaten Morowali, Sulawesi...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan