Senin, Agustus 24, 2026
spot_img

Pemkot Bandung Larang Siswa Bawa Ponsel ke Sekolah

Selain Kabupaten Purwakarta, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang siswa membawa ponsel ke sekolah. Aturan itu mengikuti kebijakan serupa dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional 2025. Ia mengatakan, kebijakan tersebut diambil untuk mengatasi adiksi gim daring yang dinilai mengganggu proses belajar-mengajar.

“Siswa tidak diperkenankan membawa HP ke dalam kelas. Selama jam sekolah, termasuk saat istirahat, HP harus disimpan. Sekolah wajib menyediakan fasilitas penyimpanan yang aman,” tegas Wali Kota di Aula Dinas Pendidikan Kota Bandung, Jumat (2/5/2025).

Berita Lainnya  Manfaatkan Kemasan Botol Bekas, Mahasiswa KKN UBP Edukasi Warga Buat Sabun Cuci Piring Ramah Lingkungan

Ia juga menceritakan pengalaman pribadi dalam menghadapi dampak adiksi gim daring, bahkan hingga menyebabkan keponakannya bolos sekolah selama tiga bulan.

Menurutnya, adiksi digital memiliki dampak yang setara dengan kecanduan narkoba dan bisa menjadi pintu masuk ke praktik judi daring.

Pada kesempatan yang sama, Farhan juga menyinggung tentang sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Ia mengungkapkan sejumlah fakta lapangan, di antaranya kelebihan kapasitas di beberapa sekolah, ketimpangan distribusi sekolah negeri di wilayah dan masih kuatnya persepsi “sekolah favorit” di kalangan orang tua.

Berita Lainnya  KKN Mahasiswa UBP di Amansari Ditutup Nobar Film Dokumenter

Menurutnya, sistem zonasi bertujuan untuk memeratakan kualitas pendidikan, namun tantangan tetap ada di lapangan, terutama karena tidak semua kelurahan memiliki sekolah negeri.

“Tugas kita adalah menyosialisasikan bahwa kualitas pendidikan di semua sekolah itu setara. Orang tua harus diyakinkan bahwa anak mereka akan tetap mendapatkan pendidikan terbaik di manapun mereka sekolah,” ungkapnya.

Menurutnya, sistem baru dalam SPMB sedang dirancang dengan prinsip utama tetap pada transparansi dan integritas.

Di luar itu, pada momen Hardiknas, Farhan juga menyinggung kondisi kesejahteraan guru, khususnya tenaga honorer.

Berita Lainnya  Mahasiswa KKN UBP Desa Pasirtalaga Presentasikan Capaian Program Kerja pada Visitasi dan Loka Karya

Ia berjanji ada peninjauan ulang status kontrak guru honorer agar mereka tetap dapat bekerja dan menerima gaji melalui APBN pada 2026 mendatang.

“Jika tidak dilakukan, ribuan guru akan langsung diberhentikan karena kontrak berakhir Desember 2025, sementara undang-undang melarang pekerjaan ASN dilakukan oleh nonASN,” katanya. (Diskominfo Kota Bandung/ Rani)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Viral Pengunjung Taman Safari Nekat Buka Kaca Mobil, Langsung Dihampiri Harimau

BOGOR - Video seorang pengunjung membuka jendela mobil di area harimau Taman Safari Bogor, Jawa Barat, beredar di media sosial. Terlihat jendela yang terbuka...

Dari 89 Laporan, Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan puluhan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Total sudah 72 orang yang ditetapkan sebagai...

Gagal Menyalip, Mobil Damkar Terguling saat Perjalanan Memadamkan Kebakaran, 7 Personel Luka-luka

LAMPUNG - Satu unit mobil pemadam kebakaran (damkar) terbalik di Desa Tumpiling, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Minggu (23/8/2026). Mobil damkar itu...

Sempat Akting di Publik, Polisi Tangkap Ayah Kandung yang Bunuh dan Mutilas Anak Perempuan Disabilitas

Polres Merauke menetapkan seorang ayah kandung berinisial MRP alias Maulana sebagai tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap putrinya yang menyandang disabilitas, Julia Risky Ramadiana...

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan untuk Kebun Kelapa Sawit

BERAU - Di tengah kondisi darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Polres Berau menangkap seorang pelaku pembakaran lahan di...

Hukum

Dari 89 Laporan, Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan puluhan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Total sudah 72 orang yang ditetapkan sebagai...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan