Sabtu, Juli 26, 2025
spot_img

Bupati Bekasi : Penertiban Bangunan Liar Lewat Pendekatan Humanis Tanpa Langgar Aturan

Pemkab Bekasi menegaskan komitmen untuk menata ulang penggunaan lahan melalui penertiban bangunan liar di atas tanah negara.

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang menyampaikan, penertiban harus dijalankan dengan pendekatan humanis, tanpa mengabaikan penegakan aturan demi pemulihan fungsi lahan yang sesuai dan menciptakan lingkungan tertib serta berkelanjutan.

Pernyataan tersebut disampaikan usai Rapat Pimpinan evaluasi anggaran dan pelaksanaan pembangunan tahun 2025 di Ruang KH. R Ma’mun Nawawi, Kompleks Pemerintah Kabupaten Cikarang Pusat pada (22/4/2025).

Berita Lainnya  DLH Bekasi Kewalahan Cari Pelaku Pembuangan Limbah di Sungai Cilemahabang

“Penertiban bangunan liar merupakan kebijakan pemerintah daerah untuk mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya,” ujar bupati.

Ia menekankan pendekatan penertiban harus edukatif dan menjunjung nilai kemanusiaan dalam menyampaikan pemahaman kepada warga.

“Banyak bangunan liar berdiri sejak lama. Kita beri pemahaman, tanah tersebut milik negara yang harus dikembalikan fungsinya,” jelasnya.

Bupati menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) untuk aktif di lapangan agar pelaksanaan penertiban sesuai prosedur dan memperhatikan aspek sosial.

Berita Lainnya  Kebijakan KDM Soal Jam Masuk Sekolah juga Mulai Dikeluhkan Buruh

“Satpol PP dan SDABMBK harus hadir langsung. Jangan programnya jalan, tapi dinasnya absen. Ini tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.

Ia menambahkan kegiatan ini bukan sekadar tindakan teknis, melainkan komitmen membangun lingkungan yang tertib dan taat hukum.

“Pelanggaran tetap pelanggaran. Tapi cara menegakkan aturan harus mendidik agar masyarakat ikut menjaga lingkungan,” jelasnya.

Dengan pendekatan edukatif dan berlandaskan kemanusiaan, Pemkab berharap penertiban bangunan liar berjalan efektif tanpa menimbulkan konflik sosial.

Berita Lainnya  Terbukti Cemari Sungai Citarum, PT. Pindo Deli 1 Disanksi Denda Rp 3,5 Miliar

Keberhasilan penataan wilayah bergantung pada ketegasan aparat dan kesadaran warga dalam menjaga ketertiban serta mendukung pemerintah mewujudkan lingkungan yang tertata dan layak huni. (Diskominfosantik Kab. Bekasi/Fau)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Prabowo Kecam ‘Serakahnomics’, Serukan Perlindungan Produksi Strategis

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya terhadap pelaksanaan Pasal 33 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 dalam sambutannya pada Peringatan Hari Lahir ke-27 Partai...

Jenal Mutaqin Temui Pengamen Viral yang Ngamuk di Angkot

BOGOR - Secara khusus, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyambangi Mapolsek Bogor Tengah, Rabu (23/7/2025). Kedatangannya untuk menemui Dani (29), seorang pengamen yang...

Bandung Arts Festival #11

BANDUNG- Setelah sukses digelar selama satu dekade, Bandung Arts Festival (BAF) kembali hadir dengan semangat baru melalui Bandung Arts Festival ke-11, yang akan berlangsung...

DPRD Bekasi Usulkan Penambahan Gerbang Tol Cibitung-Cilincing

BEKASI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mengajukan usulan penambahan gerbang tol baru pada Ruas Cibitung-Cilincing sebagai upaya mengurai kepadatan lalu lintas...

Soroti Polemik di PT. FCC Indonesia, KBC : Ini Bukti Lemahnya Pengawasan Disnaker

KARAWANG - Karawang Budgeting Control (KBC) menyoroti kasus rekrutmen tenaga kerja di PT. FCC Indonesia yang menggandeng Balai Latihan Kerja (BLK) di luar Kabupaten...

Peristiwa

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI