Rabu, Juli 23, 2025
spot_img

Ini Tampang Mantan Ketua GRIB Jaya Harjamukti, Otak Pelaku Pembakaran 3 Mobil Polisi

Polisi telah menangkap enam anggota ormas GRIB Jaya terkait aksi pembakaran mobil dan penganiayaan anggota Polres Metro Depok. Aksi pembakaran mobil itu diotaki oleh pria berinisial TS selaku Ketua GRIB Jaya Harjamukti.

Para pelaku ditangkap di beberapa lokasi terpisah pada Sabtu (19/4/2025) hingga Senin (21/4). Penangkapan dilakukan oleh jajaran Tim Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dari foto yang diterima detikcom, Rabu (23/4), terlihat TS selaku pelaku utama di balik pembakaran mobil polisi di Depok telah berada di ruang polisi. Dia tampak mengenakan kemeja warna putih.

Total enam tersangka ini masing-masing berinisial RS, GR alias AR, ASR, LA, LS, dan TS. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan enam tersangka ini diduga melakukan penganiayaan dan perusakan saat anggota Satreskrim Polres Metro Depok sedang menjalankan tugas.

“Diduga pada saat itu melakukan, mulai melawan petugas kemudian melakukan penganiayaan, termasuk perusakan sampai dengan pembakaran terhadap kendaraan yang dimiliki oleh petugas Satreskrim Polres Depok,” kata Wira.

Tersangka TS diketahui berperan dalam menghasut warga dan anggota ormas GRIB Jaya. Hasutan itu dilakukan sebagai bentuk perlawanannya ketika akan ditangkap polisi.

TS menghasut warga dan anggotanya untuk membakar mobil anggota dan melawan petugas. Tindakan dari TS itu membuat penangkapannya diwarnai dengan kericuhan.

Polisi juga mengungkap peran dari tersangka GR selaku Satgas GRIB ranting Harjamukti. Dia berperan membakar mobil Xenia milik petugas.

Tersangka ASR dan LA berperan dalam melawan petugas bernama Aipda Ariek hingga menghasut warga dan anggota GRIB Jaya untuk membakar mobil anggota Polres Metro Depok.

Sementara dua tersangka lainnya, yaitu RS berperan menutup portal untuk menghalangi petugas yang sedang membawa tersangka berinisial TS dan memukul anggota, Aipda Ariek. Lalu, tersangka LS berperan dalam merusak mobil anggota Polres Metro Depok.

Polisi menjerat para tersangka dengan sangkaan melakukan paksaan atau perlawanan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Para tersangka juga diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan serta penghasutan.

“Dari proses yang kami laksanakan terhadap para tersangka, kami jerat dengan Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun. Kemudian, Pasal 170 dengan ancaman 9 tahun. Pasal 351 dengan ancaman hukuman selama 5 tahun. Pasal 160 dengan ancaman hukuman selama 6 tahun,” ujar Wira.

Peristiwa perusakan dan pembakaran mobil itu terjadi pada Jumat (18/4), sekitar pukul 02.30 WIB. Anggota Polres Metro Depok itu dihadang saat akan meninggalkan lokasi setelah meringkus tersangka TS di Harjamukti, Cimanggis, Depok.

Sumber : Detik

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kuasa Hukum Mahasiswi NA Minta Asistensi Komisi III DPR RI

JAKARTA - Setelah menyurati Komnas Perempuan, Gary Gagarin & Patners - Kuasa hukum NA (19) mahasiswi terduga korban kasus pelecehan seksual di Kabupaten Karawang...

Dampak Kebijakan KDM, Sekolah Swasta di Depok Hanya Terima 4 Siswa Baru

DEPOK - Diduga akibat dampak kebijakan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi yang memberlakukan kebijakan penambahan rombel 50 siswa per kelas untuk sekolah negeri,...

Dea Eka Serap Aspirasi Warga Gintungkerta – Klari

KARAWANG - Dea Eka Rizaldi SH, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Gerindra, melaksanakan kegiatan reses di Desa...

Peringati HAN 2025, Pemkot Bandung Bagikan 52 Ribu Kartu Identitas Anak

BANDUNG -  Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2025, Pemerintah Kota Bandung menggelar serangkaian kegiatan kolaboratif yang melibatkan berbagai perangkat daerah. Puncak peringatan...

Polres Karawang Lakukan Ground Breaking Pembangunan SPPG

KARAWANG - Demi menyukseskan program strategis nasional, Polres Karawang melaksanakan ground breaking pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), di Dusun Ranggon, Desa Sarijaya, Kecamatan...

Peristiwa

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI