Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melayangkan gugatan pencabutan kekuasaan sebagai orang tua terhadap TS.
TS terancam dipecat sebagai ayah setelah terbukti melakukan tindak pidana ancaman kekerasan hingga memaksa putrinya yang berusia 14 tahun untuk melakukan hubungan badan.
Kepala Seksi Perdata dan TUN Kejati Karawang Moslem Haraki mengatakan, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah mengajukan gugatan dan melakukan sidang perdana pada Kamis (10/4) di Pengadilan Agama Karawang dengan nomor perkara: 1126/Pdt.G/2025/PA.Krw.
Gugatan tersebut diajukan oleh Tim JPN kepada tergugat atas dasar perbuatan melawan hukum, yaitu penyalahgunaan kekuasaan orang tua telah berkelakuan buruk sebagai orang tua terhadap anak kandung tergugat.
Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 319a KUHPerdata dan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
“Perbuatan tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Karawang pada 21 Januari 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Moslem dalam keterangannya, Minggu (13/4).
Dia menuturkan, gugatan pencabutan kekuasaan orang tua ini baru pertama kali dilaksanakan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Karawang.
Hal ini juga sebagai bentuk kontribusi JPN Kejari Karawang dalam upaya mendukung pemenuhan dan perlindungan hak anak.
“Kami juga ingin memberikan efek jera bagi orang tua lain agar tidak berkelakuan buruk dan senantiasa menjalankan kewajibannya sebagai orang tua dengan baik,” terangnya.
Menurutnya, kasus ini bermula ketika pada 2023 korban tinggal hanya berdua bersama ayahnya karena sang ibu harus bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi.
Kemudian, pada suatu hari korban diminta untuk mencarikan kutu di kepala pelaku.
Ketika sedang memegang kepala tergugat, korban kemudian diraba di bagian vagina. Tak sampai di situ, TS juga membawa korban ke dalam kamar dan memperkosanya.
“TS mengancam korban untuk tidak bilang ke siapa pun atau akan dipukul. Saat kejadian korban ini umurnya sekitar 13 tahun,” ungkapnya.
Moslem menyebut dalam isi gugatan hak asuh ini, JPN berharap agar tergugat dicabut kekuasannya sebagai orang tua korban, termasuk dengan perwaliannya.
Adapun nantinya sang ibu, SS akan menjadi pemegang orang tua korban sepenuhnya.
JPN pun meminta agar Pengadilan Agama Karawang bisa menetapkan SS sebagai pemegang orang tua tunggal atas PA.
Meski demikian pelaku nantinya tetap wajib untuk menafkahi atau memberi biaya pemeliharaan kepada PA.
“Jadi hak asuh ini hanya untuk ibunya saja, sedangkan tergugat ini tetap punya kewajiban untuk menafkahinya,” tandasnya. (mcr27/jpnn)
Sumber : JPNN