Sabtu, September 26, 2026
Google search engine

Dicekoki Miras, Remaja Putri di Bekasi Diperkosa 4 Pria Secara Bergiliran

Empat orang pria di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi melakukan aksi bejat. Mereka memerkosa remaja putri berusia 16 tahun secara bergiliran.

Peristiwa itu terjadi di rumah salah satu pelaku di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Korban dicekoki minuman keras hingga mabuk, lalu diperkosa oleh keempat pelaku.

Keempat pelaku tersebut adalah W alias Egi, A alias Arai, AF alias Faizal, dan GH alias Ghulam. Mereka ditangkap polisi setelah istri dari salah satu pelaku memergoki aksi bejat tersebut.

Korban Diiming-imingi THR

Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menjelaskan awal mulanya pelaku bernama Egi menghubungi korban. Dia meminta korban datang ke Cifest untuk diberi uang tunjangan hari raya (THR).

“Awalnya Tersangka E menelepon korban Saudari D akan memberikan THR. Setelah itu diiyakan oleh Saudari D dan dijemput Saudara Egi dan satu tersangka lagi A di Tambun,” jelas Mustofa, kepada wartawan, Selasa (8/4).

Korban Dicekoki Miras dan Diperkosa

Setelah itu, korban berinisial D ini dibawa oleh tersangka E ke rumah keluarganya. Di sana, korban kemudian diperkosa setelah dicekoki minuman keras (miras).

“Setelah itu, korban meminta izin kepada Tersangka karena merasa gerah, minta izin untuk mandi,” ucapnya.

Saat di dalam kamar mandi itulah korban diperkosa. Setelah tersangka E memerkosa korban, tiga tersangka lain yang merupakan teman E ikut memerkosa korban.

“Korban di dalam kamar mandi minta handuk ke salah satu Tersangka dan Tersangka merasa tertarik dengan korban karena pengaruh miras, Tersangka E tadi melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” paparnya.

“Korban dicabuli setelah dibuat tidak sadar karena di bawah pengaruh minuman keras,” sambungnya.

Dipergoki Istri Salah Satu Pelaku

Kombes Mustofa menjelaskan aksi pemerkosaan itu dipergoki oleh istri salah satu pelaku. Istri pelaku tersebut mendapati korban di dalam rumah tersebut dalam keadaan tidak berbusana dan tengah diperkosa oleh pelaku berinisial G.

“Setelah tiga tersangka ini melakukan perbuatan cabul, ada salah satu tersangka berinisial G juga ingin mencabuli korban. Namun, belum melakukan pencabulan, datanglah istri Tersangka E,” jelas Mustofa kepada wartawan, Selasa (8/4).

Setelah istri tersangka Egi memergoki perbuatan bejat suami dan teman-temannya, ia kemudian melapor ke polisi. Keempat pelaku kemudian ditangkap polisi.

Terancam 15 Tahun Penjara

Saat ini, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Sumber : Detik

 

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Bupati Gowa Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pengurusan PBG

Penyidik Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya...

Pria Berbaju Hitam Mengejek Pendemo, Julurkan Lidah ke Massa Aksi Hari Tani di Bengkulu

Seorang pria berbaju hitam viral karena menjulurkan lidah ke arah massa aksi saat demonstrasi Hari Tani Nasional di depan Kantor Gubernur Bengkulu pada Kamis,...

Kamar Kos Aktivis Mahasiswa di Bekasi Dibakar Orang Tak Dikenal

Kamar kos milik Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Bina Insani, Trio Syah Putra Lase, di kawasan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, diduga dibakar oleh orang tak...

Viral Karyawan Minimarket Menangis Emosional Saat Memergoki 2 Emak-emak Mengambil Barang Tanpa Membayar

Pegawai Indomaret di OKU Selatan menangis emosional karena sering harus menombok atau mengganti barang yang hilang akibat pencurian saat memergoki dua emak-emak atau ibu-ibu...

Akibat Kepsek Tampar Siswa, Sejumlah Wali Murid dan Siswa Gelar Protes di SMPN 18 Kota Malang

Aksi protes oleh ratusan siswa dan wali murid terjadi di SMPN 18 Kota Malang pada Jumat, 25 September 2026 pagi. Aksi demonstrasi ini dipicu oleh...

Hukum

Bupati Gowa Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pengurusan PBG

Penyidik Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya...

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan