Jumat, Maret 27, 2026
spot_img

9 Kabupaten di Jabar Diajukan Pemekaran, Cikampek Tak Masuk?

BANDUNG | OPINIPLUS.COM | – Sebanyak sembilan kabupaten di Jawa Barat diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjadi daerah otonomi baru.

Namun dari sembilan kabupaten tersebut tidak ada nama Cikampek yang selama lima tahun ke belakang digadang-gadang sedang diajukan untuk memisahkan diri dari Kabupaten Karawang.

Adapun sembilan kabupaten yang akan dimekarkan dan sudah diusulkan ke Kemendagri adalah sebagai berikut :

1. Kabupaten Bogor

-Kabupaten Bogor Barat
-Kabupaten Bogor Timur

2. Kabupaten Garut

-Kabupaten Garut Selatan
-Kabupaten Garut Utara

3. Kabupaten Sukabumi

-Kabupaten Sukabumi Utara

4. Kabupaten Indramayu

Berita Lainnya  3.300 Calon Jemaah Haji Bekasi Divaksin Meningitis dan Polio

-Kabupaten Indramayu Barat

5. Kabupaten Cianjur

-Kabupaten Cianjur Selatan

6. Kabupaten Tasikmalaya

-Kabupaten Tasikmalaya Selatan

7. Kabupaten Subang

-Kabupaten Subang Utara

Diketahui sebelumnya, Kabupaten Pangandaran menjadi daerah otonom termuda di Jawa Barat yang lepas dari Kabupaten Ciamis secara resmi pada Oktober 2012.

Selama satu dekade berdiri, ekonomi Pangandaran terus menguat ditopang oleh keandalan pariwisata dan pertaniannya.

Sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia, pemekaran daerah di Jabar dinilai penting untuk menggenjot pemerataan pembangunan.

Populasi Jabar pada 2024 tercatat sebanyak 50,35 juta jiwa dengan jumlah kabupaten/kota sebanyak 27.

Berita Lainnya  Laskar NKRI Gelar Bukber dan Bagikan Seribu Takjil

Tujuan pemekaran daerah sendiri adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan daerah sekitarnya. Pemekaran daerah dapat memberikan manfaat yang luas seperti:

– Meningkatkan tata kelola pemerintahan

– Mempercepat kesejahteraan masyarakat

– Meningkatkan daya saing desa

– Meningkatkan efektivitas pelayanan publik

– Mempercepat pembangunan di tingkat lokal

– Memperkuat keutuhan daerah dan negara

Beberapa alasan dilakukannya pemekaran daerah adalah timpangnya pemerataan dan keadilan, Kondisi geografis yang luas, Perbedaan civil society yang berkembang di masyarakat, iming-iming insentif fiskal, status kekuasaan.

Berita Lainnya  Kios-kios Pedagang di Jalancagak-Ciater Mulai Dibangun

Penyelenggaraan pemekaran daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Saat dikonfirmasi wartawan, Ketua Komite Persiapan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (PPDOB) Kota Cikampek, H. Rahmat Hidayat Djati menjawab dengan singkat terkait kenapa Cikampek tidak masuk ke sembilan kabupaten yang diajukan untuk menjadi daerah otonomi baru.

“Belum ada persetujuan kabupaten induk,” jawab Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat tersebut. (DBS)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Truk Boks Tabrak Warung di Cipeundeuy Subang, 1 Orang Tewas

SUBANG - Sebuah truk boks pengangkut telur dengan nomor plat BE 8270 RU menabrak warung di pinggir Jalan Raya Lengkong, Kampung Cijoged, Desa Lengkong,...

Viral Guru Ngaji Diamuk Massa karena Selingkuh dengan Istri Orang

KARAWANG - Sebuah video viral beredar di media sosial yang memperlihatkan seorang warga Kecamatan Tirtajaya sedang berusaha diamankan anggota kepolisian dan anggota TNI, karena...

Sanksi Tegas PT. Pindo Deli 4, LMP Mada Jabar Ancam Geruduk DLHK

KARAWANG - Adanya temuan dugaan pembuangan limbah PT. Pindo Deli 4 ke aliran sungai di Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Laskar Merah Putih...

Pelaku Pembunuhan Pemilik Warem Ditangkap, Motif Sakit Hati karena Ditolak Bercinta

SUBANG - Misteri kematian tragis pemilik warung remang-remang di wilayah Pantura, Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang, akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang juga disertai aksi...

Kangkangi Inpres, IWOI Karawang Soroti Minimnya Keterlibatan KDKMP dalam Program MBG

KARAWANG — Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Karawang menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan