Jumat, Oktober 9, 2026
Google search engine

9 Kabupaten di Jabar Diajukan Pemekaran, Cikampek Tak Masuk?

BANDUNG | OPINIPLUS.COM | – Sebanyak sembilan kabupaten di Jawa Barat diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjadi daerah otonomi baru.

Namun dari sembilan kabupaten tersebut tidak ada nama Cikampek yang selama lima tahun ke belakang digadang-gadang sedang diajukan untuk memisahkan diri dari Kabupaten Karawang.

Adapun sembilan kabupaten yang akan dimekarkan dan sudah diusulkan ke Kemendagri adalah sebagai berikut :

1. Kabupaten Bogor

-Kabupaten Bogor Barat
-Kabupaten Bogor Timur

2. Kabupaten Garut

-Kabupaten Garut Selatan
-Kabupaten Garut Utara

3. Kabupaten Sukabumi

-Kabupaten Sukabumi Utara

4. Kabupaten Indramayu

Berita Lainnya  Wujudkan UMKM Digitalisasi, Disperindagkop UKM Kolaborasi dengan GOKAR

-Kabupaten Indramayu Barat

5. Kabupaten Cianjur

-Kabupaten Cianjur Selatan

6. Kabupaten Tasikmalaya

-Kabupaten Tasikmalaya Selatan

7. Kabupaten Subang

-Kabupaten Subang Utara

Diketahui sebelumnya, Kabupaten Pangandaran menjadi daerah otonom termuda di Jawa Barat yang lepas dari Kabupaten Ciamis secara resmi pada Oktober 2012.

Selama satu dekade berdiri, ekonomi Pangandaran terus menguat ditopang oleh keandalan pariwisata dan pertaniannya.

Sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia, pemekaran daerah di Jabar dinilai penting untuk menggenjot pemerataan pembangunan.

Populasi Jabar pada 2024 tercatat sebanyak 50,35 juta jiwa dengan jumlah kabupaten/kota sebanyak 27.

Berita Lainnya  KAHMI Karawang Gelar Syukuran Sederhana : "Yakin Usaha Sampai, Karawang Maju"

Tujuan pemekaran daerah sendiri adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan daerah sekitarnya. Pemekaran daerah dapat memberikan manfaat yang luas seperti:

– Meningkatkan tata kelola pemerintahan

– Mempercepat kesejahteraan masyarakat

– Meningkatkan daya saing desa

– Meningkatkan efektivitas pelayanan publik

– Mempercepat pembangunan di tingkat lokal

– Memperkuat keutuhan daerah dan negara

Beberapa alasan dilakukannya pemekaran daerah adalah timpangnya pemerataan dan keadilan, Kondisi geografis yang luas, Perbedaan civil society yang berkembang di masyarakat, iming-iming insentif fiskal, status kekuasaan.

Berita Lainnya  Lahan Bekas PT. Beesco Indonesia Berubah Fungsi Jadi Gudang, Benarkah Belum Lengkapi Perizinan?

Penyelenggaraan pemekaran daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Saat dikonfirmasi wartawan, Ketua Komite Persiapan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (PPDOB) Kota Cikampek, H. Rahmat Hidayat Djati menjawab dengan singkat terkait kenapa Cikampek tidak masuk ke sembilan kabupaten yang diajukan untuk menjadi daerah otonomi baru.

“Belum ada persetujuan kabupaten induk,” jawab Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat tersebut. (DBS)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Rumah di Kompleks TNI Cijantung Digerebek Polisi, 11 Operator Judi Online Diamankan

Aparat menggerebek kepolisian menggerebek sebuah rumah di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, yang diduga dijadikan markas operator judi online pada Minggu,...

Dikonfirmasi Persoalan Sewa Alat Berat, Kadis DLH Bekasi Lecehkan Wartawan : “Kau Jelek, Bau Sekali Badanmu”

BEKASI - Polemik dugaan perlakuan tidak pantas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, terhadap seorang wartawan terus menuai perhatian kalangan...

Wapres Gibran : “Kalau Saya Gak Lulus SMA, Gak Mungkin Saya Bisa Kuliah”

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan bahwa tidak mungkin dirinya bisa melanjutkan kuliah hingga tingkat sarjana (S1) jika tidak lulus sekolah menengah atas (SMA). Pernyataan...

MK Tolak Gugatan Keabsahan Syarat Pendidikan Wapres Gibran

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Ketua MK...

Memilukan! Pembunuhan Sekeluarga di Lampung, Anak Korban Ijab Kabul Pernikahan di Samping Jenazah Kedua Orang Tua dan Adiknya

Seorang anak korban pembunuhan satu keluarga di Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, melangsungkan prosesi ijab kabul pernikahan di hadapan...

Hukum

MK Tolak Gugatan Keabsahan Syarat Pendidikan Wapres Gibran

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Ketua MK...

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan