BANDUNG | OPINIPLUS.COM | – Sebanyak sembilan kabupaten di Jawa Barat diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjadi daerah otonomi baru.
Namun dari sembilan kabupaten tersebut tidak ada nama Cikampek yang selama lima tahun ke belakang digadang-gadang sedang diajukan untuk memisahkan diri dari Kabupaten Karawang.
Adapun sembilan kabupaten yang akan dimekarkan dan sudah diusulkan ke Kemendagri adalah sebagai berikut :
1. Kabupaten Bogor
-Kabupaten Bogor Barat
-Kabupaten Bogor Timur
2. Kabupaten Garut
-Kabupaten Garut Selatan
-Kabupaten Garut Utara
3. Kabupaten Sukabumi
-Kabupaten Sukabumi Utara
4. Kabupaten Indramayu
-Kabupaten Indramayu Barat
5. Kabupaten Cianjur
-Kabupaten Cianjur Selatan
6. Kabupaten Tasikmalaya
-Kabupaten Tasikmalaya Selatan
7. Kabupaten Subang
-Kabupaten Subang Utara
Diketahui sebelumnya, Kabupaten Pangandaran menjadi daerah otonom termuda di Jawa Barat yang lepas dari Kabupaten Ciamis secara resmi pada Oktober 2012.
Selama satu dekade berdiri, ekonomi Pangandaran terus menguat ditopang oleh keandalan pariwisata dan pertaniannya.
Sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia, pemekaran daerah di Jabar dinilai penting untuk menggenjot pemerataan pembangunan.
Populasi Jabar pada 2024 tercatat sebanyak 50,35 juta jiwa dengan jumlah kabupaten/kota sebanyak 27.
Tujuan pemekaran daerah sendiri adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan daerah sekitarnya. Pemekaran daerah dapat memberikan manfaat yang luas seperti:
– Meningkatkan tata kelola pemerintahan
– Mempercepat kesejahteraan masyarakat
– Meningkatkan daya saing desa
– Meningkatkan efektivitas pelayanan publik
– Mempercepat pembangunan di tingkat lokal
– Memperkuat keutuhan daerah dan negara
Beberapa alasan dilakukannya pemekaran daerah adalah timpangnya pemerataan dan keadilan, Kondisi geografis yang luas, Perbedaan civil society yang berkembang di masyarakat, iming-iming insentif fiskal, status kekuasaan.
Penyelenggaraan pemekaran daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Saat dikonfirmasi wartawan, Ketua Komite Persiapan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (PPDOB) Kota Cikampek, H. Rahmat Hidayat Djati menjawab dengan singkat terkait kenapa Cikampek tidak masuk ke sembilan kabupaten yang diajukan untuk menjadi daerah otonomi baru.
“Belum ada persetujuan kabupaten induk,” jawab Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat tersebut. (DBS)