Kamis, September 18, 2025
spot_img

Polisi Ungkap Penggelapan Dana Sekolah di Bekasi, Kepsek dan Bendahara Jadi Tersangka

Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana sekolah yang merugikan Yayasan Daarun Nadwah Cikarang hingga mencapai Rp651.732.500.

“Kasus ini melibatkan dua tersangka, yakni Alwi Alatas (Kepala Sekolah SDIT Atssurayya) dan Holisoh Nurul Hilda (Bendahara Sekolah),” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Mustofa dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis.

Mustofa menjelaskan kasus ini terungkap setelah pihak yayasan melakukan audit keuangan.

“Menemukan adanya laporan keuangan fiktif dan dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejak tahun 2014 hingga 2022,” katanya.

Berita Lainnya  Rp 4,89 Miliar Digelontorkan untuk Program 'Karawang Cerdas'

Dia juga menyebutkan modus operandi yang digunakan para tersangka meliputi manipulasi laporan keuangan, “mark-up” uang SPP serta duplikasi pembayaran listrik dan internet sekolah.

“Tersangka Alwi Alatas selaku kepala sekolah diduga telah melakukan laporan fiktif terkait pertanggungjawaban dana BOS,” katanya.

Sedangkan Holisoh Nurul Hilda masih melakukan penerimaan berbagai biaya sekolah meskipun sudah tidak lagi menjabat sebagai bendahara.

Mustofa menambahkan, pihaknya akan terus mendalami peran kedua tersangka dalam kasus ini serta mempercepat pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut.

Berita Lainnya  ASLIK3 Edukasi Pencegahan Kebakaran di SMKN 3 Karawang, Siswa Antusias!

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun, katanya.

Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi dana pendidikan ini.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam sektor pendidikan.

“Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan dana yang merugikan kepentingan publik,” katanya.

Berita Lainnya  Cegah Pelajar Ikut Demo, Mendikdasmen Keluarkan Surat Edaran

Sumber : Antara

 

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Alhamdulillah, Penyandang Disabilitas ini Diberangkatkan Umroh oleh Bupati Aep

KARAWANG - Perasaan bahagia dirasakan Muhammad Rodi Kurnia, penyandang disabilitas asal Kabupaten Karawang yang tiba-tiba saja 'mendapat durian runtuh', karena tak pernah menyangka bisa...

Setelah Didemo Mahasiswa, DPRD Bekasi Ngaku Siap Evaluasi Tunjangan

BEKASI - Wakil Ketua bersama Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Usup Supriatna, menyatakan pihaknya siap melakukan evaluasi terkait besaran tunjangan dewan. Hal ini disampaikannya usai aksi unjuk rasa Badan Parlemen Pemuda dan Mahasiswa di...

Banyak Anggaran Dipangkas, Tapi Operasional Dedi Mulyadi Selangit

BANDUNG - Banyak pos anggaran yang dipangkas Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi. Di tengah efisiensi yang dia galakkan, duit operasional "Bapak Aing" malah...

Dukun Pengganda Uang Janjikan Duit Sekoper, Ternyata Isinya Cuma Bantal

JAKARTA - Polisi mengungkap tipu daya pria H alias Romo (45) yang mengaku sebagai dukun pengganda uang terkait penemuan 'gudang' dolar AS di Apartemen...

2 Anggota TNI AD Terlibat Kasus Pembunuhan Kacab Bank

JAKARTA - Pomdam Jaya menetapkan dua anggota TNI AD Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH sebagai tersangka penculikan dan pembunuhan M Ilham Pradipta (MIP)...

Peristiwa

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img
spot_img
spot_img

Pemerintahan

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI