Rabu, September 17, 2025
spot_img

Gebrakan Baru Bahlil, Kali ini Soal Dispenser Air Minum

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia kembali membuat gebrakan atau kebijakan baru, jika sebelumnya soal penjualan gas 3 kg yang akhirnya dianulir oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Kali ini, Bahlil Lahadalia membuat aturan atau kebijakan baru soal dispenser air minum yang telah diterbitkan.

Adapun Bahlil Lahadalia menerbitkan kebijakan baru yang di mana dispenser air minum wajib memiliki tanda atau label hemat energi untuk meningkatkan efisiensi energi dan menekan konsumsi listrik.

Kebijakan Bahlil soal dispenser air minum ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 87.K/ΕΚ.01/ΜΕΜ.Ε/2025 ditetapkan di Jakarta pada 6 Maret 2025.

Berita Lainnya  Polda Jawa Barat Bebaskan Ratusan Mahasiswa

Berdasarkan Kepmen tersebut, produsen dalam negeri dan importir peralatan pemanfaat energi dispenser air minum wajib menerapkan standar kinerja energi minimum melalui pencantuman label tanda hemat energi.

Peralatan pemanfaat energi dispenser air minum yang diproduksi di dalam negeri dan/atau diimpor melalui website produk berlabel hemat energi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Ketentuan mengenai penerapan standar kinerja energi minimum melalui pencantuman label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi dispenser air minum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA mulai berlaku 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan,” bunyi beleid tersebut dikutip, Sabtu 15 Maret 2025.

Berita Lainnya  4 Pejabat Berebut Kursi Sekda Bekasi

Dalam Kepmen tersebut diatur terkait dengan jenis dispenser air minum. Untuk jenis dispenser pemanas air minum diatur nilai tingkat hemat energi sebesar 292 kWh/tahun.

Sementara, jenis dispenser pemanas dan pendingin air minum diatur nilai tingkat hemat energi sebesar 438 kWh/tahun.

Kemudian, dispenser air minum yang berasal dari impor wajib mencantumkan label tanda hemat energi di negara asal.

“Label tanda hemat energi pada kemasan dapat dicantumkan menggunakan 1 (satu) warna kontras,” bunyi aturan tersebut. (strategi.id)

Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Alhamdulillah, Penyandang Disabilitas ini Diberangkatkan Umroh oleh Bupati Aep

KARAWANG - Perasaan bahagia dirasakan Muhammad Rodi Kurnia, penyandang disabilitas asal Kabupaten Karawang yang tiba-tiba saja 'mendapat durian runtuh', karena tak pernah menyangka bisa...

Setelah Didemo Mahasiswa, DPRD Bekasi Ngaku Siap Evaluasi Tunjangan

BEKASI - Wakil Ketua bersama Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Usup Supriatna, menyatakan pihaknya siap melakukan evaluasi terkait besaran tunjangan dewan. Hal ini disampaikannya usai aksi unjuk rasa Badan Parlemen Pemuda dan Mahasiswa di...

Banyak Anggaran Dipangkas, Tapi Operasional Dedi Mulyadi Selangit

BANDUNG - Banyak pos anggaran yang dipangkas Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi. Di tengah efisiensi yang dia galakkan, duit operasional "Bapak Aing" malah...

Dukun Pengganda Uang Janjikan Duit Sekoper, Ternyata Isinya Cuma Bantal

JAKARTA - Polisi mengungkap tipu daya pria H alias Romo (45) yang mengaku sebagai dukun pengganda uang terkait penemuan 'gudang' dolar AS di Apartemen...

2 Anggota TNI AD Terlibat Kasus Pembunuhan Kacab Bank

JAKARTA - Pomdam Jaya menetapkan dua anggota TNI AD Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH sebagai tersangka penculikan dan pembunuhan M Ilham Pradipta (MIP)...

Peristiwa

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img
spot_img
spot_img

Pemerintahan

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI