Rabu, Oktober 21, 2026
Google search engine

KPK Bantah Video Penangkapan Nusron Wahid, Upaya Jemput Paksa Masih Dipertimbangkan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah unggahan video yang memperlihatkan penangkapan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid oleh penyidik.

Dalam sebuah video yang diunggah akun infociseeng.id di threads, menampilkan Nusron tengah dihampiri oleh sejumlah awak media dan digiring oleh sejumlah petugas menuju mobil berwarna hitam.

Dalam unggahan tersebut, tertulis ‘Dua kali Menolak Panggilan KPK Nusron Wahid Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta’.

“Terkait video tersebut, itu bukan video terkait dengan jemput paksa ataupun tim KPK yang membawa yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026).

Nusron memang telah dua kali tidak menghadiri pemanggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Awalnya, Nusron dipanggil pada Rabu (7/10/2026). Namun, dia tidak hadir dengan alasan adanya agenda lain di lingkungan ATR/BPN. Kemudian, pemeriksaannya dijadwalkan ulang pada Kamis (15/10/2026).

Berita Lainnya  KDM dan Bupati Aep Soroti Dugaan Calo Tenaga Kerja di Industri yang Lakukan Pungli Rp 3 - 15 Juta

Pada penjadwalan ulang tersebut, Nusron kembali tidak hadir. KPK sempat menyebut Nusron mangkir lantaran tak memberikan alasan ketidakhadiran. KPK juga mempertimbangkan upaya jemput paksa.

Setelah itu, pada Jumat (16/10/2026) KPK mengatakan Nusron memberikan alasan ketidakhadiran karena terdapat agenda perjalanan dinas ke luar negeri serta meminta penundaan pemeriksaan.

Budi memastikan penyidik masih fokus pada penanganan sejumlah tersangka yang telah ditetapkan termasuk dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Budi mengatakan hingga saat ini penyidik masih mempertimbangkan langkah selanjutnya usai Nusron tak kunjung memenuhi pemanggilan termasuk upaya perintah membawa atau jemput paksa.

“Yang pasti saat ini penyidik masih proses untuk upaya-upaya berikutnya, termasuk kemungkinan untuk menerbitkan surat panggilan kedua, apakah kemudian juga nanti beserta dengan surat perintah membawa atau seperti apa, nanti kita akan lihat perkembangannya,” ujar Budi.

Berita Lainnya  Dikonfirmasi Persoalan Sewa Alat Berat, Kadis DLH Bekasi Lecehkan Wartawan : "Kau Jelek, Bau Sekali Badanmu"

Sementara itu, pihak Imigrasi membenarkan bahwa Nusron sempat pergi ke luar negeri tepatnya ke Singapura melalui Batam lalu lanjut ke Malaysia untuk perjalanan dinas. Hal ini juga yang menjadi alasan Nusron tak hadir pada penjadwalan ulang pemeriksaan.

Budi mengatakan penyidik telah memberikan surat sejak jauh hari agar Nusron dapat menyempatkan waktu memenuhi panggilan. Kata Budi, kunjungan Nusron ke luar negeri akan menjadi bahan pengayaan penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Tentu ini juga menjadi bahan pengayaan oleh penyidik, ya, berkaitan dengan aktivitas yang bersangkutan yang tetap dilakukan ketika penyidik sudah jauh-jauh hari sebelumnya sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” tutur Budi.

Hingga saat ini, KPK memang belum mengungkap materi pemeriksaan yang akan digali dari Nusron. Namun, empat orang tersangka dalam kasus ini, disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.

Keempat orang tersebut yaitu Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq; serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.

Berita Lainnya  Rocky Gerung : ‎“Semua Pemain Bola Bagus dari Afrika karena MBG”

Menurut KPK, dua di antaranya berperan sebagai pengepul uang yang berkaitan dengan pengurusan pertanahan di ATR/BPN. Dalam kasus ini, KPK menyita uang senilai total Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Uang tersebut tersimpan dalam 20 koper, kardus, dan box.

Selain itu, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka yaitu Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon, Agung Adrianto Pitojo Adhi; dan pihak swasta Rizal Fahlevi.***

Artikel ini telah tayang di Tirto.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Rocky Gerung : ‎“Semua Pemain Bola Bagus dari Afrika karena MBG”

JAKARTA - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Rocky Gerung, menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak semestinya dibatalkan pemerintah. Ia menilai pemenuhan gizi anak...

Polisi Imbau Masyarakat Tidak Berspekulasi, GCI Desak Hasil Uji Forensik Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang Dibuka ke Publik

KARAWANG - Polresta Karawang menyatakan penyebab kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang pada 14 Oktober 2026 masih dalam penyelidikan. Polisi melalui Kasi Humas IPDA Muh Asim...

Ricuh Demo di Bandung, Massa Berpakaian Serba Hitam Serang Armada Polisi, 11 Personel Terluka

BANDUNG - Sebanyak 11 personel kepolisian menderita luka berat hingga luka ringan akibat serangan sekelompok massa berpakaian serba hitam pada penutupan aksi unjuk rasa...

Geger Penemuan Benda Logam Misterius di Perkebunan Kelapa Sawit, Diduga Serpihan Roket Pembawa Satelit Milik China

KOTIM - Sebuah benda logam misterius berukuran cukup besar ditemukan di tengah perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) pekan...

Diduga Sengaja Bakar Lahan untuk Tanam Sawit, Anggota DPRD Mempawah Resmi Ditahan Polisi

MEMPAWAH - Polres Mempawah resmi menetapkan dan menahan anggota DPRD Kabupaten Mempawah, Choirussaib dari Partai Hanura. Penahanan ini dilakukan terkait kasus dugaan pembakaran lahan di...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan