BANDUNG – Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berinisial AS (49) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung setelah diduga membudidayakan ganja di rumahnya di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Polisi menemukan puluhan tanaman ganja yang ditanam di area belakang rumah tersangka.
Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum aparatur sipil negara. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengikuti target pada 16 September 2026 hingga ke lokasi kedua yang berada di Cileunyi.
“Petugas kemudian membuntuti pergerakan tersangka hingga tiba di kediaman pribadinya di Cileunyi,” kata Olie, Jumat, (18/9/2026).
Sebanyak 8 batang pohon ganja berusia sekitar 4,5 bulan dengan ketinggian yang bervariasi antara 91 cm hingga 1,8 meter dan 28 batang ganja berusia sekitar 10 hari, serta 2 bungkus plastik klip bening berisi biji ganja ditemukan polisi di lokasi tersebut.
Mendapati bukti tersebut, serta tes urine AS yang menunjukkan hasil positif, polisi langsung mengamankan tersangka. Menurut Olie, tanaman ganja itu berada di bagian belakang rumah bertipe 36 tersebut.***










