Selasa, September 22, 2026
Google search engine

Pemerintah Batasi Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia, memberikan dukungan terhadap langkah pemerintah yang membatasi akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun.

Legislator PAN ini mengatakan kebijakan yang diambil oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai langkah yang progresif.

“Kebijakan ini sama sekali bukan bermaksud menjauhkan anak dari kemajuan teknologi. Sebaliknya, kita ingin memastikan mereka melangkah ke dunia digital di usia yang tepat dan dengan perlindungan yang maksimal,” kata Farah kepada wartawan, Sabtu (6/3/2026).

Berita Lainnya  Sempat Mangkir, Tersangka HJ Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik, Langsung Dijebloskan ke Jeruji Besi

Adapun langkah perlindungan ini diwujudkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas). Aturan ini mewajibkan platform digital menyaring konten berbahaya, menyediakan mekanisme pelaporan yang responsif, serta menerapkan verifikasi usia ketat.

PP Tunas juga melarang praktik komersialisasi dan profiling data anak, diiringi ancaman sanksi tegas bagi pelanggar. Farah menilai kebijakan tersebut menjadi bukti jika negara tak tinggal diam menyikapi hak digital anak.

“Hadirnya PP Tunas ini jadi bukti nyata kalau negara tidak tinggal diam soal hak digital anak, karena aturan ini secara konkret memaksa platform memberikan batasan perlindungan yang jelas. Kebijakan ini perlu kita dukung agar anak-anak punya ruang digital yang benar-benar aman dan sehat untuk tumbuh kembangnya,” kata Farah.

Berita Lainnya  IWOI Karawang Gelar Doa Bersama dan Renungan untuk Keselamatan Jurnalis dan Awak Kapal yang Hilang Kontak

Meski demikian, Farah mengingatkan bahwa regulasi dan instrumen sistemik tidak akan berjalan optimal tanpa diimbangi oleh edukasi berkelanjutan. Oleh karena itu, ia mendorong Komdigi untuk menggencarkan program literasi digital secara masif dengan menjadikan orang tua sebagai sasaran utama.

“Pendekatan literasi ini sangat penting agar pembatasan media sosial tidak dipahami anak sebagai larangan yang otoriter, melainkan diiringi dengan ruang dialog dan pendampingan edukatif dari lingkungan keluarga,” ujar Farah.

Berita Lainnya  Febrie Adriansyah: "Presiden Dapat Masukan yang Salah soal Perkara Saya"

“Regulasi ini bukan sekadar tugas satu kementerian, melainkan tanggung jawab kita bersama untuk memastikan anak-anak Indonesia tumbuh sehat dan aman di era digital,” imbuhnya.***

Sumber : Detik.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Satir Tajam Ketika Guru Disuruh Mencium Bau MBG : “Guru Berubah Fungsi Jadi Anjing Pelacak”

Guru bernama Desy Idayanti viral setelah melontarkan satir tajam yang menyebut guru kini seperti anjing pelacak, karena harus mencium dan memeriksa makanan program Makan...

KPK Lakukan OTT Bupati Boltara, 13 Orang Lainnya juga Diamankan

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sirajudin Lasena. KPK menangkap Sirajudin di Jakarta. "Untuk Bupati diamankan di Jakarta," terang...

Cekcok Masalah Biaya Obat Anak, Wanita ini Tusuk Mantan Suaminya hingga Tewas

Seorang ASN berinisial AN (32) tewas ditusuk oleh mantan istrinya berinisial DK (28) atau DLA, di lingkungan Kantor Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI),...

Ratusan Gelondongan Kayu Berlabel Kemenhut Terdampar di Pesisir Pantai Sumenep

Ratusan gelondongan kayu berukuran besar berlabel Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terdampar di pesisir Pantai Desa Bicabbi dan Desa Dungkek, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur,...

2 Pemuda Pemeran ‘A Day in My Life’ Ditetapkan Tersangka, Positif Mengidap HIV

Dua pria pemeran video asusila sesama jenis di Desa Purasari, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres...

Hukum

KPK Lakukan OTT Bupati Boltara, 13 Orang Lainnya juga Diamankan

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sirajudin Lasena. KPK menangkap Sirajudin di Jakarta. "Untuk Bupati diamankan di Jakarta," terang...

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan