Rabu, Maret 4, 2026
spot_img

ABG Wanita di Karawang Dikeroyok Temannya Sendiri, Kakak Korban Langsung Lapor Polisi

KARAWANG – Seorang ABG wanita berinisial SAJ (15) menjadi korban pengeroyokan tiga rekan sebayanya di Desa Jayanegara, Kecamatan Tempuran, Karawang. Kasus tersebut kini ditangani polisi.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengatakan aksi penganiayaan itu terjadi di area lapangan Jalan Buer Turi, Dusun Cikeleng, Senin (2/3) sekitar pukul 17.56 WIB.

Menurutnya, SAJ dianiaya oleh teman wanitanya berinisial AK, WS dan A. Ketiganya kini ditetapkan sebagai terlapor. Adapun polisi belum mengungkap apa motif penganiayaan tersebut.

Berita Lainnya  Bandar Ganja Gunakan Serbuk Kopi untuk Kelabui Polisi

“Mereka diduga melakukan aksi kekerasan fisik terhadap korban SAJ, warga Dusun V, Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon,” katanya, Rabu (4/3).

Tindakan brutal ketiganya terungkap setelah kakak korban, Yopi Setiawan (35), melaporkannya ke polisi.

Saat kejadian, Yopi yang tengah bekerja di Jakarta, mendapat telepon dari saksi berinisial AMZ (19) yang mengabarkan bahwa adiknya, SAJ, mengalami penganiayaan oleh teman-temannya.

“Korban menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya. Awalnya, korban dijemput oleh para pelaku dengan alasan akan dibelikan bolu. Namun alih-alih diantarkan ke toko kue, korban malah dibawa ke sebuah warung di dekat lapangan di Dusun Cikeleng,” terang Wildan.

Berita Lainnya  Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar Laboratorium Sabu, 2 Warga Iran Diamankan

Ketika itu, ketiga terlapor menghakimi korban dengan cara menampar, memukul, menarik rambut, hingga menendang tubuh korban.

“Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami rasa sakit yang luar biasa dan luka memar di sekujur tubuhnya. Atas perbuatan ini, keluarga korban merasa tidak terima dan meminta proses hukum ditegakkan,” tuturnya.

Atas kejadian tersebut, penyidik Satres PPA Dan PPO Polres Karawang saat ini akan melakukan penyelidikan serta akan melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Berita Lainnya  Rumah Kontrakan di Bekasi Jadi Pusat Distribusi Obat Keras Ilegal

Dari laporan yang ada, terlapor dijerat dengan Pasal Kekerasan terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***

Sumber : tvberita.co.id

Foto : ilustrasi net

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling Senilai Rp 183 Miliar

JAKARTA - Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan penyelundupan 3 ton sisik trenggiling yang akan dikirim ke Kamboja. Barang tersebut senilai Rp 183 miliar. "Terhadap 3.053...

Ermanto Usman, Dirampok atau Dibunuh Secara Terencana?

KOTA BEKASI - Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan atas peristiwa 'sahur berdarah' atau misteri tewasnya Ermanto Usman (65) dan istrinya Pasmilawati (60), di...

5 Tahun Tak Ada Pembangunan, 42 Jembatan di Jabar Terancam Roboh

BANDUNG - Sebanyak 42 jembatan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat terancam roboh dan membutuhkan perbaikan segera. Total anggaran yang dibutuhkan untuk rehabilitasi dan penggantian...

OTT Bupati Pekalongan, Keluarga Kuasai Proyek-proyek Pemkab

JAKARTA - KPK telah menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi karena ikut-ikutan dalam proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan. KPK mengungkap...

4 Produsen dan Pengedar Uang Palsu Asal Jawa Barat Ditangkap

KLATEN - Polres Klaten mengungkap, komplotan pembuat dan pengedar uang palsu asal Jawa Barat belajar membuat uang palsu dari media sosial. Mereka juga mencetak...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan