KARAWANG – Seorang ABG wanita berinisial SAJ (15) menjadi korban pengeroyokan tiga rekan sebayanya di Desa Jayanegara, Kecamatan Tempuran, Karawang. Kasus tersebut kini ditangani polisi.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengatakan aksi penganiayaan itu terjadi di area lapangan Jalan Buer Turi, Dusun Cikeleng, Senin (2/3) sekitar pukul 17.56 WIB.
Menurutnya, SAJ dianiaya oleh teman wanitanya berinisial AK, WS dan A. Ketiganya kini ditetapkan sebagai terlapor. Adapun polisi belum mengungkap apa motif penganiayaan tersebut.
“Mereka diduga melakukan aksi kekerasan fisik terhadap korban SAJ, warga Dusun V, Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon,” katanya, Rabu (4/3).
Tindakan brutal ketiganya terungkap setelah kakak korban, Yopi Setiawan (35), melaporkannya ke polisi.
Saat kejadian, Yopi yang tengah bekerja di Jakarta, mendapat telepon dari saksi berinisial AMZ (19) yang mengabarkan bahwa adiknya, SAJ, mengalami penganiayaan oleh teman-temannya.
“Korban menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya. Awalnya, korban dijemput oleh para pelaku dengan alasan akan dibelikan bolu. Namun alih-alih diantarkan ke toko kue, korban malah dibawa ke sebuah warung di dekat lapangan di Dusun Cikeleng,” terang Wildan.
Ketika itu, ketiga terlapor menghakimi korban dengan cara menampar, memukul, menarik rambut, hingga menendang tubuh korban.
“Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami rasa sakit yang luar biasa dan luka memar di sekujur tubuhnya. Atas perbuatan ini, keluarga korban merasa tidak terima dan meminta proses hukum ditegakkan,” tuturnya.
Atas kejadian tersebut, penyidik Satres PPA Dan PPO Polres Karawang saat ini akan melakukan penyelidikan serta akan melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Dari laporan yang ada, terlapor dijerat dengan Pasal Kekerasan terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***
Sumber : tvberita.co.id
Foto : ilustrasi net









