KARAWANG – Polemik dan kontroversi bakal adanya Tempat Hiburan Malam (THM) di jantung Kota Karawang, tepatnya di kawasan bisnis dan perdagangan di Jalan Tuparev, berupa diskotik yang akan menyedialan minuman keras (miras) dan perempuan seksi akhirnya terjawab sudah.
Hal ini diketahui saat dilakukan pemaparan publik tentang perizinan Theatre Night Mart, di kantor Dinas PUPR Karawang, pada Kamis (12/2/2026).
Perwakilan Manajemen Theatre Night Mart,
Nando menegaskan, bahwa pihaknya hanya
mengajukan perizinan untuk restoran dan bar,
bukan diskotik maupun tempat karaoke.
“Tidak benar kami akan ada diskotik dan
karaoke di Theatre Night Mart. Pihak kami
hanya mengajukan perizinan untuk resto
dan bar saja,” ungkap Nando, saat pemaparan.
Namun demikian diketahui, hingga kini perizinan bangunan dan operasional Theatre Night Mart belum sepenuhnya dikantongi.

Kepala Dinas PUPR Karawang, H.
Rusman menyatakan, bahwa pihaknya belum
menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung
(PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
untuk Theater Night Mart.
Rusman menjelaskan, pengajuan perizinan akan dipertimbangkan, jika Theatre Night Mart hanya mengajukan izin untuk resto dan bar. Tetapi jika di kemudian hari Theatre Night Mart melanggar komitmen (beroperasi di luar izin), maka pihaknya tidak akan segan-segan melakukan penyegelan.
“Semuanya masih dalam proses dan terus
kami evaluasi. Jika pengajuannya hanya
untuk resto dan bar, maka akan kami
pertimbangkan. Namun jika di kemudian
hari owner melanggar komitmen dan
membuka diskotik atau karaoke, kami
tidak segan-segan langsung menyegel,”
tegas Rusman.
Diketahui, pemaparan publik ini juga dihadiri unsur warga lingkungan serta ormas islam yang selama ini mewanti-wanti kehadiran THM diskotik di Jalan Tuparev di bangunan gedung bekas Karawang Teater tersebut.
Namun demikian, pengelola Theatre Night Mart mengaku akan berkomitmen untuk mematuhi segala bentuk aturan investasi usaha di Karawang. Tentunya sesuai aturan yang diarahkan Pemkab Karawang.
Terlebih sebelumnya diberitakan, bahwa Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh tidak akan memberikan izin operasi THM di Jalan Tuparev tersebut.***





