Selasa, Juli 7, 2026
spot_img

Bukan Diskotik, Theatre Night Mart Tegaskan Hanya Ajukan Izin Reto dan Bar di Jalan Tuparev

KARAWANG – Polemik dan kontroversi bakal adanya Tempat Hiburan Malam (THM) di jantung Kota Karawang, tepatnya di kawasan bisnis dan perdagangan di Jalan Tuparev, berupa diskotik yang akan menyedialan minuman keras (miras) dan perempuan seksi akhirnya terjawab sudah.

Hal ini diketahui saat dilakukan pemaparan publik tentang perizinan Theatre Night Mart, di kantor Dinas PUPR Karawang, pada Kamis (12/2/2026).

Perwakilan Manajemen Theatre Night Mart,
Nando menegaskan, bahwa pihaknya hanya
mengajukan perizinan untuk restoran dan bar,
bukan diskotik maupun tempat karaoke.

Berita Lainnya  Warga Karawang Barat Keluhkan Serangan Kutu Beras, Mata Anak Sampai Bengkak

“Tidak benar kami akan ada diskotik dan
karaoke di Theatre Night Mart. Pihak kami
hanya mengajukan perizinan untuk resto
dan bar saja,” ungkap Nando, saat pemaparan.

Namun demikian diketahui, hingga kini perizinan bangunan dan operasional Theatre Night Mart belum sepenuhnya dikantongi.

Suasana ruang rapat pemaparan uji publik perizinan Theatre Night Mart di kantor Dinas PUPR Karawang. (Foto onedigienews.com)

Kepala Dinas PUPR Karawang, H.
Rusman menyatakan, bahwa pihaknya belum
menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung
(PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
untuk Theater Night Mart.

Rusman menjelaskan, pengajuan perizinan akan dipertimbangkan, jika Theatre Night Mart hanya mengajukan izin untuk resto dan bar. Tetapi jika di kemudian hari Theatre Night Mart melanggar komitmen (beroperasi di luar izin), maka pihaknya tidak akan segan-segan melakukan penyegelan.

Berita Lainnya  Tak Sesuai Nilai Budaya Sunda, MUI Sesalkan Lagu 'Lalaki Langit Lalanang Bejat' Ciptaan Bupati Purwakarta

“Semuanya masih dalam proses dan terus
kami evaluasi. Jika pengajuannya hanya
untuk resto dan bar, maka akan kami
pertimbangkan. Namun jika di kemudian
hari owner melanggar komitmen dan
membuka diskotik atau karaoke, kami
tidak segan-segan langsung menyegel,”
tegas Rusman.

Diketahui, pemaparan publik ini juga dihadiri unsur warga lingkungan serta ormas islam yang selama ini mewanti-wanti kehadiran THM diskotik di Jalan Tuparev di bangunan gedung bekas Karawang Teater tersebut.

Berita Lainnya  Terima Uang Rp20 Juta Terkait Demo, UBK Nonaktifkan Ketua BEM Abdi Maludin

Namun demikian, pengelola Theatre Night Mart mengaku akan berkomitmen untuk mematuhi segala bentuk aturan investasi usaha di Karawang. Tentunya sesuai aturan yang diarahkan Pemkab Karawang.

Terlebih sebelumnya diberitakan, bahwa Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh tidak akan memberikan izin operasi THM di Jalan Tuparev tersebut.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Dedi Mulyadi Beri Sanksi Om Zein, Renovasi 10 Rumah Janda Pakai Uang Pribadi dan Sekolahkan Anaknya

BANDUNG - Sambil menunggu sanksi yang akan diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) juga memanggil Bupati Purwakarta, Saepul...

Kejagung Ungkap Dugaan Keterlibatan Anggota TNI Aktif di Korupsi Program MBG

JAKARTA - Penyidikan kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengungkap adanya dugaan keterlibatan anggota militer aktif yang berdinas di Badan Gizi Nasional (BGN). Direktur...

Usulan Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat Jadi Tatar Sunda Menguat

BANDUNG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat memastikan akan menindaklanjuti usulan perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda atau Provinsi Pasundan. Usulan...

Diduga Jadi Korban Peluru Nyasar TNI, Warga Intan Jaya – Papua Tengah Arak Jenazah Ibu Hamil

Seorang ibu hamil bernama Melkiana Dwitau meninggal dunia bersama bayi yang dikandungnya setelah diduga terkena peluru nyasar di Kampung Wandoga, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan...

Tuai Banyak Pujian, Luna Maya Bangun Gedung Taman Kanak-kanak di NTT

ARTIS Luna Maya mengunjungi Desa Watugong, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, NTT, Rabu, 1 Juli 2026. Dia ke sana, untuk melakukan peletakan batu pertama...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan