Rabu, Oktober 7, 2026
Google search engine

Bukan Diskotik, Theatre Night Mart Tegaskan Hanya Ajukan Izin Reto dan Bar di Jalan Tuparev

KARAWANG – Polemik dan kontroversi bakal adanya Tempat Hiburan Malam (THM) di jantung Kota Karawang, tepatnya di kawasan bisnis dan perdagangan di Jalan Tuparev, berupa diskotik yang akan menyedialan minuman keras (miras) dan perempuan seksi akhirnya terjawab sudah.

Hal ini diketahui saat dilakukan pemaparan publik tentang perizinan Theatre Night Mart, di kantor Dinas PUPR Karawang, pada Kamis (12/2/2026).

Perwakilan Manajemen Theatre Night Mart,
Nando menegaskan, bahwa pihaknya hanya
mengajukan perizinan untuk restoran dan bar,
bukan diskotik maupun tempat karaoke.

Berita Lainnya  KIIC Masih Bungkam, Klaim Sertifikat HGB Kawasan Industri Tidak Ada Masalah

“Tidak benar kami akan ada diskotik dan
karaoke di Theatre Night Mart. Pihak kami
hanya mengajukan perizinan untuk resto
dan bar saja,” ungkap Nando, saat pemaparan.

Namun demikian diketahui, hingga kini perizinan bangunan dan operasional Theatre Night Mart belum sepenuhnya dikantongi.

Suasana ruang rapat pemaparan uji publik perizinan Theatre Night Mart di kantor Dinas PUPR Karawang. (Foto onedigienews.com)

Kepala Dinas PUPR Karawang, H.
Rusman menyatakan, bahwa pihaknya belum
menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung
(PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
untuk Theater Night Mart.

Rusman menjelaskan, pengajuan perizinan akan dipertimbangkan, jika Theatre Night Mart hanya mengajukan izin untuk resto dan bar. Tetapi jika di kemudian hari Theatre Night Mart melanggar komitmen (beroperasi di luar izin), maka pihaknya tidak akan segan-segan melakukan penyegelan.

Berita Lainnya  Kecewa Di-PHK Sepihak, Ibu-ibu Geruduk SPPG dan Ungkap Dugaan Ayam Busuk untuk Diolah Menu MBG

“Semuanya masih dalam proses dan terus
kami evaluasi. Jika pengajuannya hanya
untuk resto dan bar, maka akan kami
pertimbangkan. Namun jika di kemudian
hari owner melanggar komitmen dan
membuka diskotik atau karaoke, kami
tidak segan-segan langsung menyegel,”
tegas Rusman.

Diketahui, pemaparan publik ini juga dihadiri unsur warga lingkungan serta ormas islam yang selama ini mewanti-wanti kehadiran THM diskotik di Jalan Tuparev di bangunan gedung bekas Karawang Teater tersebut.

Berita Lainnya  KDM atau H. Jenal Aripin yang 'Cuci Tangan', Askun : "Kenapa Semua Jadi Merasa Paling Bersih?"

Namun demikian, pengelola Theatre Night Mart mengaku akan berkomitmen untuk mematuhi segala bentuk aturan investasi usaha di Karawang. Tentunya sesuai aturan yang diarahkan Pemkab Karawang.

Terlebih sebelumnya diberitakan, bahwa Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh tidak akan memberikan izin operasi THM di Jalan Tuparev tersebut.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Justin Hubner Balasan Cibiran Rival Negara Tetangga : “We Are The Real King”

Selain merayakan kemenangan atas Timnas Thailand di lapangan, bek tengah (center-beck) Timnas Indonesia, Justin Hubner yang dikenal berani dan gemar melakukan psywar juga memanfaatkan...

Eks Pimpinan Ponpes Abul Barokat Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Sejumlah Santriwati

Polresta Lombok Tengah, menetapkan mantan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat, Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Imanuddin...

35 Tahun Puasa Trofi, Timnas Indonesia Akhirnya Juara FIFA ASEAN Cup 2026

SETELAH mengalami puasa trofi selama 35 tahun sejak medali emas SEA Games 1991, Timnas Indonesia akhirnya memecahkan dahaga di gelar juara FIFA ASEAN Cup...

Satu Keluarga di Tulang Bawang – Lampung Tewas Dibunuh, Polisi Buru Pelaku

Satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak perempuan ditemukan tewas bersimbah darah di Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,...

Buntut Temuan Ombudsman, Kalapas Cibinong Diberhentikan sebagai ASN

Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, resmi diberhentikan dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) pada...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan