JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi lain dalam kasus dugaan suap ijon proyek yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Rabu (11/2/2026), lembaga antirasuah tersebut memanggil Kartika Sari, istri dari tersangka HM. Kunang sekaligus ibu dari Ade Kuswara Kunang. Pemeriksaan ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK – Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, bahwa Kartika Sari diperiksa dalam kapasitasnya sebagai ibu rumah tangga. Penyidik mendalami pengetahuannya terkait pertemuan penting yang diduga terjadi antara suaminya HM Kunang dengan tersangka Sarjan.
Keterangan Kartika Sari diharapkan dapat memberikan titik terang mengenai alur komunikasi dan transaksi dalam kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. OTT tersebut berhasil mengamankan sepuluh orang yang diduga terlibat dalam praktik rasuah.
Penyelidikan intensif kemudian berujung pada penetapan tiga tersangka utama, termasuk Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Mendalami Keterlibatan Istri Tersangka
Pemeriksaan terhadap Kartika Sari merupakan langkah strategis KPK untuk melengkapi berkas penyidikan. Sebagai istri HM Kunang, yang juga ayah dari Ade Kuswara Kunang, Kartika Sari diduga memiliki informasi penting.
Informasi tersebut berkaitan dengan aktivitas suaminya, terutama interaksinya dengan Sarjan, pihak swasta yang kini berstatus tersangka pemberi suap
Budi Prasetyo menegaskan bahwa fokus pemeriksaan adalah untuk menggali detail pertemuan antara HM Kunang dan Sarjan. KPK ingin memastikan sejauh mana Kartika Sari mengetahui atau terlibat dalam komunikasi tersebut. Keterangan saksi diharapkan bisa memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Kasus suap ini diduga terkait dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Keterangan dari orang-orang terdekat tersangka seringkali menjadi kunci untuk membongkar modus operandi dan jaringan pelaku. Oleh karena itu, pemeriksaan Kartika Sari menjadi sangat relevan dalam proses hukum ini.
Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2025 menjadi awal terungkapnya kasus ini. Tim KPK berhasil mengamankan sepuluh orang di wilayah Kabupaten Bekasi. Keesokan harinya, 19 Desember 2025, delapan dari sepuluh orang tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif.
Di antara delapan orang yang dibawa ke Jakarta, terdapat nama Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, HM Kunang (HMK). Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga kuat sebagai barang bukti dalam kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Puncak dari rangkaian penyelidikan awal adalah penetapan tersangka pada 20 Desember 2025. KPK secara resmi menetapkan Ade Kuswara Kunang (ADK) dan HM Kunang (HMK) sebagai tersangka penerima suap. Sementara itu, pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam perkara ini.
Peran Tersangka dalam Dugaan Suap Proyek Bekasi
Ade Kuswara Kunang, yang menjabat sebagai Bupati Bekasi nonaktif, diduga kuat berperan sebagai penerima suap. Keterlibatannya sebagai kepala daerah menyoroti seriusnya praktik korupsi di tingkat pemerintahan lokal. Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap sejauh mana kewenangan jabatannya disalahgunakan.
Ayah Ade Kuswara, HM Kunang, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Peran ganda ini menunjukkan potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. Keterlibatannya menambah kompleksitas jaringan suap dalam kasus ini.
Sarjan, dari pihak swasta, diidentifikasi sebagai tersangka pemberi suap. Perannya sangat krusial dalam memfasilitasi terjadinya praktik rasuah ini. KPK akan terus mendalami motif dan tujuan Sarjan dalam memberikan suap kepada para pejabat tersebut.
Sumber : Merdeka.com





