SUBANG – Ketua DPRD Kabupaten Subang, Victor Wirabuana Abdurachman, S.H., mengimbau seluruh rumah sakit di wilayah Kabupaten Subang, baik milik pemerintah maupun swasta, untuk tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul munculnya laporan penonaktifan kepesertaan PBI yang memicu kekhawatiran di tengah masyarakat, khususnya warga kurang mampu yang hendak mengakses layanan kesehatan.
Data Dinas Sosial Kabupaten Subang mencatat, sebanyak 98.892 kepesertaan BPJS Kesehatan kategori PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial RI.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Subang, Saeful Arifin, menjelaskan penonaktifan itu merupakan hasil pemutakhiran data kesejahteraan sosial nasional yang dilakukan pemerintah pusat.
Menurutnya, terdapat empat alasan utama penonaktifan kepesertaan. Salah satunya karena peserta masuk dalam kelompok desil 6. Dalam skema kesejahteraan, hanya masyarakat pada desil 1 hingga desil 5 yang dinilai layak menerima bantuan iuran, sedangkan desil 6 sampai desil 10 dianggap sudah tidak memenuhi kriteria penerima bantuan.
“Dengan pemberlakuan data terbaru ini, ada peserta PBI JK yang masuk ke desil 6 sehingga dinonaktifkan,” ujarnya, dilansir dari TintaHijau.com.
Menanggapi kondisi tersebut, Victor menegaskan bahwa pelayanan kesehatan bagi peserta PBI harus tetap berjalan. Ia merujuk pada hasil kesepakatan antara DPR RI dan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial yang memastikan adanya masa transisi selama tiga bulan.
Dalam periode tersebut Seluruh layanan kesehatan peserta PBI tetap harus dilayani, iuran PBI sepenuhnya ditanggung Pemerintah Pusat.
“Saya mengimbau kepada seluruh rumah sakit di Kabupaten Subang, baik swasta maupun milik pemerintah daerah, agar selama tiga bulan ke depan tetap melayani masyarakat yang berobat,” ujar Victor.
Ia menekankan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang tidak boleh terhambat persoalan administratif kepesertaan. Rumah sakit diminta mengedepankan sisi kemanusiaan dan memastikan pasien tetap memperoleh penanganan medis.
Cegah Pasien Tertahan di Rumah Sakit
Victor berharap kebijakan masa transisi ini menjadi solusi konkret bagi warga Subang sekaligus mencegah munculnya kasus pasien yang tertahan di rumah sakit atau bahkan ditolak pelayanannya akibat status BPJS yang terputus.
“Tidak boleh ada lagi masyarakat di Kabupaten Subang yang datang ke rumah sakit menggunakan BPJS, tetapi kemudian tidak bisa pulang karena statusnya di-cut off,” tegasnya.
Ia juga mengajak pemerintah daerah, fasilitas layanan kesehatan, serta instansi terkait untuk mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama kelompok rentan dan kurang mampu.
Dengan adanya kepastian pelayanan selama masa transisi ini, diharapkan keresahan masyarakat dapat mereda dan akses terhadap layanan kesehatan tetap terjaga hingga proses penataan data kepesertaan PBI selesai dilakukan pemerintah pusat.***
Sumber : TintaHijau.com





