BEKASI – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pengeroyokan terhadap seorang pria bernama Fendy (41).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Metro Bekasi mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKP Perida Apriani Sisera mengatakan, status hukum NY dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka usai penyidik menggelar perkara pada Rabu (28/1/2026).
“Dari hasil gelar perkara telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga status terlapor berinisial NY ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Perida, dilansir dari gobekasi.id.
Alat bukti tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, korban, serta barang bukti pendukung lainnya.
Dalam peristiwa tersebut, korban diduga mengalami luka akibat dikeroyok oleh tersangka bersama beberapa orang lainnya.
Diketahui, kejadian dugaan pengeroyokan itu terjadi di sebuah restoran di kawasan Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada 29 Oktober 2025.
Meski demikian, pihak kepolisian belum mengungkap identitas pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Perida menegaskan, penyidikan masih terus berjalan.
“Penanganan perkara ini kami pastikan berjalan secara profesional dan transparan, sesuai prosedur hukum yang berlaku, tanpa memandang status atau jabatan,” tegasnya.***










