KARAWANG – Nasional Human Resource Institute (NHRI) menyampaikan apresiasi terhadap penganugerahan Satyalancana Wira Karya yang diterima Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh dari Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.
Ketua Umum NHRI, Arif Dianto mengatakan, bahwa pencapaian Karawang yang mampu mempertahankan status sebagai ‘Lumbung Pangan Nasional’ di tahun 2025 menjadi salah satu bukti keberpihakan pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan di sektor pertanian.
Pasalnya, ditengah kondisi gencarnya industrialisasi dan menjamurnya perumahan, Karawang masih mampu mempertahankan julukannya sebagai Kota Lumbung Padi dengan strategi mengunci 87 hektar lebih Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Ditambahkan Arif, apresiasi juga patut disampaikan ketika Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh mendapat penghargaan detikJabar Awards sebagai Tokoh Pelindung Petani.
“Artinya, saya menilai konsistensi Pemda Karawang dibawah kepemimpinan Bupati Aep masih concern dalam pembangunan pertanian. Tinggal ke depan bagaimana Bupati Aep fokus pada pembinaan SDM para petani, khususnya para petani muda sebagai generasi penerus,” tutur Arif Dianto, Sabtu (17/1/2026).
Namun demikian, sambung Arif, NHRI meminta kepada Bupati Aep khususnya melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan
Inovasi Daerah (Bapperinda) untuk mengevaluasi semua perumahan yang belum melakukan serah-terima karena persoalan belum lengkapnya fasos-fasum, khususnya mengenai Tempat Pemakaman Umum (TPU) sebagai syarat utama sebelum developer perumahan mengajukan izin pembangunan.
“Harus diakui, hari ini persoalan fasos-fasum masih menjadi persoalan yang sering terjadi di beberapa perumahan di Karawang. Alih-alih masyarakat dijanjikan membeli perumahan dengan harga murah, tapi ternyata pihak developer tidak menyediakan fasos-fasum,” katanya.
Dan ke depan, NHRI juga meminta Bapperinda lebih memperketat perizinan perumahan agar tidak terus menjamur, karena pada akhirnya akan mengancam keberadaan LP2B.
“Ya, makanya ke depan Bapperinda harus lebih jeli dalam menyeleksi izin teknis pembangunan perumahan. Jangan hanya melihat dokumen site plan yang ditunjukan pihak developer, tetapi harus memastikan kondisi lapangan, apakah site plan sesuai atau tidak dengan pembangunan perumahannya,” tandas Arif.***










