Jumat, Maret 27, 2026
spot_img

Ultimatum GMPI : Tutup Kawasan 3 Bisnis Center atau Kami Kepung Pemda Karawang

KARAWANG – Ormas Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) memberikan ultimatum kepada Pemda Karawang, khususnya Satpol PP atas persoalan dugaan penyalahgunaan fungsi atau peruntukan Kawasan Pergudangan 3 Bisnis Center.

Ketua DPD GMPI Karawang, Rahadian Nurdin menyampaikan, setelah digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I dan Komisi III DPRD Karawang pada Jumat (9/1/2026) kemarin, maka pihaknya memberikan tenggat waktu hingga Rabu (14/1/2026), agar pemda segera melakukan tindakan tegas terhadap Kawasan 3 Bisnis Center.

Jika tidak, maka GMPI mengancam akan mengepung Kawasan 3 Bisnis Center dan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran ke kantor Pemda Karawang.

“Kami akan tunggu sampai hari Rabu. Jika tidak ada tindakan nyata berupa penutupan, maka GMPI akan menggelar aksi besar di kawasan tersebut dan di kantor Pemda Karawang,” tutur Rahadian Nurdin, Sabtu (10/1/2026).

Berita Lainnya  Warga Bekasi yang Mudik Bisa Titip Kendaraan di Polres atau Polsek, Gratis!

Menurut A ian (sapaan akrab), operasional Kawasan 3 Bisnis Center sudah berlangsung lama dan tidak mungkin luput dari pengawasan instansi teknis. Ia menilai, pembiaran yang terjadi selama bertahun-tahun menunjukkan lemahnya penegakan Perda di Karawang.

“Mereka jangan berpura-pura tidak tahu. Kawasan 3 Bisnis Center sudah beroperasi lebih dari tujuh tahun. Jadi, ini bukan soal ketidaktahuan, tapi pembiaran. Pemerintah harus berani menindak, bukan tutup mata,” katanya.

A ian juga menyinggung hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD, Satpol PP, dan sejumlah perangkat daerah yang digelar pada Jumat (9/1/2026). Yaitu dimana Komisi III DPRD Karawang telah menilai terjadi pelanggaran nyata terhadap fungsi kawasan.

Berita Lainnya  Sanksi Tegas PT. Pindo Deli 4, LMP Mada Jabar Ancam Geruduk DLHK

“Komisi III sudah menyatakan dengan jelas ada kesalahan usaha. Artinya, dasar hukumnya sudah kuat. Sekarang tinggal Satpol PP dan pemda membuktikan, apakah berani menegakkan aturan atau justru diam melindungi pelanggar,” katanya.

Ia menegaskan, GMPI akan terus mengawal hasil RDP tersebut dan memastikan adanya langkah konkret di lapangan.

“Kami tidak akan berhenti di meja rapat. Kalau sampai tenggat waktu tidak ada tindakan, GMPI akan turun langsung untuk menuntut keadilan dan menegakkan Perda,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi III DPRD Karawang menegaskan jika izin pergudangan Kawasan 3 Bisnis Center tidak boleh diperuntukan untuk kegiatan produksi. Jika hal tersebut terjadi, maka bisa masuk kategori ‘kesalahan berusaha’.

Berita Lainnya  Wali Kota Tri : Pendatang Harus Siapkan Skill untuk Bersaing

“Ini jelas pelanggaran, bangunan yang izinnya gudang, faktanya dipakai untuk proses produksi, itu tidak dibenarkan,” tutur Ketua Komisi III DPRD Karawang, Deddy Indrasetiawan SE, saat rapat dengar pendapat.

Oleh karenanya, Komisi III meminta Satpol PP sebagai Penegak Perda untuk turun tangan melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena ditegaskan Deddy, tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran tata ruang dan perizinan usaha.***

Ket foto : Ketua Komisi III DPRD Karawang, Deddy Indrasetiawan – Ketua DPD GMPI Karawang, Rahadian Nurdin (kiri ke kanan)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Truk Boks Tabrak Warung di Cipeundeuy Subang, 1 Orang Tewas

SUBANG - Sebuah truk boks pengangkut telur dengan nomor plat BE 8270 RU menabrak warung di pinggir Jalan Raya Lengkong, Kampung Cijoged, Desa Lengkong,...

Viral Guru Ngaji Diamuk Massa karena Selingkuh dengan Istri Orang

KARAWANG - Sebuah video viral beredar di media sosial yang memperlihatkan seorang warga Kecamatan Tirtajaya sedang berusaha diamankan anggota kepolisian dan anggota TNI, karena...

Sanksi Tegas PT. Pindo Deli 4, LMP Mada Jabar Ancam Geruduk DLHK

KARAWANG - Adanya temuan dugaan pembuangan limbah PT. Pindo Deli 4 ke aliran sungai di Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Laskar Merah Putih...

Pelaku Pembunuhan Pemilik Warem Ditangkap, Motif Sakit Hati karena Ditolak Bercinta

SUBANG - Misteri kematian tragis pemilik warung remang-remang di wilayah Pantura, Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang, akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang juga disertai aksi...

Kangkangi Inpres, IWOI Karawang Soroti Minimnya Keterlibatan KDKMP dalam Program MBG

KARAWANG — Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Karawang menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan