Kamis, Oktober 23, 2025
spot_img

36 Bandara Ditetapkan sebagai Bandara Internasional

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan 36 bandara udara (bandara) sebagai bandara internasional. Penetapan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto kepada jajaran terkait dalam rapat terbatas (ratas) yang diselenggarakan pada awal bulan Agustus 2025 lalu.

“Presiden Prabowo menginstruksikan pembukaan bandara internasional sebanyak-banyaknya di berbagai daerah guna mendorong percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata daerah,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, dikutip dari laman Kemenhub, Kamis (21/08/2025).

Penetapan 36 bandara internasional yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 ini juga untuk mendorong penguatan industri penerbangan nasional, perdagangan, dan investasi sekaligus mewujudkan pemerataan ekonomi di seluruh penjuru tanah air.

“Penetapan bandara internasional ini menjadi langkah strategis untuk mendorong hal tersebut,” imbuh Menhub.

Adapun bandar udara yang ditetapkan sebagai bandara internasional adalah sebagai berikut:

Bandara Sultan Iskandar Muda, di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh;

Bandara Kualanamu, di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;

Bandara Minangkabau, di Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat;

Berita Lainnya  Kenaikan Investasi di Jabar Berdampak Pada Penyerapan Tenaga Kerja

Bandara Sultan Syarif Kasim II, di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau;

Bandara Hang Nadim, di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau;

Bandara Soekarno Hatta, di Kota Tangerang, Provinsi Banten;

Bandara Halim Perdanakusuma, di Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta;

Bandara Kertajati, di Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat;

Bandara Kulon Progo, di Kabupaten Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta;

Bandara Juanda, di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur;

Bandara I Gusti Ngurah Rai, di Kabupaten Badung, Provinsi Bali;

Bandara Zainuddin Abdul Madjid, di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat;

Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur;

Bandara Sultan Hasanuddin, di Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan;

Bandara Sam Ratulangi, di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara;

Bandara Sentani, di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua;

Bandara Komodo, di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur;

Bandara S.M. Badaruddin II, di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan;

Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;

Berita Lainnya  Satu Persatu Mal di Kota Bekasi Gulung Tikar

Bandara Jenderal Ahmad Yani, di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah;

Bandara Syamsudin Noor, di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan;

Bandara Supadio, di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat;

Bandara Raja Sisingamangaraja XII, di Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara;

Bandara Raja Haji Fisabilillah, di Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau;

Bandara Radin Inten II, di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung;

Bandara Adi Soemarmo, di Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah;

Bandara Banyuwangi, di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur;

Bandara Juwata, di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara;

Bandara El Tari, di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur;

Bandara Pattimura, di Kota Ambon, Provinsi Maluku;

Bandara Frans Kaisiepo, di Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua;

Bandara Mopah, di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan;

Bandara Kediri, di Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur;

Bandara Mutiara Sis Al Jufri, di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah;

Bandara Domine Eduard Osok, di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya; dan

Berita Lainnya  Pengusaha Muda ini Berharap Kementerian Haji dan Umroh Jadi Solusi Terbaik

Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto, di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

“Khusus untuk Bandar Udara Halim Perdanakusuma, penerbangan luar negeri hanya diperuntukkan bagi angkutan udara niaga tidak berjadwal, angkutan udara bukan niaga, serta penerbangan pesewa udara negara Indonesia atau pesawat udara negara asing,” kata Menhub.

Menhub menegaskan, status bandara udara internasional akan terus dievaluasi sekurang-kurangnya setiap dua tahun sekali. Menhub pun menugaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara melakukan pengawasan atas pelaksanaan Keputusan Menteri ini.

“Ada sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh masing-masing pengelola bandara, termasuk persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan sebagai bandara internasional sebelum kegiatan penerbangan internasional dilakukan. Persyaratan tersebut harus disampaikan paling lambat enam bulan sejak keputusan Menteri ini dikeluarkan,” tandasnya. (Humas Kemenhub/DND/UN – Humas Kemensetneg)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Memendam Hasrat Seksual Sejak Lama Jadi Alasan Heryanto Tega Rudapaksa dan Bunuh Dina Oktaviani

PURWAKARTA - Polres Purwakarta mengungkap motif pembunuhan pegawai Alfamart Rest Area KM 72 Tol Cipularang, Dina Oktaviani (21) oleh atasannya, Heryanto (27), ternyata karena...

Kiyai Uyan Minta Politisasi Masjid Agung Segera Dihentikan

KARAWANG - Polemik dualisme SK DKM Masjid Agung atau Masjid Syekh Quro Karawang masih terus bergulir dan menuai sorotan publik. Kali ini giliran Ketua Jamiyyah...

KDM Kaget Sumber Air Aqua dari Sumur Bor, Bukan 100% Air Pegunungan Seperti di Iklan

SUBANG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan sidak ke pabrik air minum Aqua di Subang. Dalam kunjungan tersebut, ia menyoroti aktivitas industri yang dinilai dapat menimbulkan risiko...

Prabowo Naikan Gaji Hakim sampai 280%, Supaya Tidak Bisa ‘Dibeli’

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar hakim menjadi sosok yang tidak bisa dibeli oleh siapapun. Oleh karena itu, ia mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan...

Jawa Barat Jadi Jalur Strategis Distribusi Rokok Ilegal, Cirebon dan Purwakarta Paling Banyak Peredarrannya

JAKARTA - Bea Cukai Jawa Barat mengingatkan ancaman hukuman terkait peredaran rokok ilegal. Bukan cuma produsen dan penjual, pemakai rokok ilegal pun terancam pidana. "Sesuai...

Peristiwa

Puluhan Siswa Purwakarta Keracunan Usai Santap Nasi Kotak di Acara Parade Drumband

PURWAKARTA - Suasana Puskesmas Maniis, Kabupaten Purwakarta, tampak penuh sesak pada Senin (20/10/2025) sore. ‎ ‎Pantauan Tribunjabar.id di lokasi, puluhan pelajar laki-laki dan perempuan terbaring di...

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI