BEKASI – Ata Supriadi alias Surya bin Sanip, pria asal Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang ini terpaksa diamankan polisi, karena diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah para pencari kerja (pencaker) di Kabupaten Bekasi.
Modusnya, pelaku menjanjikan kepada para korbannya bisa memasukan kerja ke sejumlah perusahaan besar di kawasan industri Cikarang dengan membayar biaya administrasi sebesar Rp 4 juta hingga Rp 9 juta.
“Pelaku berhasil menipu 10 orang korban dengan total kerugian mencapai Rp 59.500.000,” tutur Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, saat konferensi pers, Senin (8/12/2025).
Penangkapan terhadap pelaku sendiri berdasarkan laporan para korban di Polsek Cikarang Pusat, terdaftar dalam LP/B/512/XI/2025/SPKT/Polsek Cikarang Pusat/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.
“Pelaku memanfaatkan kebutuhan para korban yang sedang mencari pekerjaan. Dengan tipu muslihat dan menggunakan dalih biaya administrasi, pelaku memperdaya korban hingga mau mentransfer sejumlah uang,” ujar Kapolres.
Pelaku berhasil diamankan pada akhir November 2025, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengembangan kasus.
Akibat perbuatan Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Kapolres Metro Bekasi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang mensyaratkan pembayaran administratif di luar prosedur resmi perusahaan.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran kerja yang meminta sejumlah uang. Jika menemukan kejadian serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegas Kapolres Mustofa.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Metro Bekasi akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain serta mencegah kejadian serupa terulang.
“Kami akan terus memberikan update perkembangan kasus ini,” tutup Kapolres.***










