Jumat, Juli 4, 2025
spot_img

Tersandung Gratifikasi, Anggota DPRD Bekasi Divonis 2 Tahun Penjara

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, masih menunggu surat usulan dari Dewan Pimpinan Pusat atau DPP PDI Perjuangan berkaitan dengan pemberhentian Soleman.

Soleman sendiri yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan sudah digantikan Usup Supriatna melalui agenda Rapat Paripurna, Kamis (17/4) atau sehari setelah majelis hakim membacakan vonis penjara dua tahun.

Meski demikian, Soleman saat ini masih berstatus anggota dewan.

“Soal keanggotaan masih kita menunggu tujuh sampai 14 hari ke depan,” kata Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi Edi Yusuf Taufik, Rabu (23/4/2025).

Ia menjelaskan apabila tidak ada upaya hukum lanjutan dari terdakwa, maka dewan pimpinan pusat akan mengusulkan pemberhentian melalui surat pemberitahuan yang ditujukan kepada DPRD Kabupaten Bekasi.

Berita Lainnya  Pejabat Dilantik di Jalan Rusak, Bupati Subang Ingatkan ASN Pelayan Masyarakat

Kemudian jika dalam waktu tertentu DPP PDIP tidak mengusulkan pemberhentian dimaksud, maka pimpinan DPRD akan mengusulkan kepada gubernur untuk permintaan proses pemberhentian.

“Tapi saat ini belum ada surat (DPP PDI Perjuangan) ke DPRD,” kata Taufik.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Soleman divonis dua tahun penjara atas perkara penerimaan gratifikasi.

Soleman selaku penyelenggara negera terbukti melanggar UU RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001.

Kepala Sub Seksi Penuntutan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Indra Oka Margana menyampaikan putusan vonis itu telah dibacakan Majelis Hakim Pengadian Negeri (PN) Tipikor Bandung pada Rabu (16/4/2025) pukul 17.15 WIB kemarin.

“Dari tuntutan tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) tiga tahun, vonis dua tahun. Soleman terbukti melanggar pasal 5 ayat (2) juncto pasal 5 ayat (1) huruf b,” katanya, Kamis (17/4/2025).

Berita Lainnya  Divonis 3,6 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi TPI Ciparage Ajukan Kasasi

Selain divonis dua tahun penjara, Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp250 juta dan subsider tiga bulan.

Kemudian barang bukti sesuai tuntutan serta biaya perkara Rp7.500.

Selain Soleman, kata Oka, Majelis Hakim PN Tipikor Bandung juga menjatuhkan vonis satu tahun dan enam bulan penjara terhadap terdakwa Resvi Firnia Pratama selaku pemberi suap kepada terdakwa Soleman berupa kendaraan jenis Mitsubishi Pajero dan Sedan BMW.

Resvi yang berprofesi sebagai rekanan proyek pekerjaan fisik itu terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001.

Berita Lainnya  Imbas Penutupan Akses Jalan, DPRD Bekasi Bakal Panggil Pengembang Harapan Indah

“Vonis Resvi sudah sesuai tuntutan kami. Yang bersangkutan juga dikenakan denda Rp100 juta subsider dua bulan, barang bukti sesuai tuntutan serta biaya perkara Rp7.500,” ucapnya.

Oka menyebutkan terdakwa Soleman menyatakan menerima putusan vonis dan terdakwa Resvi memutuskan untuk pikir-pikir.

Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir terhadap kedua putusan tersebut.

“Terhadap putusan tersebut, kami menyatakan pikir-pikir, waktu pikir-pikir tujuh hari. Besok kami juga akan sampaikan laporan tertulis kepada pimpinan karena putusan tadi selesai dibacakan pukul 17.15 WIB,” katanya.

Sumber : Wartakota

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Sempat Konflik,Wagub dan Sekda Sudah Ngopi Bareng Lagi

BANDUNG - Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman menyebut jika konflik yang terjadi dengan Wakil Gubernur Jabar, Erwan Setiawan merupakan dinamika dalam pemerintahan. Tujuan Gubernur, Wakil Gubernur termasuk dirinya, kata dia, semata dilakukan untuk...

Hukuman Setya Novanto Dipotong Jadi 12,5 Tahun

JAKARTA -  Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus KTP elektronik (e-KTP) yang juga mantan...

Bupati Aep Pimpin Langsung Pembongkaran PKL dan Bangli di Taman Bencong

KARAWANG - Didampingi Kapolres dan Dandim 0604 Karawang, serta Kepala DaOP 1 Jakarta, Bupati H. Aep Syaepuloh memimpin langsung proses penertiban dan  pembongkaran lapak...

Pisah Sambut Dandim Karawang : “Terima Kasih Letkol Dede, Selamat Datang Letkol Naryanto”

KARAWANG - Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh SE menyampaikan ucapan terima kasih atas dedikasi dari Letkol Infanteri Dede Hermawan selama menjabat sebagai Dandim 0604...

Pejabat Pemprov Jabar Dilantik di Kolong Tol

SUMEDANG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melantik sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Barat di tempat yang tidak biasa: kolong jembatan tol Cileunyi-Sumedang, tepatnya...

Peristiwa

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI