Senin, Maret 16, 2026
spot_img

Tak Ada WFA, ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948, serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

SE ini terkait Pemkab Karawang tidak menerapkan aturan Work From Anywher (WFA), serta larangan bagi ASN Karawang agar tidak menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk kegiatan mudik.

SE Nomor 444 Tahun 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Tujuannya untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama masa libur.

Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh melalui Sekda Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah mengatakan, pemerintah daerah harus tetap menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, meskipun sebagian ASN menjalani masa libur dan cuti bersama. Selain itu, perangkat daerah juga diminta melakukan pemantauan terhadap potensi peningkatan mobilitas masyarakat selama masa libur panjang.

Berita Lainnya  Bupati Subang Tegaskan Layanan Adminduk Gratis

“Perangkat daerah harus melakukan pemantauan terhadap potensi peningkatan mobilitas masyarakat sesuai tugas dan fungsi masing-masing, sehingga pelayanan dan pengawasan tetap berjalan dengan baik,” ujar Asep Aang.

Ia juga menekankan pelayanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat harus tetap tersedia dan dapat diakses. Perangkat daerah harus mengatur pembagian tugas pegawai secara efektif, agar tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik maupun penyelenggaraan pemerintahan.

Selain itu, bagi perangkat daerah yang memiliki kewenangan tertentu juga diminta untuk memantau dan mengendalikan inflasi di daerah masing-masing. Pelayanan tetap berjalan untuk unit kerja penyelenggara pelayanan publik, Pemkab Karawang meminta agar pelayanan tetap berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.

“Unit kerja penyelenggara pelayanan publik harus tetap memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan serta membuka kanal pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR!, Tanggap Karawang (Tangkar), layanan tatap muka maupun media lainnya,” katanya.

Berita Lainnya  Keuangan Daerah Tertekan, Dedi Mulyadi Pinjam Duit Rp 2 Triliun ke BJB

“Cuti tahunan dapat diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, karakteristik tugas kedinasan serta ketersediaan pegawai di unit kerja masing-masing,” timpal Asep Aang.

Aang mengatakan, cuti dapat diberikan dalam kondisi tertentu seperti kepentingan keluarga yang mendesak, perjalanan keluarga yang telah direncanakan sebelumnya, serta selama tidak mengganggu pelayanan publik.

Selain itu, kepala perangkat daerah juga diminta memastikan keamanan kantor dan aset daerah sebelum masa cuti bersama berlangsung.

“Seluruh kepala perangkat daerah harus memastikan keamanan kantor dan aset daerah, termasuk memastikan peralatan kantor, jaringan listrik, dokumen penting serta arsip negara tersimpan dengan baik,” katanya.

Kendaraan Dinas Tak Boleh Dipakai Mudik

Asep Aang juga menegaskan bahwa kendaraan dinas dan fasilitas pemerintah tidak boleh digunakan untuk keperluan mudik Lebaran. “Kendaraan dinas dan fasilitas dinas lainnya tidak diperkenankan digunakan untuk kepentingan mudik Hari Raya Idul Fitri,” ucapnya.

Berita Lainnya  Pemkab Bekasi Dukung Pembangunan Rusun Subsidi di Lippo Cikarang

Dalam rangka menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, kepala perangkat daerah juga diminta menunda perjalanan ke luar negeri selama periode 14 hingga 28 Maret 2026.

“Penundaan perjalanan ke luar negeri dilakukan kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak seperti penugasan kedinasan strategis atau keperluan pengobatan,” katanya.

Asep Aang mengingatkan seluruh ASN agar tidak memberikan maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan selama momentum hari raya.

“Seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang harus memastikan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandas Aang.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Penyiraman Air Keras ke Aktivis Kontras, Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas

SURABAYA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan pembentukan posko pengaduan terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Langkah ini untuk...

2 Bupati Sudah Jadi Tersangka, KPK Ingatkan Kepala Daerah Tidak Minta Jatah THR

JAKARTA - KPK tengah mengusut dua perkara yang menjerat dua Kepala Daerah yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya...

Viral Duit Rp 67,5 Juta di Bagasi Motor Dimaling

KARAWANG – Seorang pedagang kelontong di Dusun Warudoyong Selatan, Desa Rengasdengklok Selatan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjadi korban perampokan. Akibat kejadian itu, korban kehilangan uang Rp 67,5 juta yang...

700 Angkot Puncak Bogor Dapat Kompensasi Rp 1 Juta

BOGOR - Pemerintah memberikan kompensasi kepada hampir 2.000 pengemudi dan pemilik angkutan kota (angkot) di jalur wisata Puncak, Kabupaten Bogor, yang diliburkan selama periode...

Bupati dan Sekda Cilacap Jadi Tersangka Pemerasan THR Lebaran

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka dalam kasus pemerasan untuk uang tunjangan hari raya (THR) Idul...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan