KARAWANG – Selain dinilai tidak objektif, Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Pengawas PD Petrogas Persada Karawang – Jawa Barat diduga telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 176 Tahun 2023, tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pasalnya, dalam tahap seleksi administrasi Calon Dewas Petrogas yang dilakukan Pansel tidak menyertakan persyaratan ‘Bebas Narkoba’, seduai dengan Pasal 5 Ayat (2) poin a Perbup Nomo 176 Tahun 2023 tersebut.
“Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) adalah sebagai berikut : a). Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba,” demikian bunyi Pasal di dalam Perbub Nomor 176 Tahun 2023 tersebutz dikutip Opiniplus.com, Senin (23/6/2025).
Selain itu, Pansel Dewas Petrogas juga diduga telah melanggar Pasal 4 Ayat (1) point a. Yaitu dimana setiap calon Dewas Petrogas adalah mereka yang tidak sedang menjadi anggota atau pengurus partai politik, calon kepala atau wakil kepala daerah, kepala daerah atau wakil kepala daerah, serta calon anggota legislatif dan atau anggota legislatif.
Karena sebagaimana diketahui, tertanggal 20 Juni 2025, Pansel Dewas Petrogas telah selesai melakukan seleksi administrasi Calon Dewas Petrogas dengan memunculkan 3 nama.
Yaitu Agus Rivai S.Psi, MM dan Ikhsan Indra Putra S.Kom, M.Ikom yang diketahui merupakan mantan Komisioner KPU Karawang, serta dr. Atta Subagja Dinata anggota parpol PKS yang merupakan mantan Anggota DPRD Karawang.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Pakar MD KAHMI Karawang, Lukman N Iraz mengatakan, seleksi administratif terhadap 17 orang yang mendaftar Calon Dewas Petrogas tidak objektif. Pasalnya, ada salah seorang peserta yang dinyatakan tidak lolos kesehatan rohani oleh Pansel Dewas Petrogas.
Padahal secara administrasi tes kesehatan yang dilakukan di lembaga resmi, calon Dewas Petrogas tersebut dinyatakan sehat secara jasmani maupun rohani.
“Ya, seleksi administrasinya tidak objektif. Pansel Dewan harus bisa menjelaskan ke 14 orang yang tidak lolos mengenai alasan kenapa mereka tidak lolos administratif,” tutur Lukman N Iraz, Sabtu (21/6/2025).***