Senin, Juni 23, 2025
spot_img

Tak Ada Syarat Bebas Narkoba dan Loloskan Anggota Parpol Aktif, Pansel Dewas Petrogas Diduga Langgar Perbup 176/2023

KARAWANG – Selain dinilai tidak objektif, Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Pengawas PD Petrogas Persada Karawang – Jawa Barat diduga telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 176 Tahun 2023, tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pasalnya, dalam tahap seleksi administrasi Calon Dewas Petrogas yang dilakukan Pansel tidak menyertakan persyaratan ‘Bebas Narkoba’, seduai dengan Pasal 5 Ayat (2) poin a Perbup Nomo 176 Tahun 2023 tersebut.

“Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) adalah sebagai berikut : a). Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba,” demikian bunyi Pasal di dalam Perbub Nomor 176 Tahun 2023 tersebutz dikutip Opiniplus.com, Senin (23/6/2025).

Berita Lainnya  IWOI Tegaskan Setiap Bentuk Narasi di Media Massa Merupakan Produk Jurnalistik yang Sah

Selain itu, Pansel Dewas Petrogas juga diduga telah melanggar Pasal 4 Ayat (1) point a. Yaitu dimana setiap calon Dewas Petrogas adalah mereka yang tidak sedang menjadi anggota atau pengurus partai politik, calon kepala atau wakil kepala daerah, kepala daerah atau wakil kepala daerah, serta calon anggota legislatif dan atau anggota legislatif.

Karena sebagaimana diketahui, tertanggal 20 Juni 2025, Pansel Dewas Petrogas telah selesai melakukan seleksi administrasi Calon Dewas Petrogas dengan memunculkan 3 nama.

Berita Lainnya  Ada Ribuan Pabrik, Tapi yang Salurkan CSR Hewan Kurban Hanya 37 Perusahaan, Bupati Aep Kecewa

Yaitu Agus Rivai S.Psi, MM dan Ikhsan Indra Putra S.Kom, M.Ikom yang diketahui merupakan mantan Komisioner KPU Karawang, serta dr. Atta Subagja Dinata anggota parpol PKS yang merupakan mantan Anggota DPRD Karawang.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Pakar MD KAHMI Karawang, Lukman N Iraz mengatakan, seleksi administratif terhadap 17 orang yang mendaftar Calon Dewas Petrogas tidak objektif. Pasalnya, ada salah seorang peserta yang dinyatakan tidak lolos kesehatan rohani oleh Pansel Dewas Petrogas.

Berita Lainnya  Otto Hasibuan Kembali Didaulat Pimpin PERADI

Padahal secara administrasi tes kesehatan yang dilakukan di lembaga resmi, calon Dewas Petrogas tersebut dinyatakan sehat secara jasmani maupun rohani.

“Ya, seleksi administrasinya tidak objektif. Pansel Dewan harus bisa menjelaskan ke 14 orang yang tidak lolos mengenai alasan kenapa mereka tidak lolos administratif,” tutur Lukman N Iraz, Sabtu (21/6/2025).***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kejaksaan Karawang Pamerkan Duit Sita’an Rp 101 Miliar Korupsi Petrogas

KARAWANG - Kejaksaan Negeri Karawang memamerkan barang bukti duit sita'an Rp 101 miliar lebih dugaan korupsi PD Petrogas Persada Karawang - Jawa Barat, Senin...

Setelah Dianiaya Putranya, Rumah Ibu Melani yang akan Dilelang Bank Mau Dibeli Dedi Mulyadi

SUBANG - Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) mengundang Ibu Melani dan suaminya Joko Untung ke kediamannya di Lembur Pakuan Subang, yaitu seorang...

Peziarah Karawang Terjebak 7 Jam di Gua Naga Mas Kuningan

KUNINGAN - Beti Lianawati (35), seorang warga Kabupaten Karawang terjebak selama tujuh jam di dalam Gua Naga Mas, Dusun Magunjaya, Desa Singkup, Kecamatan Pasawahan,...

Dikomandoi Wabup dan Sekda, Pejabat Karawang Bersih-bersih Sampah di Area Car Free Day

KARAWANG - Dalam rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia, ratusan pejabat Kabupaten Karawang-Jawa Barat melakukan aksi bersih-bersih sampah, khususnya sampah plastik di sepanjang Jalan Jendral...

Tambang ilegal Kembali Renggut Nyawa, 2 Warga Cirebon Tertimbun Longsor

CIREBON - Peristiwa maut terjadi di kawasan tambang galian C di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon pada Rabu (18/6/2025). Dua warga, Dani Danara...

Peristiwa

CAPTURE

Berita Pilihan

- Advertisement -spot_img

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI