Minggu, Maret 22, 2026
spot_img

Sarifuddin Sudding : Implementasi Perampasan Aset Berisiko Sewenang-wenang

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding mewanti-wanti implementasi RUU Perampasan Aset yang berisiko sewenang-wenang jika saat ini tak dibahas dengan hati-hati.

Sudding ingin pembahasan RUU Perampasan Aset memiliki fondasi lewat revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

“Tanpa payung hukum acara yang kuat dan menyeluruh, implementasi perampasan aset sangat berisiko menimbulkan kesewenang-wenangan, pelanggaran hak asasi warga negara, serta potensi penyalahgunaan kekuasaan yang dapat dipersoalkan secara hukum di kemudian hari,” kata Sudding saat dihubungi, Rabu (17/9).

“Maka KUHAP penting untuk diselesaikan dan diselaraskan dengan RUU Perampasan Aset,” imbuhnya.

Menurut Sudding, proses pembahasan RKUHAP saat ini sudah rampung, dan tinggal menunggu rapat pleno dengan meminta pandangan fraksi-fraksi di Komisi III DPR untuk disahkan di tingkat satu. Oleh karenanya, kata dia, RKUHAP harus menjadi prioritas sebelum RUU Perampasan Aset resmi dibahas.

Berita Lainnya  PKB Karawang Berangkatkan 120 Warga yang Ikut Mudik Gratis

“RKUHAP harus menjadi prioritas utama sebelum melangkah lebih jauh ke RUU Perampasan Aset,” katanya.

Sudding mengingatkan setiap tindakan hukum harus didasari prinsip due process of law, termasuk dalam implementasi perampasan aset ke depan. Dia pun menilai KUHAP akan mengisi peran tersebut dengan memastikan semua penegakan hukum dilakukan dengan prosedur yang sah.

Lebih lanjut, Sudding mengungkapkan, aturan hukum terkait perampasan aset tersebar di berbagai undang-undang, seperti UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan UU Kejaksaan.

Berita Lainnya  Bukan Hanya Isu Kerakyatan, PDIP Karawang juga Fokus Kawal Potensi Anak Muda

Menurut dia, sejumlah aturan itu, termasuk KUHAP harus harmonis agar negara memiliki sistem hukum yang sinkron dan tidak tumpang tindih.

Sudding memahami publik ingin pemberantasan korupsi yang bukan hanya efektif, tetapi juga adil. Sehingga, menyelesaikan RKUHAP merupakan langkah strategis untuk membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.

“Bukan berarti kita tidak serius dalam mengejar koruptor dan menindak pidana ekonomi. Tapi pendekatannya harus komprehensif,” ujar Legislator dari Dapil Sulawesi Tengah itu.

DPR RI dan pemerintah sebelumnya telah bersepakat untuk segera menyelesaikan proses pembahasan RUU Perampasan Aset pada 2025. Rencananya, DPR akan resmi memasukkan RUU tersebut Prolegnas Prioritas 2025 dalam rapat di Baleg, Rabu (17/9).

Berita Lainnya  Partai NasDem Jabar Target Posisi 3 Besar di Pemilu 2029

Sebelumnya, RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2024-2029.

“Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan, tetapi kemudian kita ini namanya meaningful,” kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan pekan lalu.***

Artikel ini telah tayang di CNN Indonesia “Politikus PAN: Implementasi Perampasan Aset Berisiko Sewenang-wenang” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250917113426-12-1274567/politikus-pan-implementasi-perampasan-aset-berisiko-sewenang-wenang.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Dedi Mulyadi Mau Pangkas 20% Anggaran Pegawai Jabar

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyebut Lebaran menjadi momentum untuk evaluasi kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terutama dalam pengelolaan anggaran yang dinilai...

Roy Suryo Ogah Bela Rismon Sianipar, Setelah Minta RJ ke Jokowi

JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo mengaku tidak akan membela Rismon Sianipar yang sedang dilaporkan oleh kubu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan kasus ijazah palsu S2...

Yusril Minta Polisi Ungkap Siapa Aktor Intelektualnya

JAKARTA - Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengungkap tersangka pelaku teror penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus adalah empat prajurit TNI. Empat orang ini disebut...

Kapolres Cilacap Bantah Terima THR Lebaran dari Bupati

CILACAP - Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono, menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut dirinya sebagai salah satu pihak yang diduga menjadi...

Polda Metro Jaya Ungkap Perkembangan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terkini kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus. Pelaku diduga berjumlah empat orang dengan...

Hukum

Roy Suryo Ogah Bela Rismon Sianipar, Setelah Minta RJ ke Jokowi

JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo mengaku tidak akan membela Rismon Sianipar yang sedang dilaporkan oleh kubu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan kasus ijazah palsu S2...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan