Selasa, September 15, 2026
spot_img

Sarifuddin Sudding : Implementasi Perampasan Aset Berisiko Sewenang-wenang

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding mewanti-wanti implementasi RUU Perampasan Aset yang berisiko sewenang-wenang jika saat ini tak dibahas dengan hati-hati.

Sudding ingin pembahasan RUU Perampasan Aset memiliki fondasi lewat revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

“Tanpa payung hukum acara yang kuat dan menyeluruh, implementasi perampasan aset sangat berisiko menimbulkan kesewenang-wenangan, pelanggaran hak asasi warga negara, serta potensi penyalahgunaan kekuasaan yang dapat dipersoalkan secara hukum di kemudian hari,” kata Sudding saat dihubungi, Rabu (17/9).

“Maka KUHAP penting untuk diselesaikan dan diselaraskan dengan RUU Perampasan Aset,” imbuhnya.

Menurut Sudding, proses pembahasan RKUHAP saat ini sudah rampung, dan tinggal menunggu rapat pleno dengan meminta pandangan fraksi-fraksi di Komisi III DPR untuk disahkan di tingkat satu. Oleh karenanya, kata dia, RKUHAP harus menjadi prioritas sebelum RUU Perampasan Aset resmi dibahas.

Berita Lainnya  Rekening Bank untuk 200 Juta Warga, Sulit Lawan Prabowo di Pemilu 2029

“RKUHAP harus menjadi prioritas utama sebelum melangkah lebih jauh ke RUU Perampasan Aset,” katanya.

Sudding mengingatkan setiap tindakan hukum harus didasari prinsip due process of law, termasuk dalam implementasi perampasan aset ke depan. Dia pun menilai KUHAP akan mengisi peran tersebut dengan memastikan semua penegakan hukum dilakukan dengan prosedur yang sah.

Lebih lanjut, Sudding mengungkapkan, aturan hukum terkait perampasan aset tersebar di berbagai undang-undang, seperti UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan UU Kejaksaan.

Berita Lainnya  Rekening Bank untuk 200 Juta Warga, Sulit Lawan Prabowo di Pemilu 2029

Menurut dia, sejumlah aturan itu, termasuk KUHAP harus harmonis agar negara memiliki sistem hukum yang sinkron dan tidak tumpang tindih.

Sudding memahami publik ingin pemberantasan korupsi yang bukan hanya efektif, tetapi juga adil. Sehingga, menyelesaikan RKUHAP merupakan langkah strategis untuk membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.

“Bukan berarti kita tidak serius dalam mengejar koruptor dan menindak pidana ekonomi. Tapi pendekatannya harus komprehensif,” ujar Legislator dari Dapil Sulawesi Tengah itu.

DPR RI dan pemerintah sebelumnya telah bersepakat untuk segera menyelesaikan proses pembahasan RUU Perampasan Aset pada 2025. Rencananya, DPR akan resmi memasukkan RUU tersebut Prolegnas Prioritas 2025 dalam rapat di Baleg, Rabu (17/9).

Berita Lainnya  Rekening Bank untuk 200 Juta Warga, Sulit Lawan Prabowo di Pemilu 2029

Sebelumnya, RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2024-2029.

“Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan, tetapi kemudian kita ini namanya meaningful,” kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan pekan lalu.***

Artikel ini telah tayang di CNN Indonesia “Politikus PAN: Implementasi Perampasan Aset Berisiko Sewenang-wenang” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250917113426-12-1274567/politikus-pan-implementasi-perampasan-aset-berisiko-sewenang-wenang.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Ramai Fenomena Planet Venus Berdekatan dengan Bulan Sabit, ini Penjelasan BRIN

JAKARTA - Fenomena langit malam berupa bulan sabit yang tampak berdampingan dengan sebuah titik cahaya terang di langit pada Senin (14/9/2026) malam, akhirnya terjawab....

Purbaya Dicopot dari Jabatannya Saat Rapat Bersama Komite IV DPD RI, Digantikan Suahasil Nazara

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendapat panggilan telepon penting dari Istana dan meninggalkan ruang rapat gabungan di Kompleks Parlemen pada Senin, 14...

KPK Tangkap 17 Orang Terkait Pengurusan HGB di Kabupaten Bogor

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 17 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, pada Senin (14/9/2026). Beberapa di antaranya ada Direktur...

Mantan Bupati Bekasi Divonis 6 Tahun Penjara, Bayar Rp 10,4 Miliar, Hak Politik Dicabut 10 Tahun

BANDUNG - Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang divonis enam tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi. Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung...

Setelah Aksi Tanam Pohon Pisang di Jalan Badami-Loji, Warga Karawang Selatan Demo Dedi Mulyadi

KARAWANG - Setelah sebelumnya melakukan aksi tanam pohon pisang di Jalan Badami-Loji, kini warga Karawang Selatan melakukan aksi demonstrasi terhadap Gubernur Jawa Barat, Kang...

Hukum

KPK Tangkap 17 Orang Terkait Pengurusan HGB di Kabupaten Bogor

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 17 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, pada Senin (14/9/2026). Beberapa di antaranya ada Direktur...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan