KARAWANG – Adanya temuan dugaan pembuangan limbah PT. Pindo Deli 4 ke aliran sungai di Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar) mengingatkan, agar Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang tidak melakukan kompromi dalam melakukan investigasi dugaan pencemaran lingkungan ini.
Ketua LMP Mada Jabar, H. Awandi Siroj Suwandi mengatakan, berkacara kepada kasus-kasus pembuangan limbah industri ke aliran sungai sebelumnya, LMP Mada Jabar menilai jika sistem pengawasan yang dilakukan DLHK selama ini masih lemah.
Terbukti, temuan kasus pembuangan limbah industri ke aliran sungai masih terus berulang. Terakhir, LMP Mada Jabar mencatat kasus pembuangan limbah PT. Pindo Deli 1 ke Sungai Citarum pada Juli 2025 lalu yang hanya diberikan sanksi administratif berupa denda Rp 3,5 miliar.
“Maka saya minta Kepala DLHK Karawang jangan kompromi dibawah meja atas temuan kali ini. Karena tidak adanya ketegasan sanksi, akhirnya kasusnya selalu berulang,” tutur H. Awansi Siroj Suwandi, Kamis (26/3/2026).
Diketahui, temuan dugaan pembuangan limbah PT. Pindo Deli 4 ke aliran sungai di Desa Kutanegara ini juga sudah direspon oleh Satgas Citarum Harum Sektor 10.
Dua sampel air dari aliran bantaran sungai yang telah tercemar dan titik pembuangan di dalam area pabrik juga sudah diamankan Satgas Citarum Harum untuk dilakukan uji laboratorium.
“Pokoknya kita minta beri sanksi tegas, jika PT. Pindo Deli 4 terbukti melanggar, jangan hanya sekedar sanksi administratif. Jika kepala DLKH Karawang tak sanggup menangani masalah ini, lebih baik mundur saja,” kata Awandi Siroj.
Ditegaskan Awandi Siroj, pihaknya juga tidak akan segan-segan menggeruduk kantor DLHK Karawang, jika kepala DLHK Karawang mencoba ‘bermain mata’ dalam temuan dugaan pencemaran aliran sungai oleh limbah industri ini.
“Bila perlu kita demo sekalian, biar kepala DLHK dan para pejabatnya melek mata bahwa persoalan pencemaran lingkungan seperti ini bukanlah persoalan yang sepele,” tegasnya.
Diberitakan, Kepala DLHK Karawang, Asep Suryana mengonfirmasi bahwa tim teknis dari Bidang Tata Lingkungan telah turun ke lapangan, atas temuan dugaan pembuangan limbah ke aliran sungai ini.
“Sudah diambil sampel oleh tim dari Bidang Tata Lingkungan kemarin. Saat ini, sampel tersebut sedang dalam proses uji laboratorium untuk mengetahui kandungan zat di dalamnya,” kata Asep Suryana saat dihubungi wartawan.
Setelah hasil laboratorium keluar, pihak DLHK bersama Komandan Sektor 10 Citarum Harum akan mengambil langkah tegas sesuai dengan regulasi lingkungan hidup yang berlaku.
Pengawasan ketat terus dilakukan guna memastikan kualitas air sungai di wilayah Karawang tetap terjaga dari pencemaran industri yang merugikan ekosistem dan masyarakat sekitar.***










