Minggu, Maret 22, 2026
spot_img

Rapenda Disetujui, Ruang Ekspresi Pelaku Budaya di Jabar Semakin Luas

KOTA BANDUNG – Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan, mewakili Gubernur Jawa Barat, menyampaikan Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Jawa Barat dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Kamis (4/12/2025), di Kota Bandung.

Dalam penyampaiannya, ia menegaskan kembali bahwa perlindungan dan keberagaman kebudayaan Jawa Barat merupakan kekuatan yang tidak hanya menjaga identitas daerah, tetapi juga menopang masa depan peradaban nasional.

“Keberagaman kebudayaan Jawa Barat mewarnai dan menguatkan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia, sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa,” ujarnya

Erwan juga menekankan perlunya menjaga keberlanjutan ekosistem kebudayaan agar tidak terputus oleh perkembangan zaman.

“Oleh karena itu, yang menjadi tugas bersama adalah bagaimana menjaga ekosistem kebudayaan Jawa Barat supaya dapat dilanjutkan kepada generasi penerus,” tegasnya

Berita Lainnya  Rieke Menduga Ada Motif Lain Dibalik Tewasnya Ermanto Usman

Terkait substansi Ranperda, Erwan menilai arah regulasi ini sudah tepat, yakni memberikan ruang bagi para pelaku budaya untuk berekspresi dan mempertahankan nilai-nilai budaya.

“Ranperda ini diarahkan untuk menjaga identitas budaya kita melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan,” katanya.

Erwan juga memberikan beberapa catatan penting. Salah satunya adalah usulan integrasi Perda Pemeliharaan Kesenian dan Perda tentang Pemeliharaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah ke dalam Ranperda yang baru.

Ia menambahkan bahwa integrasi tersebut berimplikasi pada pencabutan beberapa Perda lama.

“Jika sudah diintegrasikan, tentu Perda induknya harus dicabut agar tidak menimbulkan dualisme regulasi,” kata Erwan.

Ia juga menyinggung perlunya memasukkan aspek Hak Kekayaan Intelektual Komunal.
Pemajuan kebudayaan kiranya tidak hanya bicara atas manfaat Hak Kekayaan Intelektual tetapi juga Hak Kekayaan Intelektual Komunal sebagai hak yang dimiliki oleh kelompok atau komunitas.

Berita Lainnya  Pemerintah Batasi Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Ia juga menekankan pentingnya pembagian wilayah budaya berdasarkan penggunaan bahasa.

“Pembagian kebudayaan Jawa Barat didasarkan atas penggunaan bahasa yang digunakan, sehingga terdiri atas 3 (tiga) wilayah budaya yaitu Sunda Priangan, Melayu Betawi, dan Crebon Dermayu,” ungkapnya

Mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017, ia menegaskan kembali bahwa objek pemajuan kebudayaan berjumlah sepuluh unsur.

Kesepuluh unsur itu yakni tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa dan aksara, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.

Erwan menekankan perlunya penggunaan istilah yang tepat dalam Ranperda agar tidak menimbulkan multiinterpretasi, seperti frasa “tempat suci” perlu dipertimbangkan kembali.

Berita Lainnya  Komisi V ke Dedi Mulyadi : Perbaiki Transportasi Umum, Bukan Liburkan Angkot Saat Lebaran

“Guna menghindari pemaknaan lain seperti yang disucikan atau dikeramatkan. Kami mengusulkan perlunya penambahan frasa ‘ruang terbuka lainnya yang dapat dijadikan sarana dan prasarana kebudayaan’ dengan tidak menambahkan ‘sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan’ karena sepemahaman kami belum ada peraturan Perundang-undangan yang mengatur terkait hal ini,” ungkapnya

Ia juga menolak konsep budaya unggulan karena esensi budaya adalah keunikan. Semua aspek budaya harus dilindungi negara seluas-luasnya, bukan hanya satu atau dua yang dianggap paling menonjol.

“Pengaturan untuk penetapan objek pemajuan kebudayaan Jawa Barat unggulan untuk setiap kabupaten/kota seyogianya dihilangkan,” ujarnya.***

Sumber : jabarprov.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Gus Yaqut Menghilang di Rutan, Ternyata Jadi Tahanan Rumah

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membenarkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) tak lagi menjalani penahanan di Rumah...

Dedi Mulyadi Mau Pangkas 20% Anggaran Pegawai Jabar

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyebut Lebaran menjadi momentum untuk evaluasi kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terutama dalam pengelolaan anggaran yang dinilai...

Roy Suryo Ogah Bela Rismon Sianipar, Setelah Minta RJ ke Jokowi

JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo mengaku tidak akan membela Rismon Sianipar yang sedang dilaporkan oleh kubu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan kasus ijazah palsu S2...

Yusril Minta Polisi Ungkap Siapa Aktor Intelektualnya

JAKARTA - Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengungkap tersangka pelaku teror penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus adalah empat prajurit TNI. Empat orang ini disebut...

Kapolres Cilacap Bantah Terima THR Lebaran dari Bupati

CILACAP - Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono, menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut dirinya sebagai salah satu pihak yang diduga menjadi...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan