KARAWANG – Pro Gerakan Rakyat Adil Makmur (PROGRAM) menyoroti persoalan serius atas lemahnya penindakan dan penertiban terhadap aktivitas industri manufaktur, serta kawasan usaha yang menghasilkan limbah B3 dan limbah terkontaminasi B3 di Kabupaten Karawang, baik yang berada di dalam maupun di luar kawasan industri.
Wahyudin Bogel, Ketua PROGRAM mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum melihat adanya langkah nyata, terukur dan konsisten dari Dinas Lingkungan Hidup Karawang dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum lingkungan.
Padahal menurutnya, kondisi ini sangat berbahaya, mengingat pertumbuhan industri dan jumlah penduduk Karawang terus meningkat setiap tahun, sementara risiko pencemaran lingkungan dibiarkan tanpa pengendalian yang memadai.
Berdasarkan pemantauan dan analisa PROGRAM, masih banyak pelaku usaha dan pengelola kawasan industri yang abai terhadap kewajiban pengelolaan limbah B3. Salah satu yang menjadi perhatian serius adalah kawasan Three Business di wilayah Tanjungpura.
Yaitu dimana ditemukan aktivitas usaha yang diduga menghasilkan limbah B3 tanpa dilengkapi Persetujuan Lingkungan, dokumen AMDAL atau UKL-UPL, serta Rencana Teknis (Rintek) pengelolaan limbah B3 sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Saya menegaskan bahwa pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai ketentuan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan merupakan tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tuturnya melalui rilis yang diterima Opiniplus.com, Kamis (8/1/2026).
Dalam konteks ini, kata Wahyudin, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, dan tanggung jawab tersebut juga melekat pada direksi dan komisaris apabila mengetahui, membiarkan, atau tidak mencegah terjadinya pelanggaran.
Dan pembiaran oleh pejabat yang berwenang juga memiliki konsekuensi hukum. Pejabat yang lalai menjalankan kewajiban pengawasan dan penindakan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas dasar kelalaian yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, serta dapat dikenai sanksi pidana jabatan dan sanksi administrasi berat.
Prinsip strict liability dalam hukum lingkungan menegaskan bahwa alasan tidak tahu, belum ada laporan, atau pembiaran tidak dapat dijadikan pembenaran.
“Kami menilai pembiaran yang terus berlangsung berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup di Karawang, sebagaimana pelajaran pahit dari kasus PT. Dame Alam Sejahtera akibat lemahnya pengawasan dan penegakan hukum limbah B3,” katanya.
“Atas dasar itu, saya mendesak Bupati Karawang untuk segera mengambil langkah tegas melalui audit lingkungan menyeluruh, inspeksi lapangan terpadu, serta penegakan hukum pidana dan administratif tanpa pandang bulu. Ketegasan hari ini akan menentukan apakah Karawang benar-benar berpihak pada perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan generasi mendatang,” tutup Wahyudin.***










