Selasa, Juni 24, 2025
spot_img

Predator Seks di Jepara Rekam Saat Cabuli Korbannya, 31 Anak Jadi Korban

Pria inisial S (21) warga Jepara ditangkap polisi karena aksi bejatnya menjadi predator seks dengan jumlah korban 31 anak. Polisi membeberkan kasus ini mulai terungkap berawal dari HP rusak.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, mengatakan kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban tidak sengaja memperbaiki HP milik anaknya.

Selepas diperbaiki, orang tua ini melihat isi konten video tidak senonoh dalam HP anaknya.

Hanya saja Dwi tidak menjelaskan secara detail kapan korban mulai melaporkan kasus ini kepada polisi.

Berita Lainnya  2 Warga Purwakarta Tewas Jadi Korban Penembakan KKB di Papua

“Itu pun ada laporan dari pihak keluarga korban. Orang tua korban tidak sengaja memperbaiki HP kemudian dibawa ke tempat perbaikan begitu bagus dibuka ada video itu. Ini kejahatan terhadap anak,” ungkap Dwi saat konferensi pers di Jepara, Rabu (30/4/2025).

Dalam kasus ini ada sebanyak 31 anak yang menjadi korban kebiadaban pelaku yang beraksi sejak September 2024. Para korban berusia di bawah umur.

“Aksinya kurang lebih enam bulan,” ujarnya.

Diketahui, pelaku dan korban bertemu di aplikasi perpesanan dalam jaringan. “Pelaku tidak memakai foto orang lain di media sosial,” ujarnya.

Berita Lainnya  Narsum Media Jadi Tersangka, PERADI : Produk Hukum yang Dipaksakan, Bebaskan Terdakwa Yusup!

S merayu korban agar mengirimkan foto dan video melalui media sosial tersebut. Ketika sudah mendapatkan file yang diinginkan, dia kemudian mengancam korban.

Jika perintahnya tak dilakukan, S mengancam akan menyebarkan foto dan video korban. Hingga akhirnya pelaku memperkosa dan mencabuli para korbannya.

Dwi mengatakan, ketika melakukan hubungan seksual dengan para korbannya, pelaku memvideokan aktivitas tersebut. “Disebarluaskan (atau tidak) ini yang sedang kami buktikan. Tapi yang pasti kegiatan tersebut difoto dan divideokan per masing-masing folder,” ucapnya, Selasa (29/4/2025).

Berita Lainnya  Siswa yang Minum Pembersih Lantai Diangkat Jadi Anak Asuh Dedi Mulyadi

Dwi menjelaskan pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yakni tentang pornografi, perlindungan anak, dan ITE.

“Ada tiga undang-undang yang kami jerat. Pornografi ancaman 12 tahun. Kemudian Perlindungan Anak dan UU ITE,” jelasnya.

Sementara itu, hari ini Polda Jateng melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Kalinyamatan, Jepara.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Di antaranya sejumlah alat kontrasepsi dan HP.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Menilik Perjalanan Giovanni dari Awal Menjabat Dirut Petrogas Hingga Ditetapkan Tersangka Korupsi

KARAWANG - Berdasarkan Peraturan Daerah Karawang Nomor 12 Tahun 2003, Perusahaan Daerah Petrogas Persada Karawang merupakan salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) yang...

Cekcok Adu Mulut dengan Satpam, Pemuda Jayakerta Tewas Ditusuk Besi Tajam

KARAWANG - FA (27), seorang pemuda asal Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang - Jawa Barat harus meregang nyawa, setelah terlibat cekcok adu mulut dengan MF...

Pedagang Pasar Tumpah Cikarang Kota Masih Membandel

BEKASI - Para pedagang di pasar tumpah persimpangan Cikarang Kota, Kabupaten Bekasi masih membandel, meski pembatasan waktu berjualan telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Aktivitas jual beli...

Kejaksaan Karawang Pamerkan Duit Sita’an Rp 101 Miliar Korupsi Petrogas

KARAWANG - Kejaksaan Negeri Karawang memamerkan barang bukti duit sita'an Rp 101 miliar lebih dugaan korupsi PD Petrogas Persada Karawang - Jawa Barat, Senin...

Setelah Dianiaya Putranya, Rumah Ibu Melani yang akan Dilelang Bank Mau Dibeli Dedi Mulyadi

SUBANG - Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) mengundang Ibu Melani dan suaminya Joko Untung ke kediamannya di Lembur Pakuan Subang, yaitu seorang...

Peristiwa

CAPTURE

Berita Pilihan

- Advertisement -spot_img

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI