Senin, Februari 16, 2026
spot_img

Predator Seks di Jepara Rekam Saat Cabuli Korbannya, 31 Anak Jadi Korban

Pria inisial S (21) warga Jepara ditangkap polisi karena aksi bejatnya menjadi predator seks dengan jumlah korban 31 anak. Polisi membeberkan kasus ini mulai terungkap berawal dari HP rusak.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, mengatakan kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban tidak sengaja memperbaiki HP milik anaknya.

Selepas diperbaiki, orang tua ini melihat isi konten video tidak senonoh dalam HP anaknya.

Hanya saja Dwi tidak menjelaskan secara detail kapan korban mulai melaporkan kasus ini kepada polisi.

Berita Lainnya  Tolak Trans Beken, Sopir Angkot di Kota Bekasi Gelar Demonstrasi

“Itu pun ada laporan dari pihak keluarga korban. Orang tua korban tidak sengaja memperbaiki HP kemudian dibawa ke tempat perbaikan begitu bagus dibuka ada video itu. Ini kejahatan terhadap anak,” ungkap Dwi saat konferensi pers di Jepara, Rabu (30/4/2025).

Dalam kasus ini ada sebanyak 31 anak yang menjadi korban kebiadaban pelaku yang beraksi sejak September 2024. Para korban berusia di bawah umur.

“Aksinya kurang lebih enam bulan,” ujarnya.

Diketahui, pelaku dan korban bertemu di aplikasi perpesanan dalam jaringan. “Pelaku tidak memakai foto orang lain di media sosial,” ujarnya.

Berita Lainnya  Kecelakaan Maut Truk Trailer Timpa Mobil Sedan, 3 Orang Tewas Termasuk Balita

S merayu korban agar mengirimkan foto dan video melalui media sosial tersebut. Ketika sudah mendapatkan file yang diinginkan, dia kemudian mengancam korban.

Jika perintahnya tak dilakukan, S mengancam akan menyebarkan foto dan video korban. Hingga akhirnya pelaku memperkosa dan mencabuli para korbannya.

Dwi mengatakan, ketika melakukan hubungan seksual dengan para korbannya, pelaku memvideokan aktivitas tersebut. “Disebarluaskan (atau tidak) ini yang sedang kami buktikan. Tapi yang pasti kegiatan tersebut difoto dan divideokan per masing-masing folder,” ucapnya, Selasa (29/4/2025).

Berita Lainnya  Alasan Lahan Berisiko Bencana, USB SMA dan SMK di Karawang Batal Dibangun

Dwi menjelaskan pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yakni tentang pornografi, perlindungan anak, dan ITE.

“Ada tiga undang-undang yang kami jerat. Pornografi ancaman 12 tahun. Kemudian Perlindungan Anak dan UU ITE,” jelasnya.

Sementara itu, hari ini Polda Jateng melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Kalinyamatan, Jepara.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Di antaranya sejumlah alat kontrasepsi dan HP.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kecelakaan Maut Truk Trailer Timpa Mobil Sedan, 3 Orang Tewas Termasuk Balita

KARAWANG - Kecelakaan maut yang melibatkan truk trailer dan mobil sedan terjadi di Jalan Rawagabus, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang - Jawa...

Plt Bupati Bekasi : Jangan Ada Pungli di Relokasi Pasar Tumpah SGC

BEKASI – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah belum berencana mengambil retribusi dari lapak pedagang maupun parkir di lokasi...

Menteri LH dan Wali Kota Bekasi Bersih-bersih Jalan Juanda hingga Pasar Baru

KOTA BEKASI - Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, turun ke lapangan bersama Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dalam aksi bersih-bersih kawasan...

Penampakan 5 Koper Uang Rp 5 Miliar dalam Kasus Importasi Barang Bea Cukai

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan terkait kasus suap importasi barang oleh Bea Cukai. Juru Bicara KPK...

Prabowo : Hukum Tidak Boleh Dipakai Alat ‘Ngerjain’ Lawan Politik

JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto memperingatkan jajarannya aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, dan lembaga penegak hukum lainnya agar tidak menggunakan hukum untuk...

Peristiwa

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI