Selasa, Maret 31, 2026
spot_img

Prabowo Mau Tertibkan Pembalakan Liar, 71 Perusahaan Sawit dan Tambang Didenda Rp 38,62 Triliun

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah akan segera membasmi praktik pembalakan liar hutan yang merusak lingkungan. Dia menyatakan pemerintah akan melakukan penertiban praktik pembalakan liar.

Belakangan ini, pembicaraan soal kerusakan alam Sumatera mulai bermunculan. Banyak pihak menyimpulkan praktik pembalakan hutan dengan ugal-ugalan jadi pemicu utama parahnya bencana alam di Sumatera.

“Saya mau tertibkan semua itu. Pembalakan liar akan kita tertibkan,” tegas Prabowo di Medan, Sumatera Utara, dilansir dari Detik.com, Sabtu (14/12/2025) kemarin.

“Sudah kita mulai tertibkan ya (pembalakan liar),” katanya.

Sebelumnya, Prabowo juga memberikan pesan tegas kepada para kepala daerah untuk mengawasi praktik penebangan hutan ilegal dan sembarangan.

Menurutnya, semua pemerintah daerah harus meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan soal praktik yang buruk bagi lingkungan tersebut.

Hal ini diungkapkan Prabowo saat menyapa warga yang terdampak bencana banjir bandang dan longsor di posko pengungsian Jembatan Aceh Tamiang, Aceh, Jumat (12/12/2025).

“Kita harus jaga lingkungan hidup kita, alam kita, semua harus kita jaga. Kita tidak boleh tebang pohon sembarangan. Kita minta Pemda semua lebih waspada, lebih awasi, kita jaga alam kita sebaik-baiknya,” tegas Prabowo di depan para pengungsi.

Berita Lainnya  Disuruh PL Buat Ngecek Warem, Pria ini Malah Temukan Pemilik Tempat Karaoke Tewas Membusuk

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sempat menemukan lima lokasi pembalakan liar yang diduga menjadi biang kerok bencana di Sumatera. Pihak Kemenhut juga melakukan penyegelan di lima lokasi tersebut.

Adapun kelima lokasi tersebut yakni 2 (dua) titik pada area konsesi PT TPL, dan 3 (tiga) titik pada lokasi Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama JAM, AR, dan DP.

Satgas PKH Tagih Denda Rp38,62 Triliun ke 71 Perusahaan Sawit dan Tambang

Sementara dilansir dari inilah.com, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menagih denda administratif kepada 71 perusahaan, terdiri dari 49 perusahaan sawit dan 22 perusahaan tambang.

Ke-71 perusahaan sawit dan tambang itu, terbukti menggunakan kawasan hutan tanpa izin. Total denda yang ditagih senilai Rp38,62 triliun.

“Itu sudah dilakukan (penagihan denda), per hari ini terhadap 71 perusahaan korporasi, yang terdiri dari korporasi sawit dan tambang,” kata Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, melalui keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).

Berita Lainnya  Bareskrim Ungkap Peredaran Uang Palsu di Purwakarta

Penagihan denda telah tuntas dilakukan, kini memasuki tahap pemantauan pembayaran serta penegakan hukum lanjutan.

Hingga Senin (8/12/2025), dari 49 perusahaan sawit yang dikenakan sanksi, total denda yang harus dibayarkan kepada negara mencapai Rp9.420.000.000.000. Namun, hingga saat ini, pembayaran yang masuk ke kas negara mencapai Rp1.844.965.750.000 (Rp1,8 triliun).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 33 perusahaan hadir memenuhi panggilan Satgas PKH. Sementara tiga perusahaan belum hadir, yakni PT Berkat Sawit Sejati, PT Supra Matra Abadi, dan PT Tapian Nadenggan.

“Nah dari 49 PT, ada 3 korporasi yang belum hadir, belum memenuhi kewajibannya,” ucap Barita.

Satgas PKH juga mencatat delapan perusahaan sawit meminta waktu tambahan untuk melunasi kewajibannya, di antaranya PT MASDAL, PT SBP, PT SPM, PT BMU, PT PSM, PT IAM, PT MAS, dan PT MOM.

Sementara itu, 22 perusahaan tambang dinyatakan wajib membayar denda dengan total nilai mencapai Rp29,2 triliun. Hingga saat ini, pembayaran yang baru diterima sebesar Rp500 miliar, yang berasal dari PT Tonia Mitra Sejahtera dengan total kewajiban perusahaan tersebut senilai Rp2,094 triliun.

Berita Lainnya  Gus Yaqut Pakai Rompi Orange : Saya Tidak Menerima Uang Sepeser pun...

“Sedangkan untuk tambang, yang sudah masuk adalah Rp500 miliar,” kata Barita.

Selain itu, terdapat tiga perusahaan tambang yang menyatakan menerima dan siap membayar denda, yakni PT Stargate Pasific Resources, PT Adhi Kartiko Pratama, dan PT Putra Kendari Sejahtera, dengan total komitmen pembayaran mencapai ratusan miliar rupiah.

Adapun satu perusahaan tambang lainnya, yakni PT Weda Bay Nickel, tercatat mengajukan keberatan atas pengenaan sanksi administratif tersebut.

Penagihan denda ini dilakukan berdasarkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat penggunaan kawasan hutan secara ilegal.***

Sumber : Detik.com – inilah.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Geger Temuan Jasad Tanpa Tangan dan Kaki di Dalam Freezer

BEKASI - Warga Kabupaten Bekasi digegerkan dengan penemuan jasad seorang penjaga ruko yang juga diketahui bekerja sebagai karyawan freelance ayam geprek, di dalam freezer...

2 Wanita Diduga Jadi Korban Pelecehan, Pelaku Nyebur ke Got

KOTA BEKASI - Dua wanita menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh seorang pria di kawasan Harapan Indah, Kota Bekasi. Usai kejadian, korban sempat mengejar...

Dedi Mulyadi Bantu Keluarga Korban ‘Kecelakaan Maut’ Truk Box Tabrak Warung di Subang

SUBANG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turun langsung membantu keluarga korban kecelakaan lalu lintas tragis yang terjadi di wilayah Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang. Bantuan...

Hari Jadi ke-78 Tahun, Pemkab Subang Siapkan Pesta Rakyat

SUBANG – Pemerintah Kabupaten Subang resmi meluncurkan rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-78 Kabupaten Subang tahun 2026. Perayaan tahun ini mengusung semangat kebersamaan...

Dugaan Pencemaran Kali Cigempol, LMP Desak KDM Tindak Tegas PT. Pindo Deli 4

KARAWANG - Desakan untuk menindak tegas dugaan pencemaran Kali Cigempol (anak Sungai Citarum) di Desa Kutanegara Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang oleh PT. Pindo Deli...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan